-->

NAPZA | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Contoh Makalah)


BAB I
PENDAHULUAN
NAPZA | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Contoh Makalah)


1.1  Latar Belakang
Hampir setiap saat kita mendengar berita dari media tentang Napza atau narkoba, baik tentang penangkapan pemakai atau pengedar narkoba, maupun korban narkoba. Penyalahgunaan narkoba tidak memandang usia mulai dari anak-anak sampai dewasa, penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan fisik/badan, perilaku, dan mental serta menyusahkan dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat. Data terakhir menyebutkan bahwa lebih dari 200 juta orang seluruh dunia telah terjun dalam mengedarkan dan mengonsumsi zat terlarang tersebut.

1.2  Tujuan
Agar masyarakat yang belum melakukan penyalahgunaan narkoba atau napza, tidak mendekati zat terlarang tersebut, dan tidak bergaul dengan pemakai dan pengedar narkoba agar tidak terpengaruhi.

1.3  Ruang Lingkup
Karena banyak penyalahgunaan narkoba pada bab selanjutnya kita akan membahas tentang apa itu Napza? Penyebab penyalahgunaan narkoba, peraturan perundang-undangan, menghindari narkoba.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  NAPZA
Napza singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba sendiri singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
  1. Narkotika
Narkotika berasal dari kata narcotics, yang mengandung arti obat bius. Narkotika berasal dari tanaman papaver somniferum. Narkotika bekerja pada sistem susunan syaraf, sehingga orang yang menggunakan narkotika tidak akan merasakan sakit meskipun tubuhnya dipotong.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dapat  menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang disebut pula ketagihan.
Zat yang digolongkan dalam narkotika sebagai berikut :
a.      Ganja
Ganja sering disebut cimeng, gelek, kangkung, oyen, ikat, bang, labang, rumput dan mecin. Ganja (cannabis sativa) tanaman yang dikenal karena menghasilkan senyawa narkotika. Bentuk tanaman menyerupai pohon ketela.
Penjualan ganja dalam bentuk kering (mariyuana) dalam kemasan cair (minyak cannabis), ganja mengandung zat kimia delta-9-tetrahydroc-annabinol. Zat ini berpengaruh pada perasaan, penglihatan dan pendengaran. Efek yang ditimbulkan jika menghisap ganja :
-          Menjadi mabuk
-          Mata merah dan bola mata membesar
-          Konsentrasi hilang
-          Detak jantung meningkat
-          Kehilangan keseimbangan
-          Panik dan gelisah
-          Beperilaku negatif yang lain.

b.      Heroin
Heroin termasuk Narkotika sangat keras dengan zat adiktif yang tinggi. Heroin berbentuk padat sebagai butiran atau tepung dan juga berbentuk cair. Salah satu jenis heroin yang terkenal adalah putaw, putaw merupakan heroin dengan kadar adiktif lebih rendah. Pemakaian putaw dengan cara dihisap seperti rokok, disedot, dihirup uapnya, dan disuntikkan ke tubuh.
Beberapa jenis heroin yang lain :
1.      Putih
2.      Bedak
3.      White
4.      Etep
5.      Dan sebagainya

c.       Kokain
Kokai mempunyai nama lain :
1.      Coke
2.      Charlie
3.      Snow
Kokain adalah suatu zat yang dihasilkan dari tumbuhan semak Erythroxy ion coca berbentuk bubuk putih.

  1. Zat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik ilmiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997. Zat Psikoaktif bukan merupakan narkotika egek dan bahayanyatidak berbeda dengan narkotika.  Zat psikotropika adalah ekstasi (MDMA) sabu-sabu, LSD dan sejenisnya
a.      Ekstasi
Ekstasi merupakan nama yang diberikan oleh pengedarnya. Ekstasi dari senyawa methylenedioxy amphetamine (MDMA) yaitu turunan zat amphetamine yang mempunyai reaksi lebih kuat dibanding amphetamine sendiri. MDMA digunakand alam dunia kedokteran untuk mengobati penyakit saraf dan gangguan kejiwaan lain.
Pada awalnya ekstasi hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu karena obat ini tergolong mahal (per butir ada yang sampai Rp. 250.000,00). Namun, akhirnya produksi dalam jumlah banyak sehingga harga diturunkan dan terjangkau oleh masyarakat umum.
Nama lain dari ekstasi antara lain :
1)      Inex
2)      Cece
3)      Kanding
4)      Cevin
5)      Xeni
6)      Dan sebagainya
Ekstasi dijual dalam bentuk tablet berwarna coklat, putih atau dalam bentuk kapsul yang berwarna merah muda dan kuning. Cara penyalahgunaan ekstasi adalah cukup diminum seperti minum obat.

b.      Sabu-Sabu (Ice)
Istilah Ice merupakan julukan dari Metamphetamine. Sabu-sabu berbentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dansangat mudah larut di air sehingga disebut Ice.
Sabu-sabu mempunyai nama lain seperti: ubas, ss, mecin, dan sebagainya. Ice atau sabu-sabu memiliki efek yang sangat keras pada susunan saraf. Efek yang ditimbulkan oleh sabu-sabu lebih hebat dan cepat daripada ekstasi.



c.       Amphetamine
Amphetamine merupakan obat terlarang. Penggunaan obat ini harus dengan izin atau resep dokter. Amphetamine adalah obat stimulan yang dapat mengubah suasana hati. Obat ini mempunyai efek perangsang yang kuat pada jaringan saraf pada dosis yang tinggi dan kronis, pemakai bertingkah laku kasar dan aneh. Amphetamine menyebabkan ketergantungan, penurunan berat badan sehingga disalahgunakan sebagai obat pelangsing.

  1. Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan zat bukan narkotika dan bukan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketagihan atau kecanduan baik secara psikologis maupun fisik. Beberapa zat yang dikategorikan sebagai zat adiktif yaitu alkohol, rokok, kafein.
a.      Alkohol
Secara kimia alkohol mempunyai rumus C2H5OH. Alkohol merupakan pelarut berbagai jenis obat. Bahan bakar spritus adalah campuran alkohol dengan metanol yang beracun dan diberi warna biru sebagai tanda zat beracun.
b.      Rokok
Rokok digolongkan sebagai zat adiktif, karena dalam rokok terdapat sejumlah zat yang menyebabkan kecanduan. Zat dalam rokok banyak mengandung racun. Zat kimia tidak saja berbahaya bagi perokok, tetapi juga bagi orang yang berada di sekitarnya (perokok pasif) karena asap rokok membawa sejumlah zat beracun.
c.       Nikotin
Kandungan zat kimia yang terkenal dan terbesar dari rokok adalah nikotin. Nikotin bersifat adiktif sebagaimana kokain dan ganja. Nikotin menyebabkan pemakai menjadi kecanduan. Nikotin merupakan bagian dari rokok tembakau yang diolah dari pohon tembakau yang dapat tumbuh subur dimana-mana.
d.      Zat Mudah Menguap (Inhalensia)
Zat ini mudah menguap dan dimasukkan sebagai zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan dan mempengaruhi saraf. Penyalahgunaan inhalensia dilakukan dengan menghirup uap dari bahan yang mengandung zat tersebut.
Beberapa contoh bahan yang mengandung zat adiktif :
1.      Lem UHU
2.      Lem aica aibon
3.      Lem castol
4.      Pencampur tip ex (thinner)
5.      Premix
6.      Aceton (pelarut pengkilat kuku)
7.      Cat tembok
8.      Bensin
9.      Vernis
10.  Cat semprot
11.  Semir sepatu

2.2  Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
  1. Faktor Zat / Obat
Faktor zat atau obat adalah faktor yang banyak memberi peluang bagi seseorang menyalahgunakan zat tersebut.
Hal-hal memungkinkan seseorang menyalahgunakan narkoba :
-          Mudahya zat tersebut didapatkan atau dibeli di mana saja.
-          Harga zat yang terjangkau oleh si pemakai.
-          Khasiat zat yang memenuhi kebutuhan si pemakai.

  1. Faktor Individu
            Faktor individu ialah faktor kepribadian, faktor biologis dan faktor umur. Ketiga faktor saling berkaitan.

a.      Faktor Kepribadian
Kecanduan (ketergantungan) akan zat atau obat terlarang biasanya terjadi pada mereka yang mempunyai kepribadian yang lemah yaitu “resiko tinggi”.
Kebiasaan sehari-hari mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Mudah kecewa
2)      Mudah tersinggung / emosi
3)      Mudah bosan
4)      Lebih mengutamakan kenikmatan sesaat tanpa memikirkan akibatnya.
b.      Faktor Biologis
Peranan faktor biologis seseorang dibuktikan melalui penelitian yaitu bahwa seseorang anak yang mempunyai orang tua peminum alkohol, maka anaknya akan menjadi peminum alkohol pula. Hal ini diperhatikan karena secara biologis diturunkan dari orang tua kepada anak-anaknya.
c.       Faktor Umur
Kelompok umur remaja adalah kelompok yang terbesar jumlah terlibat penyalahgunaan, hal ini terjadi karena sifat remaja, antara lain :
1)      Rasa ingin tahu yang besar.
2)      Rasa kesetiakawanan kelompok yang kuat.
3)      Dorongan untuk mendapatkan kebebasan.
4)      Dorongan untuk melepaskan diri dari masalah yang tidak menyenangkan.
5)      Ingin mendapatkan pengakuan bahwa dia mampu berbuat sesuatu.

  1. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan berpengaruh :
a.       Adanya lingkungan dimana zat mudah didapatkan.
b.      Adanya iklan tentang zat yang mempengaruhi harapan seseorang akan khasiat zat itu.
c.       Adanya lingkungan kontrol sosialnya sudah berkurang.
d.      Adanya hubungan yang tidak harmonis di dalam rumah tangga.
Secara singkat, faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
a.       Keingintahuan yang  besar tanpa akibatnya.
b.      Keinginan untuk mencoba karena penasaran.
c.       Keinginan untuk bersenang-senang.
d.      Keinginan untuk mengikuti tren atau gaya.
e.       Keinginan untuk diterima oleh lingkungannya.

2.3  Peraturan Perundang-Undangan
1.      Mabuk-mabukan / Minum-Minuman Keras
a)      Membeli minuman keras untuk diminum sendiri atau diberikan kepada orang lain dan mengakibatkan mabuk, melanggar KUHP Pasal 300 dikenai pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
b)      Mabuk ditempat umum yang mengganggu keselamatan orang lain melanggar pasal 492 KUHP dipidana kurungan 6 hari atau denda.
2.      Menggunakan Narkotika bagi Diri Sendiri atau Orang Lain
a)      UU No. Psikotropika Pasal 59 menjelaskan bahwa barang siapa menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15 juta-750 juta.
b)      UU Narkotika Pasal 84 dijelaskan barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain golongan I dipidana penjara paling lama 15 tahun didenda 750 juta. Golongan II 10 tahun didenda 500 juta rupiah, golongan III 5 tahun penjara didenda 250 juta.
3.      Kewajiban Menjalani Pengobatan dan atau Perawatan bagi Pecandu Narkotika (UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
a)      Pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan (Pasal 88 ayat 1).
b)      Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan keluarganya tidak sengaja melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan dapat dikenai hukuman pidana paling lama 6 bulan atau denda 2 juta bagi pecandu, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 1 juta bagi keluarganya (Pasal 88 ayat 2).
4.      Memproduksi dan Mengedarkan Narkoba
a)      Memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan psikotropika golongan I dipidana penjara 4-15 tahun dan denda 150-750 juta (UU Psikotropika Pasal 59).
b)      Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memelihara, mengolah, mengestraksi, mengonversi, merakit atau menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli golongan I diancam hukumam penjara 4 tahun, hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda 100 juta – 5 miliar rupiah (UU Narkotika Pasal 78, 80, 81, 82).
5.      Kewajiban Masyarakat Terhadap Narkoba
a)      Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib dilaporkan oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan (Pasal 88).
b)      Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak berwenang bila psikotropika disalahgunakan atau dimiliki secara tidak sah (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 54).
Partisipasi dan perlindungan bagi pelapor dicantumkan dalam UU No. 2 Tahun 1997 Pasal 57 dan UU No. 2 Tahun 1997 Pasal 54.
6.      Komitmen Indonesia
a)      Keberadaan BNN didasarkan pada konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi, menjadi bagian dari hukum di Indonesia dan mengikat Indonesia untuk melaksanakan.
1)      Single convention on narcotic drugs 1961, diratifikasi dalam UU No. 8 Tahun 1976.
2)      Convention on psychotropic substance 1971, sudah diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 1996.
b)      Untuk pengawasan atas implementasi ketentuan UU convention di atas oleh UN dibentuk suatu badan internasional yaitu INCN.
Untuk meningkatkan penanggulangan bahaya narkoba secara global, semua negara di dunia sepakat untuk membuat sistim konvensi baru yaitu “The United Nations Convention Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotrophic Substance 1988” yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1997.

2.4  Menghindari Narkoba
  1. Kiat-kiat Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
a.      Perkiat Diri dengan Iman dan Taqwa Serta Berbudi Pekerti Luhur
Pribadi yang beriman dan bertaqwa merupakan pribadi yang tangguh dan paling aman dari bahaya narkoba.
Pribadi yang beriman akan menumbuhkan budi pekerti dan perilaku yang terpuji, antara lain :
a)      Dapat menempatkan yang benar dan yang salah.
b)      Dapat menjauhi sesuatu yang membahayakan.
c)      Hormat kepada orang tua, guru dan yang lebih tua serta sayang kepada yang lebih muda.
d)     Berperilaku baik, tidak melanggar aturan yang berlaku di rumah, di sekolah dan aturan di masyarakat.
e)      Pribadi ramah dan terbuka.
f)       Menghargai teman sesama.
g)      Menghargai waktu.

b.      Membiasakan Diri Berpola Hidup Sehat
Jiwa yang sehat tercermn pada kepribadian yang sehat. Ciri-ciri kepribadian yang sehat, yaitu :
a)      Patuh melaksanakan peribadahan dengan teratur.
b)      Disiplin.
c)      Banyak kawan dan disukai sesama teman.
d)     Mudah bergaul dan menyenangkan.
e)      Jujur, tidak suka berbohong.
f)       Punya rasa humor.
g)      Mampu mengungkapkan perasaan.
h)      Ulet, tekun, dan tidak cepat putus asa.
i)        Penuh optimis dan harapan.
j)        Yakin apa yang dilakukan.
k)      Waspada terhadap bahaya yang menimpa.

c.       Menolak Bujukan
Tolaklah bujukan teman atau siapapun yang menawarkan narkoba sekedar Cuma-Cuma. Ingat akibat penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan jasmani dan rohani, masa depan, ekonomi keluarga, dan masa depan bangsa kita akan hancur. Cara menolak bujukan dilakukan dengan :
1)      Menolak secara halus, misalnya :
a)      Maaf, aku tidak bisa memakai……
b)      Terim kasih, tetapi saya tidak dapat melakukannya…
c)      Ogah ah! Teman saya masuk rumah sakit dan sampai sekarang belum sembuh-sembuh….
2)      Buat kesepakatan, misalnya :
Daripada kita beli minuman keras, bagaimana kalau kita……..
3)      Tunda, misalnya :
a)      Maaf, aku sedang tidak enak badan.
b)      Aku ngeri, badannya tersiksa bahkan banyak yang mati karena narkoba….
c)      Lain kali aja ya, saat ini aku sedang sibuk.
4)      Menolak dengan tegas, misalnya :
a)      Pokoknya aku tidak mau.
b)      Tidak, aku tidak mau menjadi orang-orang narkoba seperti orang gila dan putus asa.

d.      Belajar dengan Sungguh-sungguh
Berprestasi akan mempermudah langkah menuju cita-cita masa depan yang gemilang. Jangan biarkan cita-cita yang kita harapkan lepas gara-gara narkoba. Ketekunan, kesabaran, penuh disiplin, dan bekerja keras dalam belajar serta mencontoh teladan yang baik dari pengalaman teman, guru, orang tua, para tokoh masyarakatm dan tokoh terkenal lainnya yang membantu kita menjadi berprestasi. Kesungguhan mengejar cita-cita dan harapan masa depan akan menutup jalan berkeinginan untuk berbuat yang tidak bermanfaat seperti terpengaruh ajakan penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.
e.       Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan yang Lebih Bermanfaat
Aktif mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat melalui kelompok pengembangan minat bakat kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lain yang dapat membantu menekan keinginan pada hal tidak berguna seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.
Pengembangan minat dan bakat yang dimiliki dibidang kepemimpinan, keterampilan ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, kesenian serta lainnya. Kegiatan yang bermanfaat efektif dan efisien membantu pembelajaran di sekolah, memanfaatkan fasilitas sekolah seperti OSIS, pramuka, PMR, olahraga, seni dan kegiatan lain dengan meminta bantuan dari guru pembina di sekolah.
f.       Hindari Tindakan yang Tidak Bermanfaat
Hindari tindakan yang tidak bermanfaat seperti tawuran antar siswa. Coret-coret di sembarangan tempat, mencegat kendaraan umum dan sebagainya. Jangan biarkan kita hanyut oleh ajakan teman untuk ikut tawuran, pupuklah diri dan jiwa dengan jiwa persaudaraan, jiwa ksatria dan jiwa yang ingin menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan. Hal ini untuk menghilangkan sifat benci, saling menghina sesama teman. Jadikanlah saudara untuk berjuang dalam belajar dan memupuk persatuan dan kesatuan demi masa depan bangsa.
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktir) sangat berbahaya bagi kita semua. Jadi kita harus mengetahui cara menghindarinya apabila telah terlanjur memakainya kita harus cepat mengobatinya dan menghentikan pemakaiannya.

3.2  Saran
Penulis menulis karya tulis ini supaya generasi penerus bangsa harus menjauhi yang namanya Napza dan penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat. Supaya negara kita aman dari Napza dan generasi penerus bangsa bisa memajukan Negara Indonesia




DAFTAR PUSTAKA


P. Joko. 2007. Hindari Napza. Surakarta: Mediatama

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "NAPZA | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Contoh Makalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel