-->

Makalah Tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah


BAB I
PENDAHULUAN




A.    Latar Belakang
Dalam ushul kita mempelajari tentang dalil-dalil Syar’iyyah yaitu yang pertama Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum yang disepakati.
Al-Qur’an adalah sumber fiqh yang paling utama dan pertama. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara Malaikat Jibril dan membacanya mengandung nilai ibadah. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.326 ayat.
Sunnah adalah perbuatan, perkataan atau pengakuan Nabi Muhammad SAW, Sunnah terbagi 3: sunnah qauliyyah, sunnah fi’liyyah, dan sunnah taqririyyah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?
2.      Apa saja segi kemukjizatan dalam Al-Qur’an?
3.      Bagaimana hubungan as-sunnah dengan Al-Qur’an?
4.      Apa saja pembagian as-sunnah berdasarkan zadnya?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      AL-QUR’AN
A.    Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara Malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafaz yang berbahasa Arab dan makna-maknanya yang benar untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah dimana mereka beribadah dengan membacanya.
Al-Qur’an adalah yang himpunan antara tepian lembar mushhaf yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutupi dengan surat An-Nas yang diriwayatkan secara mutawatir, baik secara tulisan maupun lisan, dan dari generasi ke generasi dan tetap terpelihara dari perubahan dan penggantian apapun.
Diantara keistimewaan Al-Qur’an adalah bahwa lafazhnya dan maknanya berasal dari Allah, lafazh Al-Qur’an yang berbahasa Arab itulah yang diturunkan oleh Allah ke dalam hati Rasulullah, dari keistimewaan ini maka bercabanglah :
1.      Makna-makna yang diilhamkan Allah kepada Rasul-Nya namun lafaznya tidak dia turunkan kepadanya, tetapi rasul sendiri yang mengungkapkan dengan lafazhnya terhadap sesuatu yang diilhamkan kepadanya, tidaklah dianggap termasuk dari Al-Qur’an dan hukum-hukum Al-Qur’an tidak berlaku padanya.
2.      Menafsirkan sebuah surat atau ayat Al-Qur’an dengan lafazh arab yang merupakan sinonim bagi lafazh-lafazh Al-Qur’an dan menunjukkan terhadap pengertian yang ditunjuki oleh lafazh-lafazh Al-Qur’an tidaklah dianggap Al-Qur’an meskipun penafsiran itu sesuai dengan dalalah sesuatu yang ditafsiri karena sebenarnya Al-Qur’an merupakan lafazh-lafazh yang berbahasa Arab yang khusus diturunkan dari sisi Allah.
3.      Penerjemahan sebuah surat atau ayat ke dalam bahasa asing yang bukan bahasa Arab tidak dianggap sebagai Al-Qur’an.

B.     Segi-segi Kemukjizatan Al-Qur’an
1)      Keharmonisan struktur redaksinya, maknanya, hukum-hukumnya dan teori-teorinya.
Al-Qur’an terdiri dari 6000 ayat, yang diungkapkan dengan struktur bahasa yang beraneka ragam dan gaya bahasa yang bermacam-macam, serta dengan beberapa pokok pembahasan yang pusparagam pula, yaitu : i’tiqadiyah, khuluqiyyah, dan tasyri’iyyah. Ia juga menetapkan berbagai teori, baik bersifat kosmologis, sosiologis, maupun psikologis.
2)      Persesuaian ayat Al-Qur’an dengan teori ilmiah yang dikemukakan ilmu pengetahuan
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya untuk menjadi hujjah baginya dan menjadi undang-undang bagi umat manusia. Jadi sebenarnya tujuan prinsipal bukanlah menetapkan teori-teori ilmiah dalam penciptaan langit dan bumi, penciptaan manusia, pergerakan bintang-bintang dan benda-benda alam lainnya, akan tetapi hal itu hanyalah dalam kedudukan dalil terhadap wujud Allah dan keesaan-Nya memperingatkan manusia terhadap berbagai kenikmatan-kenikmatan-Nya, dan tujuan-tujuan semacam ini.

C.    Macam-macam Hukum Al-Qur’an
Hukum yang dikandung oleh Al-Qur’an itu ada 3 macam :
1)      Hukum-hukum i'tiqadiyyah yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukhallaf yaitu percayai Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari akhir.
2)      Hukum moralitas, yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh mukhallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindakan diri dari yang hina.
3)      Hukum amaliyyah yang bersangkut paut dengan sesuatu yang timbul dari mukhallaf, baik berupa perbuatan, perkataan perjanjian hukum dan pembelanjaan. Yang ketiga ini adalah fiqh Al-Qur’an dan inilah yang dimaksud dengan sampai kepadanya dengan ilmu usul fiqh.
Hukum-hukum amaliyyah di dalam Al-Qur’an terdiri dari dua macam yaitu :
a.       Hukum-hukum ibadah seperti : shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.
b.      Hukum muamalat seperti : akad, pembelanjaan, hukuman, pidana dan lainnya yang bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara sesama mukhallaf baik sebagai individu, bangsa atau kelompok.

D.    Kebijaksanaan Al-Qur’an dalam Menetapkan Hukum
Kebijaksanaan Al-Qur’an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip-prinsip :
1)      Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan.
2)      Menyedikitkan tuntutan.
3)      Bertahap dalam menerapkan hukum.
4)      Sejalan dengan kemaslahatan manusia.


2.      AS-SUNNAH
A.    Pengertian As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan.
1)      Sunnah Qauliyah ialah : hadist-hadist Rasulullah SAW yang beliau katakan dalam berbagai tujuan konteks.
2)      Sunnah Fi’riyah ialah : perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana tindakannya menunaikan shalat 5 waktu dengan cara-caranya dan rukun-rukunnya, perbuatannya melaksanakan manasik haji putusannya dengan berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.
3)      Sunnah Taqririyah ialah : sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah SAW yang telah diakui oleh Rasulullah SAW, baik berupa ucapan maupun perbuatan, pengakuan tersebut adakalanya dengan sikap diam dan tidak adanya keingkaran beliau atau dengan adanya persetujuan dan adanya pernyataan penilaian terhadap perbuatan itu.

B.     Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an
Adapun hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an dari segi penggunaannya sebagai hujjah dan referensi bagi istimbath hukum syara’ maka ia berada pada urutan setelah Al-Qur’an dimana seseorang mujtahid dalam mengkaji sesuatu kasus tidak akan mengaku kepada As-Sunnah kecuali apabila ia tidak ditemukan hukum sesuatu yang ingin diketahui hukumnya di dalam Al-Qur’an.
Karena sebenarnya Al-Qur’an merupakan sumber pokok dalam pembentukan hukum Islam dan sumber pertamanya, maka apabila Al-Qur’an menyebutkan nash terhadap suatu hukum, maka ia wajib diikuti dan apabila tidak menyebutkan nash mengenai hukum suatu kasus, maka ia kembali kepada sunnah. Jika ia menemukan hukumnya dalam sunnah, maka ia pun mengikutinya.
Adapun hubungan Sunnah dengan Al-Qur’an dari segi hukum yang datang di dalamnya, maka sebenarnya Sunnah tidak melampaui salah satu dari tiga hal.
1)      Adakalanya As-Sunnah ia menetapkan / mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an.
2)      Adakalanya As-Sunnah itu merinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang datang dalam Al-Qur’an secara global, membatasi terhadap hal-hal yang datang dalam Al-Qur’an secara mutlak, atau mentakhshish sesuatu yang di dalamnya secara umum.
3)      Adakalanya Sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, hukum itu ditetapkan berdasarkan Sunnah dan hash Al-Qur’an tidak menunjukinya.

C.    Pembagian As-Sunnah Berdasarkan Sanadnya
a.       Sunnah mutawatir adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh sekumpulan perawi yang menurut kebiasaannya, individu-individu itu tidak mungkin sepakat untuk berbohong, disebabkan jumlah mereka yang banyak, sikap amanah mereka, dan berlainannya orientasi dan lingkungan mereka, kemudian dari kelompok perawi ini, sejumlah perawi yang sepadan dengannya meriwayatkan sunnah itu sehingga sunnah itu sampai kepada kita dengan sanad masing-masing tingkatan dari pada perawinya yang merupakan sekumpulan orang yang tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk berdusta, mulai dari penerimaan sunnah dari Rasul sampai kepada kita.
b.      Sunnah masyhurah adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh seorang atau dua orang, atau tiga orang sahabatnya yang tidak mencapai jumlah tawatur (perawi hadist mutawatir). Kemudian dari perawi atau para perawi ini sekumpulan orang yang mencapai tawatur meriwayatkan, kemudian sekelompok perawi yang sepadan dengannya yang meriwayatkan dari mereka dan dari kelompok perawi ini sekelompok perawi.
c.       Sunnah ahad adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SA, oleh perseorangan yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran. Misalnya hadist itu diriwayatkan dari Rasulullah SAW.

As-Sunnah menjadi hujah, bisa dijadikan sumber hukum karena
a.       Allah menyuruh untuk taat kepada Rasulullah.
b.      Rasulullah mempunyai wewenang untuk menjelaskan Al-Qur’an.
c.       Ijm’a sahabat, dan dibuktikan pula oleh Hadits Muadz bin Jabal yang menerangkan urutan-urutan sumber hukum.
Adapun sebabnya As-Sunnah menjadi sumber hukum yang kedua adalah :
a.       Wurudl Al-Qur’an qath’i seluruhnya, sedangkan As-Sunnah banyak yang wurudl-nya dhani.
b.      As-Sunnah merupakan penjelasan terhadap Al-Qur’an, yang dijelaskan sudah barang tentu menempati tempat yang pertama, dan penjelasannya menempati tempat yang kedua.
c.       Urutan dasar hukum yang digunakan oleh para sahabat yang menempatkan As-Sunnah pada tempat yang kedua.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan pendidikan secara umum, yang merupakan pendidikan secara khusus, kelebihan dalam Al-Qur’an terletak pada methode yang menakjubkan dan unik sehingga dalam konsep pendidikan yang terkandung di dalamnya Al-Qur’an mampu menciptakan individu beriman dan senantiasa mengesakan Allah.
As-Sunnah perbutan, perkataan ataupun pengakuan Rasulullah, pengakuan sendiri adalah kejadian atau perbuatan orang lain yang diketahui Rasulullah, untuk membina umat menjadi seutuhnya.

DAFTAR PUSTAKA


Syukur, Syarmin. 1993. Sumber-sumber Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Wahhab, Khallaf Abdul. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Makalah Tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel