-->

Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Didalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya dan memiliki nilai.
HAKI secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembahasan-pembahasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hak kekayaan industri meliputi sebagai berikut.
a.       Paten
b.      Merek
c.       Desain industri
d.      Desain tata letak sirkuit terpadu
e.       Rahasia dagang

Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK

1.      Undang-Undang Hak Cipta dari Perangkat Lunak
Untuk menanggulangi semakin maraknya pembajakan perangkat lunak (software) maka perusahaan yang menghasilkan produk memproteksi atau melindungi produknya dengan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Undang-Undang Hak Cipta. Fungsi Undang-Undang tersebut adalah untuk melindungi pemegang hak cipta dari gangguan para pembajak dan untuk memberi kekuatan hukum terhadap produknya.
Menurut Pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta berupa program komputer dan database adalah 50 tahun sejak pertama kali dicantumkan.
Berikut ini kutipan pasal 72, Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta.
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengdarkan, atau menjual kepada umum suatu hak ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebenarnya sanksi yang diterapkan oleh pemerintah tersebut sudah cukup berat, tetapi masih banyak yang melanggarnya. Hal ini disebabkan karena lemahnya penanganan oleh aparat terkait. Seharusnya dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut pembajakan.

2.      Menghindari Pembajakan Software (Illegal Copy)
Tingginya tingkat pembajakan software di Indonesia memasukkan negara kita ke dalam jajaran “watch list” di peringkat cukup tinggi. Namun, berkat keberadaan Dewan Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS) yang berperan dalam legalisasi piranti lunak di pemerintahan maka pada tahun 2007 Indonesia turun dari peringkat empat atau 88% dari software yang merupakan bajakan ke peringkat delapan atau 85%.
Sekarang, pemerintah mulai mengkampanyekan himbauan untuk tidak membajak software. Agar tidak banyak masyarakat yang melakukan illegal copy maka pemerintah membuatkan software open source, yaitu IGOS (Indonesia Go Open Source) Nusantara. Software open source adalah software yang berbasis kode-kode terbuka yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara gratis. Mulai sekarang, kita harus menghindari tindakan illegal copy karena merupakan salah satu pelanggaran hak cipta.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel