-->

Makalah Tentang Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana


BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Tentang Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana


A.    Latar Belakang
Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum mempunyai tugas menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu pemberantasan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.

B.     Tujuan
Penulis membuat karya tulis yang berjudul polisi sebagai penyidik dalam perkara pidana supaya masyarakat mudah mengetahui adanya peraturan.

C.    Ruang Lingkup
Penulis akan menjelaskan bagaimana cara menciptakan tata tertib dan keamanan ketentraman dalam masyarakat baik itu pemberantasan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum dan mendapatkan perkara pidana dengan menerapkan hukum negara.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manfaat
Dengan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat, akan lebih mudah mengetahui adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia dalam proses pidana.
Setiap orang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak, seperti berikut :
  1. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.
  2. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dengan putusan yang seadil-adilnya.
  3. Hak untuk diberitahukan tentang apa yang didakwakan atau disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dapat dimengerti.
  4. Hak untuk menyiapkan pembelaannya.
  5. Hak untuk mendapatkan juru bahasa agar dapat dimengerti secara pasti.
  6. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
  7. Hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya.

B.     Penyidik
Penyidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesia atau pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pegawai negeri sipil tertentu tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Pejabat bea cukai diberi wewenang menyidik kasus yang berhubungan dengan bea dan cukai, seperti penyelundupan barang melalui pelabuhan.
  2. Pejabat imigrasi diberi wewenang menyidik kasus yang berhubungan dengan keimigrasian, misalnya masalah warga negara asing.
  3. Pejabat kehutanan diberi wewenang menyidik kasus yang berhubungan dengan kehutanan, misalnya mengenai pencurian kayu atau hasil hutan lainnya.
C.    Tugas Penyidik
Penyidik yang melakukan tugas bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Pada prinsipnya, kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP) dibuat untuk mencegah adanya upaya paksa. Upaya paksa itu baru bisa digunakan oleh penyidik (polisi) sebagai tindakan yang terpaksa dilakukan demi kepentingan umum.

D.    Wewenang Penyelidik
Setiap peristiwa yang diketahui oleh atau yang dilaporkan ataupun yang diadukan kepada polisi, belum tentu merupakan suatu tindakan pidana.
Oleh karena kewajibannya, seorang penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan atas perintah penyidik, seperti berikut :
a.       Menangkap, melarang meninggalkan tempat, mengeledah, dan menyita.
b.      Memeriksa dan menyita surat-surat.
c.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
d.      Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

E.     Wewenang Penyidik
Penyidik berkewajiban untuk segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan apabila mengetahui atau telah menerima laporan, dari penyidik dengan atau tanpa berita acara.
Oleh karena kewajibannya, seorang penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
  3. Menyuruh seorang tersangka berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan surat-surat.
  5. Mengambil sidik jari dan memotret orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara.
  6. Memanggil orang untuk didengar sebagai saksi atau tersangka.
  7. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Mengadakan tindakan lain menurut hukum dan bertanggung jawab terhadap tindakan tersebut.

F.     Hubungan Polisi (Penyidik) dengan Hakim Pengadilan Negeri
Hakim sebagai pemutus perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi sebagai penyidik, tampak erat hubungan tugas ketiga petugas penegak hukum ini dalam perkara pidana. Hubungan tersebut tampak jelas dalam rangkaian tugas berikut :
1.      Ketua pengadilan negeri dengan putusannya memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik.
2.      Atas permintaan penyidik, ketua pengadilan negeri memberikan atau menolak surta izin penggeledahan rumah atau penyitaan dan atau surat izin khusus untuk pemeriksaan surat-surat.
3.      Penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
4.      Penyidik memberikan kepada panitera pengadilan negeri bukti bahwa pemberitahuan hasil putusan hakim (amar putusan) telah disampaikan kepada terpidana.
5.      Panitera pengadilan negeri memberitahukan kepada penyidik tentang adanya perlawanan dari terdakwa.


DAFTAR PUSTAKA


Suabagyo, AS. 1995. Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana. Jakarta : Balai Pustaka.

         

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel