Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Tujuan negara diperlukan setiap bangsa karena dapat dijadikan arah
kegiatan dan pedoman penyusunan alat perlengkapan negara dan badan pemerintah.
1.
Tujuan Negara
a.
Tujuan negara secara umum
adalah :
1)
Untuk memperluas kekuasaan.
2)
Menyelenggarakan ketertiban
umum.
3)
Mencapai kesejahteraan umum.
b.
Tujuan negara menurut para ahli
:
1)
Plato : Memajukan kesusilaan
baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
2)
Roger H Soltau : Memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3)
Thomas Aguinas : Menciptakan
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan.
4)
John Locke : Kebaikan umat
manusia.
5)
Dante Alleghieri : Menciptakan
perdamaian dunia melalui satu imperium.
c.
Tujuan Negara RI
Tujuan Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan pelaksanaan dari tujuan dan
cita-cita dalam kenyataan. Fungsi negara secara umum adalah menjaga keamanan
dan ketertiban.
a.
Fungsi negara menurut para ahli
1)
Jacobsen A dan Lipman MH
meliputi :
a)
Fungsi Esensial (Essential Function) yaitu fungsi yang
berkaitan dengan eksistensi negara. Misalnya : pemeliharaan angkatan
bersenjata, pemeliharaan badan-badan peradilan, mengadakan hubungan dengan luar
negeri dan sebagainya.
b)
Fungsi Jasa (Service Function) yaitu fungsi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Misalnya : pemeliharaan fakir miskin, pembangunan sarana trasportasi, jaminan
kesehatan, dan lain sebagainya.
c)
Fungsi Perniagaan (Bussiness Function) yaitu fungsi untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi. Misalnya : pelayanan pos, telepon, radio dan
telegraf, jaminan deposito, dan yang lainnya.
2)
Charles E. Merriam, meliputi :
a)
Keamanan Ekstern (Exeternal Security) yaitu seluruh
perlindungan negara terhadap serangan dari luar.
b)
Pemeliharaan Ketertiban Intern (Maintenance of Internal Order) yaitu
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh peraturan pada segenap
lembaga negara.
c)
Keadilan (Justice) yaitu terwujudnya saling pengertian.
d)
Kesejahteraan (Walfare State ).
b.
Fungsi Negara Republik Indonesia
meliputi :
1)
Pertahanan dan keamanan untuk
menjaga serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang
ingin memaksakan kehendaknya dengan cara yang radikal atau ingin merusak
persatuan bangsa.
2)
Menjaga keamanan dan
ketertiban, ketentraman dalam masyarakat supaya tidak terjadi
bentrokan-bentrokan antar kelompok ataupun antar individu.
3)
Mengupayakan kesejahteraan dan
kemakmuran bagi rakyatnya guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang
dapat menimbulkan kesenjangan sosial.
4)
Menegakkan keadilan dengan
memperlakukan setiap orang secara adil dalam semua bidang kehidupan.
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Para Ahli"
Posting Komentar