Pengertian Kewarganegaraan Menurut KBBI dan Para Ahli
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
2. Menurut Para Ahli
Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu konsep kewargaan (citizen). Yang di dalamnya terdiri dari bagian-bagian dalam sebuah wilayah, sebagaimana warga sebuah kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten karena didalamnya merupakaan satu kesatuan politik dalam satu otonomi daerah tertentu.
Sebab dalam konsep kewargaaan ini setiap wilayah dari satuan politik tersebut memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada warganya antara satu wilayah dengan yang lainnya.
Ada beberapa pengertian kewarganegaraan, diantaranya seperti berikut beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang kewarganegaraan.
Demikianlah makalah tentang pengertian Kewarganegaraan Menurut KBBI dan Para Ahli, semoga artikel ini membantu pembaca dalam pemahaman kewarganegaraan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
2. Menurut Para Ahli
Kewarganegaraan merupakan bagian dari suatu konsep kewargaan (citizen). Yang di dalamnya terdiri dari bagian-bagian dalam sebuah wilayah, sebagaimana warga sebuah kota atau kabupaten dinamakan sebagai warga kota atau warga kabupaten karena didalamnya merupakaan satu kesatuan politik dalam satu otonomi daerah tertentu.
Sebab dalam konsep kewargaaan ini setiap wilayah dari satuan politik tersebut memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada warganya antara satu wilayah dengan yang lainnya.
Ada beberapa pengertian kewarganegaraan, diantaranya seperti berikut beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang kewarganegaraan.
- Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan ialah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu “kontrak politik”, yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan (citizenship).
- Menurut Graham Murdock (1994), kewarganegaraan merupakan suatu hak agar dapat ikut serta maupun berpartisipasi secara utuh didalam berbagai pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan seseuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar.
- Menurut Soemantri, kewarganegaraan ialah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara.
- Menurut Stanley E Ptnord dan Etner F peliger, Kewarganegaraan merupakan sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara.
- Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd, Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut.
- Menurut Wolhoff, Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya. Maka dari itu kewarganegaraan memiliki suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya terletak pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berperan aktif dalam hal perpolitikan di dalam negara tersebut.
- Menurut Daryono, Kewarganegaraan merupakan pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara. Sebab kewargangaraan merupakan keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkenaan dengan hal tersebut maka timbullah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut. Dan seseorang tersebut dinamakan warga negara.
Demikianlah makalah tentang pengertian Kewarganegaraan Menurut KBBI dan Para Ahli, semoga artikel ini membantu pembaca dalam pemahaman kewarganegaraan.
0 Response to "Pengertian Kewarganegaraan Menurut KBBI dan Para Ahli"
Posting Komentar