-->

Pengertian dan Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia


2.1   Pengertian Partai Politik
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi dimana anggota-anggotanya mempunyai kehendak dan cita-cita yang sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Yang dimaksud partai politik menutut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Fungsi partai politik menurut UU No. 31 Tahun 2002 :
-          Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luar agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-          Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik bahwa partai politik berhak untuk mendapatkan atau memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari negara, memperoleh hak cipta atas nama, lambang dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UU 1945 dan peratuan perundang-undangan lainnya.


Pengertian dan Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia



2.2   Perkembangan Partai Politik di Indonesia
Beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, partai politik bertambah dengan pesat, sebagian diantaranya adalah partai-partai politik yang telah ada sejak masa revolusi menentang penjajahan Belanda dan Jepang.
Melalui Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1955 terdapat 4 partai politik yang memperoleh suara terbesar antara lain Masyumi, PNI, Partai NU dan PKI. Pada masa ini berlaku sistem demokrasi liberal, sistem banyak partai yang diterapkan pada masa demokrasi liberal tidak dapat berjalan dengan lancar, karena partai politik tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan dengan baik program kerjanya akibat pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik. Tahap-tahap Pemilu tahun 1955 berlangsung tanggal 29 September 1955 bertujuan untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 bertujuan untuk memilih anggota konstituante.
Pada masa demokrasi terpimpin peran partai politik berkurang sementara peran presiden sangat besar dan kuat. Pemerintah mulai mengatur dan mengawasi secara ketat partai-partai politik, akibatnya partai politik yang pada masa demokrasi parlementer tumbuh begitu banyak berkurang hingga tinggal 9 partai politik, yaitu :
1.      PNI                                               6.   PSII
2.      Partai NU                                     7.   IPKI
3.      PKI                                               8.   PARKINDO
4.      Partai Katolik                               9    PERTI
5.      Partai MURBA
Masa ini berakhir dengan adanya Gerakan 30 September PKI (G 30 SPKI) tahun 1965 selanjutnya masuklah masa Orde Baru dengan sistem demokrasi Pancasila.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian dan Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel