-->

Makalah Tentang Politik Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Makalah Tentang Politik Islam

A.    Latar Belakang
Islam bukan hanya sekedar agama namun juga merupakan sistem politik. Apalagi pada zaman sekarang ini politik tidak lagi beraman pada Islam. Dengan mempelajari sistem politik Islam, prinsip-prinsip dasar politik Islam dan prinsip-prinsip politik luar negeri dalam Islam, kita dapat mengamalkan dan dapat mengetahui bagaimana cara politik dalam Islam dan kita lebih memahami bagaimana cara berpolitik yang benar.

B.     Rumusan Masalah
a)      Apa itu poitik Islam?
b)      Bagaimana prinsip-prinsip dasar politik Islam?
c)      Bagaimana prinsip-prinsip luar negeri dalam Islam?
d)     Apa itu masyarakat madani?
e)      Apa itu HAM?

C.    Tujuan
Penulisan makalah ini bermaksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Agama dan untuk menambah wawasan tentang politik Islam dan semoga bermanfaat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Politik Islam
Islam  bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistim politik (a political system), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik.
Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia politik adalah segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan Neaga atau terhadap Negara lain.
Disisi lain terdapat persamaan makna antara pengertian kata himah dan politik. Ulama mengartikan hikmah sebagai kebijaksanaan atau kemampuan menangani suatu masalah sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudarat. Pengertian ini sejalan dengan makna yang dikemukakan dalam kamus besar bahasa Indonesia.
Dalam Islam, politik itu identik dengan siasah yang secara pembahasan aartinya mengatur. Fikih siasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan.
Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi :
  1. Siasah dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam).
  2. Siasah dauliyyah (politik yang mengatur hubungan satu Negara Islam dengan Negara Islam yang lain atau dengan Negara sekuler lainnya).
  3. Siasah maaliyah (sistem ekonomi Negara).
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.
Fikih dusturiyah (Hukum Tata Negara dalam Islam) adalah masalah kepemimpinan, mencakup arti pemimpin, mekanisme pengangkatan pemimpin, kriteria pemimpin, hak dan kewajiban pemimpin. Kepemimpinan adalah keseluruhan aktifitas atau kegiatan-kegiatan untuk mempengaruhi atau menggairahkan orang dalam usaha bersama untuk mencapai tujuan.

B.     Prinsip-prinsip Politik Islam
Sistem politik Islam berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
1.      Tauhid
Pandangan Islam terhadap kekuasaan tidak terlepas dari ajaran tauhid bahwa penguasa tertinggi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan politik dan bernegara adalah Allah SWT.
2.      Risalah
Manusia baik sebagai pejabat pemerintahan atau rakyat biasa adalah khalifah-Nya, mandataris atau pelaksana amanah-Nya dalam kehidupan ini.
3.      Khalifah
Pemerintahan wajib dipatuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Qur’an dan hadits atau tidak bertentangan dengan keduanya.

Kemudian prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi antara lain :
  1. Musyawarah.
  2. Pembahasan bersama.
  3. Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
  4. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama,
  5. Keadilan.
  6. Al musawah atau persamaan.
  7. Al hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan)
  8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat.

C.    Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Qur’an ditemui beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam antara lain :
1.      Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (perjanjian).
2.      Kehormatan dan integrasi nasional.
3.      Keadilan universal (internasional).
4.      Menjaga perdamaian abadi.
5.      Menjaga kenetralan Negara-negara lain.
6.      Larangan terhadap eksploitas para imperalis.
7.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di Negara lain.
8.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral.
9.      Kehormatan dalam hubungan internasional.
10.  Persamaan keadilan untuk para penyerang.

D.    Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang telah bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun.
Berdasarkan rumusan pengertian HAM, maka dapatlah dipahami bahwa HAM merupakan hak-hak dasar (pokok) yang melekat pada diri manusia semenjak dalam kandungan sebagai anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara dan tidak boleh dicabut atau dikurangi oleh siapapun.
Dengan demikian hakekat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Dalam hak manusia seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu terdapat hak Allah yang mendasarinya. Konsekuensinya adalah meskipun seseorang berhak memanfaatkan benda miliknya, tetapi tidak boleh menggunakan harta miliknya itu untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Allah.
Adapun perbedaan HAM dalam Islam dengan HAM dalam pandangan Barat adalah HAM dalam pandangan Islam bersifat theosentris artinya berpusat kepada Tuhan. HAM dalam pandangan Barat bersifat antroposentris artinya berpusat kepada manusia. Selama kebebasan itu tidak mengganggu kepentingan orang lain maka boleh dilakukan.
Dalam Al-Qur’an telah dikemukakan beberapa macam HAM dibidang persamaan dan kebebasan sebagai berikut :
1.      Persamaan di depan hukum (equakity before the law)
Persamaan kedudukan dalam hukum dilandasi oleh Al-Qur’an berikut ini: Surat An Nisa’ (4) ayat 58 menyebutkan :
 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Surat An Nisa’ (4) ayat 105 menyebutkan,
 “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.

2.      Kebebasan Berpendapat
Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dijelaskan Allah dalam surat Ali Imran (3) ayat 159 menyatakan :
 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.


Musyawarah merupakan suatu wadah untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan biak. Musyawarah yang dimaksudkan adalah hal-hal yang benar dan tidak boleh bermusyawarah dalam hal yang batil.

3.      Kebebasan Beragama
Mengenai hak kebebasan beragama disebutkan Allah dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 256:
 “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

Setiap orang diberi kebebasan untuk beragama, karena itu Allah tidak membenarkan adanya paksaan terhadap orang lain untuk memeluk Islam. Setiap orang harus menghormati kemerdekaan beragama walaupun terhadap golongan minoritas.
Berbeda dengan konsep HAM di Barat bahwa seseorang diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memeluk suatu agama menurut yang diyakininya. Sehingga seseorang itu dengan sesuka hati untuk berpindah-pindah agama. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Universal Declaration Human Rights selanjutnya disingkat UDHR (Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia) Pasal 18.
“Setiap orang mempunyai hak untuk merdeka berfikir, berperasaan dan beragama, hak ini meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kemerdekaan baik secara perorangan maupun secara gabungan, secara terbuka dan tertutup untuk memperlihatkan agama dan kepercayaannya dengan mengajarkannya, mempraktekkannya, menyembahnya dan mengamalkannya”.

4.      Hak Hidup
Islam sangat menghargai nyawa seseorang, karena itu melakukan pembunuhan termasuk dosa besar, kecuali membunuh dengan alasan yang dibenarkan oleh agama. Misalnya membunuh karena melaksanakan hukum qisas dan hukum rajam.
Penghormatan terhadap hak hidup ini difirmankan Allah dalam surat Al-Isra’ (17) ayat 33 Allah menyatakan :
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.

5.      Hak Memproleh Perlindungan
Dalam kehidupan bersama, manusia diperintahkan Allah untuk berhubungan dalam suasana kasih sayang dan saling melindungi. Islam mengutamakan kewajiban melindungi harta kekayaan orang yang lemah, terutama anak yatim sebagai perwujudan dari kasih sayang. Perlindungan terhadap hak mereka dinyatakan Allah dalam surat Al-Balad (90) ayat 12-17.
 “Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,  atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir dan Dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.”

Perlindungan terhadap hak-hak asasi ini juga tidak membedakan agama, etnis, warna kulit dan lain sebagainya.
Selain itu, mengusir orang dari kampungnya, menyuruh mereka meninggalkan rumahnya dan melakukan pemaksaan kepada mereka dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan bila penguasa menghancurkan rumah penduduk, kampung-kampung atau kota-kota dengan alasan untuk menghukum sebagian penduduk yang melakukan tindak kejahatan.

6.      Hak Menikah dan Berkeluarga
Setiap manusia memiliki hak untuk meneruskan keturunan dengan jalan menikah dan berkeluarga sebagai hak asasi manusia pemberi Tuhan. Mengenai hak menikah dan berkeluarga ini dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 221.
 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

7.      Hak Kesetaraan Wanita dengan Pria
Laki-laki dan wanita sama derajatnya dalam  hak dan tanggung jawabnya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Dalam kehidupan sosialpun pria dan wanita mempunyai hak yang sama. Perannyalah yang berbeda sesuai dengan kodrat yang dimiliki masing-masing. Dalam kehidupan berumah tangga suamilah yang berkewajiban memberi nafkah, melindungi dan mensejahterakan keluarganya serta memimpin isteri.

8.      Hak Anak dari Orang Tua
Anak-anak adalah manusia masa depan yang dilahirkan oleh setiap ibu. Setiap anak berhak memperoleh hak-haknya dari kedua orang tuanya untuk membentuk dirinya menjadi manusia yang lebih tangguh dalam menghadapi hidup di masa depan. Seorang anak berhak untuk mendapatkan kasih sayang, kesehatan, pendidikan, bimbingan moral dari orang tuanya.




9.      Hak Mendapatkan Pendidikan
Al-Qur’an menegaskan hak manusia untuk memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagaimana dinyatakan dalam surat At Taubah (9) ayat 122.
 “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

10.  Hak Untuk Bekerja
Bekerja adalah hak setiap manusia dewasa sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Negara dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak membedakan hak tersebut antara satu dengan yang lain.

11.  Hak Kepemilikan
Hak milik pribadi bagi manusia adalah hak setiap individu yang harus dihormati oleh siapapun. Allah telah menegaskan dalam firman-Nya surat Al-Baqarah (2) ayat 29 menyebutkan.
 “Dia-lah Allah, yang mejadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”

E.     Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut :
  1. Bertuhan
  2. Damai
  3. Tolong menolong
  4. Toleran
  5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
  6. Berperadaban tinggi.
  7. Berakhlak mulia.
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat sangat menentukan. Permasalahan pokok yang terjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami pasti bangsa Indonesia menjadi Negara yang sejahtera.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Politik Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel