Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Pemerintah Kecamatan memiliki posisi yang cukup strategis dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah, karena sebagai perangkat daerah dan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, seorang Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan dari dan langsung bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, Pemerintah Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber, yaitu:
Sebagai perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya, karena seorang Camat harus mampu menjalankan kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah di tingkat kecamatan. Artinya, fungsi seorang Camat dalam tata kelola birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan, selain memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat, juga harus mampu melaksanakan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal penting yang harus dicermati terkait Kecamatan, diantaranya:
Kemudian, dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, Camat mempunyai tugas untuk:
Jika dilihat dari tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya seperti yang diterangkan di atas, terlihat bahwa Camat merupakan salah satu sosok sentral di dalam penggerakan roda pemerintahan. Otonomi daerah akan menjadi timpang, apabila jabatan Camat ini diisi atau ditempati oleh orang-orang yang tidak pas dan tidak memahami bagaimana dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan memberikan amanah/jabatan Camat kepada orang-orang yang berkualitas serta berkompeten. Hal ini akan memberikan dampak lancarnya alur roda pemerintahan yang berada di daerah Kabupaten/Kota, sehingga roda Pemerintahan yang berada di tingkat Provinsi juga merasakan dampaknya.
Sebagai abdi dan pelayan masyarakat, tentunya harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh elemen masyarakat. Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah indikator yang harus ada dari setiap pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah.
Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 24 Th. 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menetapkan bahwa Penyelenggaraan pelayanan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
Namun tidak berhenti pada itu saja, untuk meningkatkan lagi kualitas dan pelayanan publik Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Konsep pelayanan terpadu pada dasarnya mungkin telah dilaksanakan oleh beberapa kecamatan di Indonesia, namun ada beberapa aspek penting seperti konsep dan dasar hukum yang tegas sehingga nantinya ada jaminan untuk konsistensi dari pelaksanaan pelayanan tersebut.
Memang sampai saat ini masih ada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN melalui Keputusan Kepala Daerah, atau bahkan sudah ditetapkan, namun kewenangan yang dilimpahkan masih sangat terbatas. Hal ini mengakibatkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat masih belum optimal.
Menyikapi hal tersebut, sudah seyogyanya Pemerintah Provinsi untuk terus menghimbau kepada Bupati/Walikota yang belum menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN, agar segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikotanya masing-masing, dan melimpahkan kewenangan terkait pelayanan utama masyarakat kepada Kecamatan.
Sejalan dengan hal tersebut, juga sangat diharapkan agar para Camat bisa mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan kewenanganan yang akan diberikan oleh Bupati/Walikota sebagai tugas pembinaan dan pegawasan terhadap Kelurahan/Desa sesuai yang diamanatkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa.
Karena bisa saja, sampai saat ini para Bupati/Walikota belum sepenuhnya mendelegasikan kewenangannya kepada Kecamatan, karena masih dinilai belum mampu dalam melaksanakan kewenangan tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber, yaitu:
- Bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan.
- Bidang kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
Sebagai perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya, karena seorang Camat harus mampu menjalankan kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah di tingkat kecamatan. Artinya, fungsi seorang Camat dalam tata kelola birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan, selain memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat, juga harus mampu melaksanakan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal penting yang harus dicermati terkait Kecamatan, diantaranya:
- Bupati/walikota wajib mengangkat camat dan pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Kemudian, dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, Camat mempunyai tugas untuk:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dilihat dari tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya seperti yang diterangkan di atas, terlihat bahwa Camat merupakan salah satu sosok sentral di dalam penggerakan roda pemerintahan. Otonomi daerah akan menjadi timpang, apabila jabatan Camat ini diisi atau ditempati oleh orang-orang yang tidak pas dan tidak memahami bagaimana dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan memberikan amanah/jabatan Camat kepada orang-orang yang berkualitas serta berkompeten. Hal ini akan memberikan dampak lancarnya alur roda pemerintahan yang berada di daerah Kabupaten/Kota, sehingga roda Pemerintahan yang berada di tingkat Provinsi juga merasakan dampaknya.
Sebagai abdi dan pelayan masyarakat, tentunya harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh elemen masyarakat. Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah indikator yang harus ada dari setiap pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah.
Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 24 Th. 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menetapkan bahwa Penyelenggaraan pelayanan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
Namun tidak berhenti pada itu saja, untuk meningkatkan lagi kualitas dan pelayanan publik Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Konsep pelayanan terpadu pada dasarnya mungkin telah dilaksanakan oleh beberapa kecamatan di Indonesia, namun ada beberapa aspek penting seperti konsep dan dasar hukum yang tegas sehingga nantinya ada jaminan untuk konsistensi dari pelaksanaan pelayanan tersebut.
Memang sampai saat ini masih ada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN melalui Keputusan Kepala Daerah, atau bahkan sudah ditetapkan, namun kewenangan yang dilimpahkan masih sangat terbatas. Hal ini mengakibatkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat masih belum optimal.
Menyikapi hal tersebut, sudah seyogyanya Pemerintah Provinsi untuk terus menghimbau kepada Bupati/Walikota yang belum menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN, agar segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikotanya masing-masing, dan melimpahkan kewenangan terkait pelayanan utama masyarakat kepada Kecamatan.
Sejalan dengan hal tersebut, juga sangat diharapkan agar para Camat bisa mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan kewenanganan yang akan diberikan oleh Bupati/Walikota sebagai tugas pembinaan dan pegawasan terhadap Kelurahan/Desa sesuai yang diamanatkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa.
Karena bisa saja, sampai saat ini para Bupati/Walikota belum sepenuhnya mendelegasikan kewenangannya kepada Kecamatan, karena masih dinilai belum mampu dalam melaksanakan kewenangan tersebut.
stafaband.wapkah.com
BalasHapus