-->

Dampak Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila (Contoh Makalah)


BAB I
PENDAHULUAN

Dampak Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila (Contoh Makalah)

A.    Latar Belakang
Dampak tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, juga berimbas kepada wilayah Aceh Tengah. Pasalnya, mulai dari warga kelas bawah hingga sejumlah aktivis mulai getol membincangkan hasil tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah (Ateng) pada 2012 lalu. Buah bibir dan diskusi hangat yang mengait-ngaitkan Akil Mochtar dengan sengketa Pilkada Ateng, dinilai cukup beralasan karena sempat menggelinding ke MK.
“Bila memang Akil Mochtar yang menangani sengketa Pilkada Aceh Tengah, bisa saja ada permainan. Dan ini patut dicurigai,” ujar Aktivis Jaringan Anti Korupsi (Jang-Ko) Gayo, Idrus Saputra kepada Rakyat Aceh, kemarin di Takengon. Idrus berharap semua pihak dapat peka dengan masalah ini. Senada dengan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh, Aramiko Aritonang berasumsi ketika Pilkada Ateng bersengketa, bisa jadi juga ada permainan oknum Hakim di MK. “Pada saat hasil Pilkada Aceh Tengah disengketakan ke MK, sejumlah bukti para penggugat memang cukup kuat,” kata Aramiko. Disinggung dengan pernyataan KPK di media massa, bahwa bila ada kejanggalan ketika MK memutuskan Pilkada di suatu daerah, masih dapat dikaji ulang, menurut Aramiko, kenapa tidak kembali diusut asalkan data dan bukti lengkap. “Dengan tertangkapnya Akil Mochtar, bisa membuka semua kandidat Bupati Aceh Tengah yang barangkali masih belum puas dengan hasil putusan MK,” katanya.
Sementara, salah seorang warga Takengon, Mizan, menanggapi isu hangat ini kepada Rakyat Aceh, kemarin (6/10), menurutnya bilapun kasus Pilkada Ateng kembali dipersoalkan, belum tentu akan dapat terungkap lantaran sudah cukup lama berlalu. “Saya tidak begitu yakin dapat terungkap. Lagi pula mana yang benar dan mana yang salah, bila diproses melalui jalur hukum, hasilnya tidak dapat ditebak. Masalah ini kan sudah cukup lama. Yang ada hanya menghabiskan energi saja,” katanya ringan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap pendidikan Pancasila?
2.      Apa dasar hukum dari tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Pancasila?
3.      Apa kaitan pendidikan Pancasila dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dari Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi  Terhadap Pendidikan Pancasila
Tertangkapnya seorang tersangka koruptor akhirnya menjadi sebuah kejadian yang biasa terjadi di Indonesia. Beberapa tahun belakangan KPK, sebuah komisi independen yang dipercayakan negara untuk memberantas praktik korupsi berhasil menangkap koruptor-koruptor kelas wahid. Mulai dari broker proyek, broker partai, broker pajak, ketua partai, direktur perusahaan bahkan sampai sekelas menteri. Dan yang terbaru adalah Pemimpin sebuah Mahkamah. Namanya tentu sudah sangat populer di jagad Indonesia. Karena sebelum memimpin Mahkamah ini, dia pernah menjabat sebagai anggota DPR- RI dari partai berlambang beringin dan pernah juga menulis beberapa buku. Jadi profil beliau sudah tidak asing bagi politisi.
Yang menarik dari peristiwa tidak terletak pada siapa subjek yang tertangkap, melainkan subyek tersebut menjabat di mana dan posisi jabatan yang diembannya. Subyek Akil tidak ada bedanya dengan Anas Urbaningrum atau Andi M. atau Gayus T atau Fathanah dalam hal melakukan kegiatan yang berindikasi korupsi. Yang membedakan adalah jabatan yang diembannya dan instansi apa yang sedang dipimpinnya. Sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kata “Mahkamah” bisa kita temukan artinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sebuah kata benda yang berarti : badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan. Sedangkan “Konstitusi” adalah : segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb); dan undang-undang dasar suatu negara.
Karena itu Akil yang tertangkap oleh KPK adalah subyek yang sedang memimpin lembaga dengan definisi di atas. Kita bisa bayangkan sebuah negara yang aturan atau undang-undangnya dipertimbangkan atau diputuskan sebuah lembaga yang dipimpin Akil andaikan dia (Akil) tidak tertangkap.
B.     Dasar Hukum Atas Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) diubah sebagai berikut:
1.      Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a.        Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.       Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.        Pembubaran partai politik;
d.       Perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e.        Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.       Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

2.      Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)       Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)       Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
(3)       Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)       Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya.
(4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
(4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.

C.    Kaitan Pendidikan Pancasila dengan Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi
Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan. Berdasarkan pandangan berbagai kalangan, UUD 1945 tidak lagi cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, seperti terbentuknya good governance dan dukungan terhadap penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Buruknya penyelenggaraan negara pada beberapa tahun terakhir pemerintahan Presiden Soeharto yang antara lain ditandai dengan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjadi bukti tak terbantahkan mengenai hal ini.
Beberapa aspek yang terdapat dalam UUD 1945 yang menyebabkan konstitusi Indonesia ini tidak cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1)      UUD 1945 terlampau sedikit jumlah pasal dan ayatnya, hanya terdiri dari 37 pasal sehingga belum/tidak mengatur berbagai hal mengenai penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa di dalamnya yang makin lama makin kompleks.
2)      UUD 1945 menganut paham Supremasi MPR yang menyebabkan tidak ada sistem checks and balances antarcabang kekuasaan negara.
3)      UUD 1945 memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden (executive heavy) sehingga peranan Presiden sangat besar dalam penyelenggaraan negara.
4)      Beberapa muatan dalam UUD 1945 mengandung potensi multitafsir yang membuka peluang penafsiran yang menguntungkan pihak penguasa.
5)      UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD 1945 kepada semangat penyelenggara negara.
Adapun kaitannya dengan butir-butir Pancasila yaitu pada sila yang ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk ak-hak yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-          Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dampak tertangkapnya Akil Mukhtar (Ketua MK) membuat berdampak kepada buruk terhadap warga mulai dari warga kelas bawah hingga sejumlah aktifis mulai getol membicarakannya. Masalah Akil Mukhtar, dan dampaknya juga berimbas keapda wilayah Aceh Tengah tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah (Ateng) pada tahun 2012 lalu. Dengan tertangkapnya Akil Mukhtar bisa membuka semua kandidat Bupati Aceh Tengah yang barangkali masih belum puas dengan hasil Putusan MK.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dampak Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila (Contoh Makalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel