-->

Klasifikasi Perjanjian Internasional (Contoh Makalah)


KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL


Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan atas 2 kategori, yaitu :
1.      Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas :
a.       Perjanjian Bilateral
b.      Perjanjian Multilateral
  1. Perjanjian Bilateral
Adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, sehingga materi yang diatur dalam perjanjian pun hanya menyangkut kepentingan kedua belah pihak, oleh karenan itu perjanjian bilateral bersifat tertutup, artinya tidak ada kemungkinan bagi pihak lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contoh :
1)      Perjanjian antara Negara RI dengan Fhilipina tentang pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
2)      Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RCC pada Th. 1955 tentang Dwi Kewarganegaraan.
  1. Perjanjian Multilateral
Adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Contoh :
1)      Konvensi Genewa Th. 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
2)      Konvensi Hukum Laut Th. 1958 dan Konvensi Wina Th. 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
2.      Berdasarkan sifat yang mengikatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan atas 2, yaitu :
a.      Treaty Contract
Adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh :
1)      Perjanjian antara RI dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraaan. Jadi akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat RI dan RRC.

b.      Law Making Treaty
Adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contoh :
1)      Konvensi Hukum Laut Th. 1958.
2)      Konvensi Genewa Th. 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
3)      Konvensi Wina Th. 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional Tahap-tahap Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
1.      Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam pasal 11 ayat 91) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden atas persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dalam UU RI No. 24 Th. 2000. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan itikad baik, berpedoman kepada kepentingan Nasional, Prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan serta selalu memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional.
Dalam Undang-Undang itu ditegaskan bahwa dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
a.      Tahap Penjajakan
Merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya sesuatu perjanjian internasional.
b.      Tahap Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c.       Tahap Perumusan Naskah
Merupakan tahap merumuskan rancangan sesuatu perjanjian internasional.
d.      Tahap Penerimaan
Merupakan tahap menerima naskah yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak.
e.       Tahap Penandatanganan
Merupakan tahap akhir dalam perundingan Bilateral untuk melegalisasi sesuatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Namun penandatanganan itu belum berarti bahwa perjanjian itu sudah mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian itu baru terjadi setelah dilakukan pengesahan terhadapnya.
f.       Tahap Pegesahan Naskah Perjanjian (Authentication of The Text)
Pengesahan adalah pembuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian Internasional dalam bentuk Ratifikasi (Ratification), Aksesi (Accession), Penerimaan (Acceptance) dan Persetujuan (Approval).
Ratifikasi.
Apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
Aksesi
Apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
Penerimaan dan Persetujuan
Adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional.
Pasal 9.
Membagi pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah RI ke dalam :
1)      Pengesahan UU.
2)      Pengesahan dengan Keputusan Presiden.

Sesuai dengan Pasal 10
1)      Pengesahan Dengan UU, apabila berkenaan dengan :
a)      Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan kesamaan negara.
b)      Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah RI.
c)      Kedaulatan negara.
d)     Hak Azazi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup.
e)      Pembentukan kaidah hukum baru.
f)       Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
2)      Pengesahan Dengan Keputusan Presiden
Jenis-jenis perjanjian yang pengesahannya melalui keputusan Presiden (Kepres) pada umumnya memiliki materi yang bersifat Prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan per UU Nasional. Diantaranya adalah :
Perjanjian induk yang menyangkut kerjasama dibidang :
a)      Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
b)      Ekonomi.
c)      Teknik.
d)     Perdagangan.
e)      Kebudayaan.
f)       Pelayaran siaga.
g)      Kerjasama penghindaran pajak berganda.
h)      Perlindungan penanaman modal, dsb.
Jadi setiap UU atau Kepres tentang pengesahan perjanjian internasional dicantumkan dalam Lembaran Negara RI (LN).

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional baik Bilateral maupun Multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.      Perundingan (Negotiation).
2.      Penandatanganan (Signature).
3.      Pengesahan (Ratification).
4.      Lembaga persyaratan (Reservation).

Ratifikasi Perjanjian Internasional dapat dibedakan atas 3 yaitu :
1)      Ratifikasi oleh Badan Eksekutif.
2)      Ratifikasi oleh Badan Legislatif.
3)      Ratifikasi Campuran (DPR dan Pemerintah).

1)      Ratifikasi Oleh Badan Eksekutif
Biasa dilakukan oleh raja-raja Absolut dan pemerintahan Otoriter.
2)      Ratifikasi Oleh Badan Legislatif
Sistem ini jarang digunakan.
3)      Ratifikasi Campuran (DPR dan Pemerintah)
Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan Legislatif dan Eksekutif sama-sama menentukan dalam proses suatu perjanjian.
4)      Lembaga Persyaratan (Reservation)
Hal ini yang ditemukan dalam perjanjian internasional adalah Lembaga Persyaratan keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian yang sifatnya Multilateral. Lembaga Persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakan dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada suatu perjanjian. Artinya dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap terikat terhadap apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.



Mulai Berlakunya Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut. (berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui oleh negara-negara perunding).

Pola Isi Struktur Perjanjian Internasional
Pada umumnya sebagai berikut :
1.      Judul
2.      Preambul (Pembukaan)
3.      Klausula Substantif
4.      Klausula Formal
5.      Tanda Tangan Delegasi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Klasifikasi Perjanjian Internasional (Contoh Makalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel