Makalah Tentang Politik Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam bukan hanya sekedar agama namun
juga merupakan sistem politik. Apalagi pada zaman sekarang ini politik tidak
lagi beraman pada Islam. Dengan mempelajari sistem politik Islam,
prinsip-prinsip dasar politik Islam dan prinsip-prinsip politik luar negeri
dalam Islam, kita dapat mengamalkan dan dapat mengetahui bagaimana cara politik
dalam Islam dan kita lebih memahami bagaimana cara berpolitik yang benar.
B. Rumusan Masalah
a)
Apa itu poitik Islam?
b)
Bagaimana prinsip-prinsip dasar
politik Islam?
c)
Bagaimana prinsip-prinsip luar
negeri dalam Islam?
d)
Apa itu masyarakat madani?
e)
Apa itu HAM?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini bermaksud untuk
memenuhi tugas mata kuliah Agama dan untuk menambah wawasan tentang politik
Islam dan semoga bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Politik Islam
Islam
bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistim politik
(a political system), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan
teori-teori perundang-undangan dan politik.
Nabi Muhammad SAW adalah seorang
politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama
dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
politik adalah segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya)
mengenai pemerintahan Neaga atau terhadap Negara lain.
Disisi lain terdapat persamaan makna
antara pengertian kata himah dan politik. Ulama mengartikan hikmah sebagai
kebijaksanaan atau kemampuan menangani suatu masalah sehingga mendatangkan
manfaat atau menghindarkan mudarat. Pengertian ini sejalan dengan makna yang
dikemukakan dalam kamus besar bahasa Indonesia.
Dalam Islam, politik itu identik
dengan siasah yang secara pembahasan aartinya mengatur. Fikih siasah adalah
aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan.
Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih
siasah meliputi :
- Siasah dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam).
- Siasah dauliyyah (politik yang mengatur hubungan satu Negara Islam dengan Negara Islam yang lain atau dengan Negara sekuler lainnya).
- Siasah maaliyah (sistem ekonomi Negara).
Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang
berbeda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah
SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Qur’an dan sunnah
Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah
wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat
Allah dalam kehidupan nyata.
Fikih dusturiyah (Hukum Tata Negara
dalam Islam) adalah masalah kepemimpinan, mencakup arti pemimpin, mekanisme
pengangkatan pemimpin, kriteria pemimpin, hak dan kewajiban pemimpin.
Kepemimpinan adalah keseluruhan aktifitas atau kegiatan-kegiatan untuk
mempengaruhi atau menggairahkan orang dalam usaha bersama untuk mencapai
tujuan.
B. Prinsip-prinsip Politik
Islam
Sistem politik Islam berdasarkan atas tiga (3) prinsip
yaitu :
1.
Tauhid
Pandangan Islam terhadap kekuasaan
tidak terlepas dari ajaran tauhid bahwa penguasa tertinggi dalam kehidupan
manusia, termasuk dalam kehidupan politik dan bernegara adalah Allah SWT.
2.
Risalah
Manusia baik sebagai pejabat
pemerintahan atau rakyat biasa adalah khalifah-Nya, mandataris atau pelaksana
amanah-Nya dalam kehidupan ini.
3.
Khalifah
Pemerintahan wajib dipatuhi kalau
politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Qur’an dan hadits atau tidak
bertentangan dengan keduanya.
Kemudian prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam
meliputi antara lain :
- Musyawarah.
- Pembahasan bersama.
- Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
- Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama,
- Keadilan.
- Al musawah atau persamaan.
- Al hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan)
- Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat.
C. Prinsip-prinsip Politik
Luar Negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Qur’an ditemui beberapa
prinsip politik luar negeri dalam Islam antara lain :
1.
Saling menghormati fakta-fakta
dan traktat-traktat (perjanjian).
2.
Kehormatan dan integrasi
nasional.
3.
Keadilan universal
(internasional).
4.
Menjaga perdamaian abadi.
5.
Menjaga kenetralan
Negara-negara lain.
6.
Larangan terhadap eksploitas
para imperalis.
7.
Memberikan perlindungan dan
dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di Negara lain.
8.
Bersahabat dengan
kekuasaan-kekuasaan netral.
9.
Kehormatan dalam hubungan
internasional.
10.
Persamaan keadilan untuk para
penyerang.
D. Hak Asasi Manusia Menurut
Ajaran Islam
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang telah bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat atau Negara.
Menurut Maududi, HAM adalah hak
kodrati yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut
atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun.
Berdasarkan rumusan pengertian HAM,
maka dapatlah dipahami bahwa HAM merupakan hak-hak dasar (pokok) yang melekat
pada diri manusia semenjak dalam kandungan sebagai anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara
dan tidak boleh dicabut atau dikurangi oleh siapapun.
Dengan demikian hakekat penghormatan
dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum.
Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi
satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Dalam
aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut,
misalnya sholat.
Dalam hak manusia seperti hak
kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Namun demikian pada hak manusia itu terdapat hak Allah yang mendasarinya.
Konsekuensinya adalah meskipun seseorang berhak memanfaatkan benda miliknya,
tetapi tidak boleh menggunakan harta miliknya itu untuk tujuan yang
bertentangan dengan ajaran Allah.
Adapun perbedaan HAM dalam Islam
dengan HAM dalam pandangan Barat adalah HAM dalam pandangan Islam bersifat
theosentris artinya berpusat kepada Tuhan. HAM dalam pandangan Barat bersifat
antroposentris artinya berpusat kepada manusia. Selama kebebasan itu tidak
mengganggu kepentingan orang lain maka boleh dilakukan.
Dalam Al-Qur’an telah dikemukakan
beberapa macam HAM dibidang persamaan dan kebebasan sebagai berikut :
1.
Persamaan di depan hukum
(equakity before the law)
Persamaan kedudukan dalam hukum dilandasi oleh Al-Qur’an
berikut ini: Surat An Nisa’ (4) ayat 58 menyebutkan :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.”
Surat An Nisa’ (4) ayat 105 menyebutkan,
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.
2.
Kebebasan Berpendapat
Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
dijelaskan Allah dalam surat Ali Imran (3) ayat 159 menyatakan :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu
ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya”.
Musyawarah merupakan suatu wadah
untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga segala permasalahan dapat
diselesaikan dengan biak. Musyawarah yang dimaksudkan adalah hal-hal yang benar
dan tidak boleh bermusyawarah dalam hal yang batil.
3.
Kebebasan Beragama
Mengenai hak kebebasan beragama
disebutkan Allah dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah,
Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang
tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Setiap orang diberi kebebasan untuk
beragama, karena itu Allah tidak membenarkan adanya paksaan terhadap orang lain
untuk memeluk Islam. Setiap orang harus menghormati kemerdekaan beragama
walaupun terhadap golongan minoritas.
Berbeda dengan konsep HAM di Barat
bahwa seseorang diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memeluk suatu agama
menurut yang diyakininya. Sehingga seseorang itu dengan sesuka hati untuk berpindah-pindah
agama. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Universal
Declaration Human Rights selanjutnya disingkat UDHR (Pernyataan Umum Hak
Asasi Manusia) Pasal 18.
“Setiap orang
mempunyai hak untuk merdeka berfikir, berperasaan dan beragama, hak ini
meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kemerdekaan baik
secara perorangan maupun secara gabungan, secara terbuka dan tertutup untuk
memperlihatkan agama dan kepercayaannya dengan mengajarkannya,
mempraktekkannya, menyembahnya dan mengamalkannya”.
4.
Hak Hidup
Islam sangat menghargai nyawa
seseorang, karena itu melakukan pembunuhan termasuk dosa besar, kecuali
membunuh dengan alasan yang dibenarkan oleh agama. Misalnya membunuh karena
melaksanakan hukum qisas dan hukum rajam.
Penghormatan terhadap hak hidup ini
difirmankan Allah dalam surat Al-Isra’ (17) ayat 33 Allah menyatakan :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan
Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.
5.
Hak Memproleh Perlindungan
Dalam kehidupan bersama, manusia
diperintahkan Allah untuk berhubungan dalam suasana kasih sayang dan saling
melindungi. Islam mengutamakan kewajiban melindungi harta kekayaan orang yang
lemah, terutama anak yatim sebagai perwujudan dari kasih sayang. Perlindungan
terhadap hak mereka dinyatakan Allah dalam surat Al-Balad (90) ayat 12-17.
“Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi
sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan,
(kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang
sangat fakir dan Dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling
berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.”
Perlindungan terhadap hak-hak asasi
ini juga tidak membedakan agama, etnis, warna kulit dan lain sebagainya.
Selain itu, mengusir orang dari
kampungnya, menyuruh mereka meninggalkan rumahnya dan melakukan pemaksaan
kepada mereka dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan
bila penguasa menghancurkan rumah penduduk, kampung-kampung atau kota-kota
dengan alasan untuk menghukum sebagian penduduk yang melakukan tindak
kejahatan.
6.
Hak Menikah dan Berkeluarga
Setiap manusia memiliki hak untuk
meneruskan keturunan dengan jalan menikah dan berkeluarga sebagai hak asasi
manusia pemberi Tuhan. Mengenai hak menikah dan berkeluarga ini dinyatakan
Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 221.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
7.
Hak Kesetaraan Wanita dengan
Pria
Laki-laki dan wanita sama derajatnya
dalam hak dan tanggung jawabnya sebagai
manusia ciptaan Tuhan. Dalam kehidupan sosialpun pria dan wanita mempunyai hak
yang sama. Perannyalah yang berbeda sesuai dengan kodrat yang dimiliki
masing-masing. Dalam kehidupan berumah tangga suamilah yang berkewajiban
memberi nafkah, melindungi dan mensejahterakan keluarganya serta memimpin
isteri.
8.
Hak Anak dari Orang Tua
Anak-anak adalah manusia masa depan
yang dilahirkan oleh setiap ibu. Setiap anak berhak memperoleh hak-haknya dari
kedua orang tuanya untuk membentuk dirinya menjadi manusia yang lebih tangguh
dalam menghadapi hidup di masa depan. Seorang anak berhak untuk mendapatkan
kasih sayang, kesehatan, pendidikan, bimbingan moral dari orang tuanya.
9.
Hak Mendapatkan Pendidikan
Al-Qur’an menegaskan hak manusia
untuk memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagaimana dinyatakan dalam
surat At Taubah (9) ayat 122.
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.
10.
Hak Untuk Bekerja
Bekerja adalah hak setiap manusia
dewasa sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup.
Negara dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak
membedakan hak tersebut antara satu dengan yang lain.
11.
Hak Kepemilikan
Hak milik pribadi bagi manusia adalah hak setiap
individu yang harus dihormati oleh siapapun. Allah telah menegaskan dalam
firman-Nya surat Al-Baqarah (2) ayat 29 menyebutkan.
“Dia-lah Allah, yang mejadikan segala yang ada
di bumi untuk kamu….”
E. Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat
yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Sejak filsafat Yunani
sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau polis, yang
berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani
menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
Masyarakat madani sebagai masyarakat
ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Bertuhan
- Damai
- Tolong menolong
- Toleran
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
- Berperadaban tinggi.
- Berakhlak mulia.
Dalam kontek masyarakat Indonesia,
dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan
masyarakat sangat menentukan. Permasalahan pokok yang terjadi kendala saat ini
adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam indonesia terhadap karakter
dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Bila umat Islam Indonesia benar-benar
mencerminkan sikap hidup yang Islami pasti bangsa Indonesia menjadi Negara yang
sejahtera.
0 Response to "Makalah Tentang Politik Islam"
Posting Komentar