-->

Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Tujuan negara diperlukan setiap bangsa karena dapat dijadikan arah kegiatan dan pedoman penyusunan alat perlengkapan negara dan badan pemerintah.
1.      Tujuan Negara
a.       Tujuan negara secara umum adalah :
1)      Untuk memperluas kekuasaan.
2)      Menyelenggarakan ketertiban umum.
3)      Mencapai kesejahteraan umum.
b.      Tujuan negara menurut para ahli :
1)      Plato : Memajukan kesusilaan baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
2)      Roger H Soltau : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3)      Thomas Aguinas : Menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan.
4)      John Locke : Kebaikan umat manusia.
5)      Dante Alleghieri : Menciptakan perdamaian dunia melalui satu imperium.
c.       Tujuan Negara RI
Tujuan Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli


2.      Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan pelaksanaan dari tujuan dan cita-cita dalam kenyataan. Fungsi negara secara umum adalah menjaga keamanan dan ketertiban.
a.       Fungsi negara menurut para ahli
1)      Jacobsen A dan Lipman MH meliputi :
a)      Fungsi Esensial (Essential Function) yaitu fungsi yang berkaitan dengan eksistensi negara. Misalnya : pemeliharaan angkatan bersenjata, pemeliharaan badan-badan peradilan, mengadakan hubungan dengan luar negeri dan sebagainya.
b)      Fungsi Jasa (Service Function) yaitu fungsi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya : pemeliharaan fakir miskin, pembangunan sarana trasportasi, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya.
c)      Fungsi Perniagaan (Bussiness Function) yaitu fungsi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Misalnya : pelayanan pos, telepon, radio dan telegraf, jaminan deposito, dan yang lainnya.
2)      Charles E. Merriam, meliputi :
a)      Keamanan Ekstern (Exeternal Security) yaitu seluruh perlindungan negara terhadap serangan dari luar.
b)      Pemeliharaan Ketertiban Intern (Maintenance of Internal Order) yaitu pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh peraturan pada segenap lembaga negara.
c)      Keadilan (Justice) yaitu terwujudnya saling pengertian.
d)     Kesejahteraan (Walfare State).

b.      Fungsi Negara Republik Indonesia meliputi :
1)      Pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara yang radikal atau ingin merusak persatuan bangsa.
2)      Menjaga keamanan dan ketertiban, ketentraman dalam masyarakat supaya tidak terjadi bentrokan-bentrokan antar kelompok ataupun antar individu.
3)      Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial.

4)      Menegakkan keadilan dengan memperlakukan setiap orang secara adil dalam semua bidang kehidupan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel