NAPZA | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Contoh Makalah)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hampir setiap saat kita mendengar
berita dari media tentang Napza atau narkoba, baik tentang penangkapan pemakai
atau pengedar narkoba, maupun korban narkoba. Penyalahgunaan narkoba tidak
memandang usia mulai dari anak-anak sampai dewasa, penyalahgunaan narkoba
sangat membahayakan fisik/badan, perilaku, dan mental serta menyusahkan dirinya
sendiri, keluarga, dan masyarakat. Data terakhir menyebutkan bahwa lebih dari
200 juta orang seluruh dunia telah terjun dalam mengedarkan dan mengonsumsi zat
terlarang tersebut.
1.2 Tujuan
Agar masyarakat yang belum melakukan
penyalahgunaan narkoba atau napza, tidak mendekati zat terlarang tersebut, dan
tidak bergaul dengan pemakai dan pengedar narkoba agar tidak terpengaruhi.
1.3 Ruang Lingkup
Karena banyak penyalahgunaan narkoba
pada bab selanjutnya kita akan membahas tentang apa itu Napza? Penyebab
penyalahgunaan narkoba, peraturan perundang-undangan, menghindari narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 NAPZA
Napza singkatan dari narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba sendiri singkatan dari narkotika dan
obat-obatan terlarang.
- Narkotika
Narkotika berasal dari kata
narcotics, yang mengandung arti obat bius. Narkotika berasal dari tanaman
papaver somniferum. Narkotika bekerja pada sistem susunan syaraf, sehingga
orang yang menggunakan narkotika tidak akan merasakan sakit meskipun tubuhnya
dipotong.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997,
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dapat menimbulkan
ketergantungan atau kecanduan yang disebut pula ketagihan.
Zat yang digolongkan dalam narkotika sebagai berikut :
a.
Ganja
Ganja sering disebut cimeng, gelek,
kangkung, oyen, ikat, bang, labang, rumput dan mecin. Ganja (cannabis sativa)
tanaman yang dikenal karena menghasilkan senyawa narkotika. Bentuk tanaman
menyerupai pohon ketela.
Penjualan ganja dalam bentuk kering
(mariyuana) dalam kemasan cair (minyak cannabis), ganja mengandung zat kimia
delta-9-tetrahydroc-annabinol. Zat ini berpengaruh pada perasaan, penglihatan
dan pendengaran. Efek yang ditimbulkan jika menghisap ganja :
-
Menjadi mabuk
-
Mata merah dan bola mata
membesar
-
Konsentrasi hilang
-
Detak jantung meningkat
-
Kehilangan keseimbangan
-
Panik dan gelisah
-
Beperilaku negatif yang lain.
b.
Heroin
Heroin termasuk Narkotika sangat
keras dengan zat adiktif yang tinggi. Heroin berbentuk padat sebagai butiran
atau tepung dan juga berbentuk cair. Salah satu jenis heroin yang terkenal
adalah putaw, putaw merupakan heroin dengan kadar adiktif lebih rendah.
Pemakaian putaw dengan cara dihisap seperti rokok, disedot, dihirup uapnya, dan
disuntikkan ke tubuh.
Beberapa jenis heroin yang lain :
1.
Putih
2.
Bedak
3.
White
4.
Etep
5.
Dan sebagainya
c.
Kokain
Kokai mempunyai nama lain :
1.
Coke
2.
Charlie
3.
Snow
Kokain adalah suatu zat yang dihasilkan dari tumbuhan
semak Erythroxy ion coca berbentuk bubuk putih.
- Zat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik ilmiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997. Zat Psikoaktif
bukan merupakan narkotika egek dan bahayanyatidak berbeda dengan
narkotika. Zat psikotropika adalah
ekstasi (MDMA) sabu-sabu, LSD dan sejenisnya
a.
Ekstasi
Ekstasi merupakan nama yang diberikan
oleh pengedarnya. Ekstasi dari senyawa methylenedioxy amphetamine (MDMA) yaitu
turunan zat amphetamine yang mempunyai reaksi lebih kuat dibanding amphetamine
sendiri. MDMA digunakand alam dunia kedokteran untuk mengobati penyakit saraf
dan gangguan kejiwaan lain.
Pada awalnya ekstasi hanya dikonsumsi
oleh orang-orang tertentu karena obat ini tergolong mahal (per butir ada yang
sampai Rp. 250.000,00). Namun, akhirnya produksi dalam jumlah banyak sehingga
harga diturunkan dan terjangkau oleh masyarakat umum.
Nama lain dari ekstasi antara lain :
1)
Inex
2)
Cece
3)
Kanding
4)
Cevin
5)
Xeni
6)
Dan sebagainya
Ekstasi dijual dalam bentuk tablet
berwarna coklat, putih atau dalam bentuk kapsul yang berwarna merah muda dan
kuning. Cara penyalahgunaan ekstasi adalah cukup diminum seperti minum obat.
b.
Sabu-Sabu (Ice)
Istilah Ice merupakan julukan dari
Metamphetamine. Sabu-sabu berbentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau
dansangat mudah larut di air sehingga disebut Ice.
Sabu-sabu mempunyai nama lain
seperti: ubas, ss, mecin, dan sebagainya. Ice atau sabu-sabu memiliki efek yang
sangat keras pada susunan saraf. Efek yang ditimbulkan oleh sabu-sabu lebih
hebat dan cepat daripada ekstasi.
c.
Amphetamine
Amphetamine merupakan obat terlarang.
Penggunaan obat ini harus dengan izin atau resep dokter. Amphetamine adalah
obat stimulan yang dapat mengubah suasana hati. Obat ini mempunyai efek
perangsang yang kuat pada jaringan saraf pada dosis yang tinggi dan kronis,
pemakai bertingkah laku kasar dan aneh. Amphetamine menyebabkan ketergantungan,
penurunan berat badan sehingga disalahgunakan sebagai obat pelangsing.
- Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan zat bukan
narkotika dan bukan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketagihan
atau kecanduan baik secara psikologis maupun fisik. Beberapa zat yang
dikategorikan sebagai zat adiktif yaitu alkohol, rokok, kafein.
a.
Alkohol
Secara kimia alkohol mempunyai rumus
C2H5OH. Alkohol merupakan pelarut berbagai jenis obat.
Bahan bakar spritus adalah campuran alkohol dengan metanol yang beracun dan
diberi warna biru sebagai tanda zat beracun.
b.
Rokok
Rokok digolongkan sebagai zat
adiktif, karena dalam rokok terdapat sejumlah zat yang menyebabkan kecanduan.
Zat dalam rokok banyak mengandung racun. Zat kimia tidak saja berbahaya bagi
perokok, tetapi juga bagi orang yang berada di sekitarnya (perokok pasif) karena
asap rokok membawa sejumlah zat beracun.
c.
Nikotin
Kandungan zat kimia yang terkenal dan
terbesar dari rokok adalah nikotin. Nikotin bersifat adiktif sebagaimana kokain
dan ganja. Nikotin menyebabkan pemakai menjadi kecanduan. Nikotin merupakan
bagian dari rokok tembakau yang diolah dari pohon tembakau yang dapat tumbuh
subur dimana-mana.
d.
Zat Mudah Menguap (Inhalensia)
Zat ini mudah menguap dan dimasukkan
sebagai zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan dan mempengaruhi saraf.
Penyalahgunaan inhalensia dilakukan dengan menghirup uap dari bahan yang
mengandung zat tersebut.
Beberapa contoh bahan yang mengandung zat adiktif :
1.
Lem UHU
2.
Lem aica aibon
3.
Lem castol
4.
Pencampur tip ex (thinner)
5.
Premix
6.
Aceton (pelarut pengkilat kuku)
7.
Cat tembok
8.
Bensin
9.
Vernis
10.
Cat semprot
11.
Semir sepatu
2.2 Penyebab Penyalahgunaan
Narkoba
- Faktor Zat / Obat
Faktor zat atau obat adalah faktor
yang banyak memberi peluang bagi seseorang menyalahgunakan zat tersebut.
Hal-hal memungkinkan seseorang menyalahgunakan narkoba :
-
Mudahya zat tersebut didapatkan
atau dibeli di mana saja.
-
Harga zat yang terjangkau oleh
si pemakai.
-
Khasiat zat yang memenuhi
kebutuhan si pemakai.
- Faktor Individu
Faktor
individu ialah faktor kepribadian, faktor biologis dan faktor umur. Ketiga
faktor saling berkaitan.
a.
Faktor Kepribadian
Kecanduan (ketergantungan) akan zat
atau obat terlarang biasanya terjadi pada mereka yang mempunyai kepribadian
yang lemah yaitu “resiko tinggi”.
Kebiasaan sehari-hari mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Mudah kecewa
2)
Mudah tersinggung / emosi
3)
Mudah bosan
4)
Lebih mengutamakan kenikmatan
sesaat tanpa memikirkan akibatnya.
b.
Faktor Biologis
Peranan faktor biologis seseorang
dibuktikan melalui penelitian yaitu bahwa seseorang anak yang mempunyai orang
tua peminum alkohol, maka anaknya akan menjadi peminum alkohol pula. Hal ini
diperhatikan karena secara biologis diturunkan dari orang tua kepada
anak-anaknya.
c.
Faktor Umur
Kelompok umur remaja adalah kelompok
yang terbesar jumlah terlibat penyalahgunaan, hal ini terjadi karena sifat
remaja, antara lain :
1)
Rasa ingin tahu yang besar.
2)
Rasa kesetiakawanan kelompok
yang kuat.
3)
Dorongan untuk mendapatkan
kebebasan.
4)
Dorongan untuk melepaskan diri
dari masalah yang tidak menyenangkan.
5)
Ingin mendapatkan pengakuan
bahwa dia mampu berbuat sesuatu.
- Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan berpengaruh :
a.
Adanya lingkungan dimana zat
mudah didapatkan.
b.
Adanya iklan tentang zat yang
mempengaruhi harapan seseorang akan khasiat zat itu.
c.
Adanya lingkungan kontrol
sosialnya sudah berkurang.
d.
Adanya hubungan yang tidak harmonis
di dalam rumah tangga.
Secara singkat, faktor penyebab penyalahgunaan
narkotika.
a.
Keingintahuan yang besar tanpa akibatnya.
b.
Keinginan untuk mencoba karena
penasaran.
c.
Keinginan untuk
bersenang-senang.
d.
Keinginan untuk mengikuti tren
atau gaya.
e.
Keinginan untuk diterima oleh
lingkungannya.
2.3 Peraturan
Perundang-Undangan
1.
Mabuk-mabukan / Minum-Minuman Keras
a)
Membeli minuman keras untuk
diminum sendiri atau diberikan kepada orang lain dan mengakibatkan mabuk,
melanggar KUHP Pasal 300 dikenai pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
b)
Mabuk ditempat umum yang
mengganggu keselamatan orang lain melanggar pasal 492 KUHP dipidana kurungan 6
hari atau denda.
2.
Menggunakan Narkotika bagi Diri Sendiri atau Orang Lain
a)
UU No. Psikotropika Pasal 59
menjelaskan bahwa barang siapa menggunakan psikotropika golongan I di luar
ketentuan hukum dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15 juta-750 juta.
b)
UU Narkotika Pasal 84
dijelaskan barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika
kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain golongan I dipidana penjara
paling lama 15 tahun didenda 750 juta. Golongan II 10 tahun didenda 500 juta
rupiah, golongan III 5 tahun penjara didenda 250 juta.
3.
Kewajiban Menjalani Pengobatan dan atau Perawatan bagi Pecandu
Narkotika (UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
a)
Pecandu belum cukup umur wajib
melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan (Pasal 88 ayat
1).
b)
Pecandu narkotika yang telah
cukup umur dan keluarganya tidak sengaja melaporkan diri untuk mendapatkan
pengobatan dan perawatan dapat dikenai hukuman pidana paling lama 6 bulan atau
denda 2 juta bagi pecandu, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 1
juta bagi keluarganya (Pasal 88 ayat 2).
4.
Memproduksi dan Mengedarkan Narkoba
a)
Memproduksi, mengedarkan, mengimpor,
memiliki, menyimpan psikotropika golongan I dipidana penjara 4-15 tahun dan
denda 150-750 juta (UU Psikotropika Pasal 59).
b)
Barang siapa tanpa hak dan
melawan hukum memelihara, mengolah, mengestraksi, mengonversi, merakit atau
menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli golongan I diancam hukumam
penjara 4 tahun, hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda 100 juta – 5
miliar rupiah (UU Narkotika Pasal 78, 80, 81, 82).
5.
Kewajiban Masyarakat Terhadap Narkoba
a)
Pecandu narkotika yang telah
cukup umur wajib dilaporkan oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan (Pasal
88).
b)
Masyarakat wajib melaporkan
kepada pihak berwenang bila psikotropika disalahgunakan atau dimiliki secara
tidak sah (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 54).
Partisipasi dan perlindungan bagi pelapor dicantumkan
dalam UU No. 2 Tahun 1997 Pasal 57 dan UU No. 2 Tahun 1997 Pasal 54.
6.
Komitmen Indonesia
a)
Keberadaan BNN didasarkan pada
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi, menjadi bagian dari
hukum di Indonesia dan mengikat Indonesia untuk melaksanakan.
1)
Single convention on narcotic
drugs 1961, diratifikasi dalam UU No. 8 Tahun 1976.
2)
Convention on psychotropic
substance 1971, sudah diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 1996.
b)
Untuk pengawasan atas
implementasi ketentuan UU convention di atas oleh UN dibentuk suatu badan
internasional yaitu INCN.
Untuk meningkatkan penanggulangan
bahaya narkoba secara global, semua negara di dunia sepakat untuk membuat
sistim konvensi baru yaitu “The United Nations Convention Against Illict
Traffic in Narcotic Drugs and Psychotrophic Substance 1988” yang telah
diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1997.
2.4 Menghindari Narkoba
- Kiat-kiat Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
a.
Perkiat Diri dengan Iman dan Taqwa Serta Berbudi Pekerti Luhur
Pribadi yang beriman dan bertaqwa
merupakan pribadi yang tangguh dan paling aman dari bahaya narkoba.
Pribadi yang beriman akan menumbuhkan
budi pekerti dan perilaku yang terpuji, antara lain :
a)
Dapat menempatkan yang benar
dan yang salah.
b)
Dapat menjauhi sesuatu yang
membahayakan.
c)
Hormat kepada orang tua, guru
dan yang lebih tua serta sayang kepada yang lebih muda.
d)
Berperilaku baik, tidak
melanggar aturan yang berlaku di rumah, di sekolah dan aturan di masyarakat.
e)
Pribadi ramah dan terbuka.
f)
Menghargai teman sesama.
g)
Menghargai waktu.
b.
Membiasakan Diri Berpola Hidup Sehat
Jiwa yang sehat tercermn pada
kepribadian yang sehat. Ciri-ciri kepribadian yang sehat, yaitu :
a)
Patuh melaksanakan peribadahan
dengan teratur.
b)
Disiplin.
c)
Banyak kawan dan disukai sesama
teman.
d)
Mudah bergaul dan menyenangkan.
e)
Jujur, tidak suka berbohong.
f)
Punya rasa humor.
g)
Mampu mengungkapkan perasaan.
h)
Ulet, tekun, dan tidak cepat
putus asa.
i)
Penuh optimis dan harapan.
j)
Yakin apa yang dilakukan.
k)
Waspada terhadap bahaya yang
menimpa.
c.
Menolak Bujukan
Tolaklah bujukan teman atau siapapun
yang menawarkan narkoba sekedar Cuma-Cuma. Ingat akibat penyalahgunaan narkoba
bagi kesehatan jasmani dan rohani, masa depan, ekonomi keluarga, dan masa depan
bangsa kita akan hancur. Cara menolak bujukan dilakukan dengan :
1)
Menolak secara halus, misalnya
:
a)
Maaf, aku tidak bisa memakai……
b)
Terim kasih, tetapi saya tidak
dapat melakukannya…
c)
Ogah ah! Teman saya masuk rumah
sakit dan sampai sekarang belum sembuh-sembuh….
2)
Buat kesepakatan, misalnya :
Daripada kita beli minuman keras, bagaimana kalau
kita……..
3)
Tunda, misalnya :
a)
Maaf, aku sedang tidak enak
badan.
b)
Aku ngeri, badannya tersiksa
bahkan banyak yang mati karena narkoba….
c)
Lain kali aja ya, saat ini aku
sedang sibuk.
4)
Menolak dengan tegas, misalnya
:
a)
Pokoknya aku tidak mau.
b)
Tidak, aku tidak mau menjadi
orang-orang narkoba seperti orang gila dan putus asa.
d.
Belajar dengan Sungguh-sungguh
Berprestasi akan mempermudah langkah
menuju cita-cita masa depan yang gemilang. Jangan biarkan cita-cita yang kita
harapkan lepas gara-gara narkoba. Ketekunan, kesabaran, penuh disiplin, dan
bekerja keras dalam belajar serta mencontoh teladan yang baik dari pengalaman
teman, guru, orang tua, para tokoh masyarakatm dan tokoh terkenal lainnya yang
membantu kita menjadi berprestasi. Kesungguhan mengejar cita-cita dan harapan
masa depan akan menutup jalan berkeinginan untuk berbuat yang tidak bermanfaat
seperti terpengaruh ajakan penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.
e.
Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan yang Lebih Bermanfaat
Aktif mengisi waktu luang dengan
kegiatan yang bermanfaat melalui kelompok pengembangan minat bakat kegiatan
ekstrakurikuler atau kegiatan lain yang dapat membantu menekan keinginan pada
hal tidak berguna seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.
Pengembangan minat dan bakat yang
dimiliki dibidang kepemimpinan, keterampilan ilmu pengetahuan dan teknologi,
olahraga, kesenian serta lainnya. Kegiatan yang bermanfaat efektif dan efisien
membantu pembelajaran di sekolah, memanfaatkan fasilitas sekolah seperti OSIS,
pramuka, PMR, olahraga, seni dan kegiatan lain dengan meminta bantuan dari guru
pembina di sekolah.
f.
Hindari Tindakan yang Tidak Bermanfaat
Hindari tindakan yang tidak
bermanfaat seperti tawuran antar siswa. Coret-coret di sembarangan tempat,
mencegat kendaraan umum dan sebagainya. Jangan biarkan kita hanyut oleh ajakan
teman untuk ikut tawuran, pupuklah diri dan jiwa dengan jiwa persaudaraan, jiwa
ksatria dan jiwa yang ingin menolong orang lain yang membutuhkan pertolongan.
Hal ini untuk menghilangkan sifat benci, saling menghina sesama teman.
Jadikanlah saudara untuk berjuang dalam belajar dan memupuk persatuan dan
kesatuan demi masa depan bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Napza (narkotika, psikotropika, dan
zat adiktir) sangat berbahaya bagi kita semua. Jadi kita harus mengetahui cara
menghindarinya apabila telah terlanjur memakainya kita harus cepat mengobatinya
dan menghentikan pemakaiannya.
3.2 Saran
Penulis menulis karya tulis ini
supaya generasi penerus bangsa harus menjauhi yang namanya Napza dan penulis
berharap karya tulis ini dapat bermanfaat. Supaya negara kita aman dari Napza
dan generasi penerus bangsa bisa memajukan Negara Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
P. Joko. 2007. Hindari Napza.
Surakarta: Mediatama
0 Response to "NAPZA | Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Contoh Makalah)"
Posting Komentar