Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Sumatera Barat
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan suatu sistem yang dirancang dalam rangka mempertangungjawabkan dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Kata kunci dari Sistem AKIP ini adalah Akuntabilitas yang berarti bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SAKIP merupakan satu kesatuan dari perencanaan kinerja, penguburan kinerja, pelaporan kinerja, reviu serta evaluasi kinerja. Keluaran utama dari Sistem ini adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
LKjIP ini disusun dengan tujuan untuk mendata dan mengevaluasi hasil kinerja Instansi Pemerintah dalam 1 (satu) tahun, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program kerja tahun berikutnya. Oleh karenanya, setiap instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perbaikan di berbagai bidang dengan konsisten dan berkelanjutan, sehingga akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berorientasi output menjadi berorientasi pada hasil.
LKjIP dibuat oleh Instansi pemerintah akan dievaluasi oleh Kementrian Aparatur dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan tugasnya. Berdasarban hasil evaluasi akuntabilitas kinerja di tahun 2016, 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah memperoleh nilai B yaitu Kota Solok, Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam.
Artinya, masih ada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang masih bernilai CC dan C. Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja masih belum diketahui, sementara untuk tahun 2015 memperoleh nilai BB.
SAKIP merupakan satu kesatuan dari perencanaan kinerja, penguburan kinerja, pelaporan kinerja, reviu serta evaluasi kinerja. Keluaran utama dari Sistem ini adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
LKjIP ini disusun dengan tujuan untuk mendata dan mengevaluasi hasil kinerja Instansi Pemerintah dalam 1 (satu) tahun, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program kerja tahun berikutnya. Oleh karenanya, setiap instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perbaikan di berbagai bidang dengan konsisten dan berkelanjutan, sehingga akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berorientasi output menjadi berorientasi pada hasil.
LKjIP dibuat oleh Instansi pemerintah akan dievaluasi oleh Kementrian Aparatur dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan tugasnya. Berdasarban hasil evaluasi akuntabilitas kinerja di tahun 2016, 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah memperoleh nilai B yaitu Kota Solok, Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam.
Artinya, masih ada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang masih bernilai CC dan C. Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja masih belum diketahui, sementara untuk tahun 2015 memperoleh nilai BB.
0 Response to "Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Sumatera Barat"
Posting Komentar