Klasifikasi Perjanjian Internasional (Contoh Makalah)
KLASIFIKASI PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum
internasional dapat diklasifikasikan atas 2 kategori, yaitu :
1.
Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, perjanjian internasional
dapat dibedakan atas :
a.
Perjanjian Bilateral
b.
Perjanjian Multilateral
- Perjanjian Bilateral
Adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua pihak, sehingga materi yang diatur dalam perjanjian pun hanya menyangkut
kepentingan kedua belah pihak, oleh karenan itu perjanjian bilateral bersifat
tertutup, artinya tidak ada kemungkinan bagi pihak lain untuk ikut serta dalam
perjanjian tersebut.
Contoh :
1)
Perjanjian antara Negara RI
dengan Fhilipina tentang pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
2)
Perjanjian antara Republik
Indonesia dengan RCC pada Th. 1955 tentang Dwi Kewarganegaraan.
- Perjanjian Multilateral
Adalah perjanjian yang diadakan oleh
banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan
pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Contoh :
1)
Konvensi Genewa Th. 1949
tentang Perlindungan Korban Perang.
2)
Konvensi Hukum Laut Th. 1958
dan Konvensi Wina Th. 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
2.
Berdasarkan sifat yang mengikatnya, perjanjian internasional dapat
dibedakan atas 2, yaitu :
a.
Treaty Contract
Adalah perjanjian yang dimaksudkan
untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Contoh :
1)
Perjanjian antara RI dengan RRC
tentang Dwi Kewarganegaraaan. Jadi akibat-akibat yang timbul dari perjanjian
ini hanya mengikat RI dan RRC.
b.
Law Making Treaty
Adalah perjanjian yang
akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional.
Contoh :
1)
Konvensi Hukum Laut Th. 1958.
2)
Konvensi Genewa Th. 1949
tentang Perlindungan Korban Perang.
3)
Konvensi Wina Th. 1961 tentang
Hubungan Diplomatik.
Proses Pembuatan
Perjanjian Internasional Tahap-tahap Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
1.
Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam pasal 11 ayat 91) UUD 1945
disebutkan bahwa Presiden atas persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara
lain.
Ketentuan lebih lanjut tentang
pembuatan perjanjian internasional diatur dalam UU RI No. 24 Th. 2000. Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan dan itikad baik, berpedoman kepada kepentingan
Nasional, Prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan serta
selalu memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional.
Dalam Undang-Undang itu ditegaskan
bahwa dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut :
a.
Tahap Penjajakan
Merupakan tahap awal yang dilakukan
oleh kedua belah pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya sesuatu
perjanjian internasional.
b.
Tahap Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas
substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian
internasional.
c.
Tahap Perumusan Naskah
Merupakan tahap merumuskan rancangan
sesuatu perjanjian internasional.
d.
Tahap Penerimaan
Merupakan tahap menerima naskah yang
telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak.
e.
Tahap Penandatanganan
Merupakan tahap akhir dalam
perundingan Bilateral untuk melegalisasi sesuatu naskah perjanjian
internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Namun penandatanganan itu
belum berarti bahwa perjanjian itu sudah mengikat. Pengikatan diri negara
peserta pada perjanjian itu baru terjadi setelah dilakukan pengesahan
terhadapnya.
f.
Tahap Pegesahan Naskah Perjanjian (Authentication of The Text)
Pengesahan adalah pembuatan hukum
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian Internasional dalam bentuk
Ratifikasi (Ratification), Aksesi (Accession), Penerimaan (Acceptance) dan Persetujuan (Approval).
Ratifikasi.
Apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
Aksesi
Apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
Penerimaan dan
Persetujuan
Adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari
negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional.
Pasal 9.
Membagi pengesahan perjanjian internasional oleh
pemerintah RI ke dalam :
1)
Pengesahan UU.
2)
Pengesahan dengan Keputusan
Presiden.
Sesuai dengan
Pasal 10
1)
Pengesahan Dengan UU, apabila berkenaan dengan :
a)
Masalah politik, perdamaian,
pertahanan dan kesamaan negara.
b)
Perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah RI.
c)
Kedaulatan negara.
d)
Hak Azazi Manusia (HAM) dan
lingkungan hidup.
e)
Pembentukan kaidah hukum baru.
f)
Pinjaman dan/atau hibah luar
negeri.
2)
Pengesahan Dengan Keputusan Presiden
Jenis-jenis perjanjian yang
pengesahannya melalui keputusan Presiden (Kepres) pada umumnya memiliki materi
yang bersifat Prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa
mempengaruhi peraturan per UU Nasional. Diantaranya adalah :
Perjanjian induk yang menyangkut kerjasama dibidang :
a)
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK).
b)
Ekonomi.
c)
Teknik.
d)
Perdagangan.
e)
Kebudayaan.
f)
Pelayaran siaga.
g)
Kerjasama penghindaran pajak
berganda.
h)
Perlindungan penanaman modal,
dsb.
Jadi setiap UU atau Kepres tentang
pengesahan perjanjian internasional dicantumkan dalam Lembaran Negara RI (LN).
Proses Pembuatan
Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional baik Bilateral maupun
Multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1.
Perundingan (Negotiation).
2.
Penandatanganan (Signature).
3.
Pengesahan (Ratification).
4.
Lembaga persyaratan (Reservation).
Ratifikasi Perjanjian Internasional dapat dibedakan atas 3 yaitu :
1)
Ratifikasi oleh Badan
Eksekutif.
2)
Ratifikasi oleh Badan
Legislatif.
3)
Ratifikasi Campuran (DPR dan
Pemerintah).
1)
Ratifikasi Oleh Badan Eksekutif
Biasa dilakukan oleh raja-raja Absolut dan pemerintahan
Otoriter.
2)
Ratifikasi Oleh Badan Legislatif
Sistem ini jarang digunakan.
3)
Ratifikasi Campuran (DPR dan Pemerintah)
Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan
Legislatif dan Eksekutif sama-sama menentukan dalam proses suatu perjanjian.
4)
Lembaga Persyaratan (Reservation)
Hal ini yang ditemukan dalam perjanjian internasional
adalah Lembaga Persyaratan keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh
negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian yang sifatnya Multilateral.
Lembaga Persyaratan dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta
yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan
kepentingan nasional negaranya. Selain itu, dimungkinkan pula merugikan
kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakan dibutuhkan
persyaratan-persyaratan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Persyaratan adalah
pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada suatu
perjanjian. Artinya dalam melakukan perjanjian, negara yang mengajukan
persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian, tetapi tetap
terikat terhadap apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.
Mulai Berlakunya
Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan
mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian tersebut. (berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui oleh
negara-negara perunding).
Pola Isi Struktur
Perjanjian Internasional
Pada umumnya sebagai berikut :
1.
Judul
2.
Preambul (Pembukaan)
3.
Klausula Substantif
4.
Klausula Formal
5.
Tanda Tangan Delegasi
0 Response to "Klasifikasi Perjanjian Internasional (Contoh Makalah)"
Posting Komentar