-->

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berubah dari Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksananakan adalah urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja

Pelaksanaan urusan tersebut dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 255 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Walaupun amanat ini merupakan tanggung jawab yang amat berat namun harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya maka pemerintah telah menetapkan Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, berarti keberadaan Satpol PP sangat penting untuk jalannya roda pemerintahan karena apabila Pol PP tidak menjalankan tugasnya berarti akan mudahnya terjadi gangguan kenyamanan suatu daerah.

Namun sampai saat ini, pelaksanaan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja masih belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, padahal Peraturan Menteri tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2014 berarti sudah dari beberapa tahun yang lalu.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel