Pendewasaan Berdemokrasi Melalui Pendidikan Politik
Bila kita mencermati situasi dan kondisi aktual saat ini, dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab semua elemen masyarakat dalam kehidupan demokrasi, dalam upaya mewujudkan cita-cita masyarakat, bangsa dan negara. Menjaga dan memelihara kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Untuk mencapainya, perlu adanya komitmen bersama dalam membangun karakter bangsa, agar terbentuk kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, keluhuran budi pekerti dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Oleh karena itu, perlu diupayakan secara terus menerus untuk melakukan pendewasaan berdemokrasi melalui pendidikan politik. Upaya tersebut tidak hanya melalui peran Partai Politik saja, tetapi juga melalui peran dan fungsi Ormas, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda, agar dapat mengakomidir beberapa paragidma baru, seiring dengan menguatnya tatanan demokrasi di Indonesia.
Beberapa kondisi riil kebangsaan yang mengemuka saat ini, adalah demokrasi yang pada awalnya diartikan sebagai kebebasan berserikat, berkumpul dan kebebasan mengeluarkan pendapat, kemudian ditafsirkan sebagai kebebasan yang tak terbatas. Hal ini dapat kita amati sehari-hari, jika aspirasi suatu kelompok masyarakat tidak tercapai, tidak tertutup kemungkinan terjadinya tindakan anarkhis atau kekerasan, yang digunakan sebagai langkah alternatif untuk mewujudkan kehendak kelompoknya. Padahal kebebasan tersebut dimanapun berada selalu dibatasi oleh lingkungan fisik, sosial dan politik, yang keseluruhannya itu diatur oleh perangkat hukum.
Disamping itu, gejala-gejala etnis sentrisme dan maraknya kekerasan bernuansa SARA ditingkat lokal maupun nasional saat ini, telah menunjukkan bahwa pergeseran nilai-nilai sosial budaya yang cukup signifikan. Emosional masyarakat yang tinggi dalam merespon isu-isu, khususnya terkait dengan isu-isu agama, suku, sumber daya dan ketidakadilan, memicu gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Keadaan seperti ini mengkhawatirkan perjalanan suatu bangsa, yang telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sistem politik yang demokratis. Sehingga diperlukan pemahaman dalam menginterprestasikan demokrasi ditengah-tengah masyarakat.
Dinamika politik yang berkembang, ternyata masih dirasakan belum dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat, sehingga diperlukan komitmen bersama dalam memaknai arti dari sebuah demokrasi. Selain dari itu, diperlukan kebersamaan yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk tantangan, hambatan, ancaman dan gangguan baik internal maupun eksternal akan mudah diatasi.
Dalam hal ini seluruh komponen bangsa dapat memainkan peran penting dan andil yang sangat besar dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk masyarakat, bangsa dan negara yang sinergis dan dinamis serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi terhadap segenap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, peran seluruh unsur masyarakat dalam menjaga dan mengawal perjalanan demokrasi yang kita bangun, sangat menentukan perjalanan suatu masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Pada Tahun 2018, terdapat beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana eskalasi politik di daerah itu sudah mulai terasa. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dalam memaknai arti pentingya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna tidak hanya menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat serta untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas akan menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil jika penyelenggaraannya punya integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga Negara.
Untuk mencapainya, perlu adanya komitmen bersama dalam membangun karakter bangsa, agar terbentuk kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, keluhuran budi pekerti dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Oleh karena itu, perlu diupayakan secara terus menerus untuk melakukan pendewasaan berdemokrasi melalui pendidikan politik. Upaya tersebut tidak hanya melalui peran Partai Politik saja, tetapi juga melalui peran dan fungsi Ormas, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda, agar dapat mengakomidir beberapa paragidma baru, seiring dengan menguatnya tatanan demokrasi di Indonesia.
Beberapa kondisi riil kebangsaan yang mengemuka saat ini, adalah demokrasi yang pada awalnya diartikan sebagai kebebasan berserikat, berkumpul dan kebebasan mengeluarkan pendapat, kemudian ditafsirkan sebagai kebebasan yang tak terbatas. Hal ini dapat kita amati sehari-hari, jika aspirasi suatu kelompok masyarakat tidak tercapai, tidak tertutup kemungkinan terjadinya tindakan anarkhis atau kekerasan, yang digunakan sebagai langkah alternatif untuk mewujudkan kehendak kelompoknya. Padahal kebebasan tersebut dimanapun berada selalu dibatasi oleh lingkungan fisik, sosial dan politik, yang keseluruhannya itu diatur oleh perangkat hukum.
Disamping itu, gejala-gejala etnis sentrisme dan maraknya kekerasan bernuansa SARA ditingkat lokal maupun nasional saat ini, telah menunjukkan bahwa pergeseran nilai-nilai sosial budaya yang cukup signifikan. Emosional masyarakat yang tinggi dalam merespon isu-isu, khususnya terkait dengan isu-isu agama, suku, sumber daya dan ketidakadilan, memicu gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Keadaan seperti ini mengkhawatirkan perjalanan suatu bangsa, yang telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan sistem politik yang demokratis. Sehingga diperlukan pemahaman dalam menginterprestasikan demokrasi ditengah-tengah masyarakat.
Dinamika politik yang berkembang, ternyata masih dirasakan belum dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat, sehingga diperlukan komitmen bersama dalam memaknai arti dari sebuah demokrasi. Selain dari itu, diperlukan kebersamaan yang merupakan wahana untuk mencapai tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk tantangan, hambatan, ancaman dan gangguan baik internal maupun eksternal akan mudah diatasi.
Dalam hal ini seluruh komponen bangsa dapat memainkan peran penting dan andil yang sangat besar dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk masyarakat, bangsa dan negara yang sinergis dan dinamis serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi terhadap segenap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, peran seluruh unsur masyarakat dalam menjaga dan mengawal perjalanan demokrasi yang kita bangun, sangat menentukan perjalanan suatu masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Pada Tahun 2018, terdapat beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana eskalasi politik di daerah itu sudah mulai terasa. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dalam memaknai arti pentingya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna tidak hanya menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat serta untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas akan menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil jika penyelenggaraannya punya integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga Negara.
0 Response to "Pendewasaan Berdemokrasi Melalui Pendidikan Politik"
Posting Komentar