-->

Tanggung Jawab Kepemimpinan Menurut Islam (Contoh Makalah)


TANGGUNG JAWAB KEPEMIMPINAN MENURUT ISLAM
Tanggung Jawab Kepemimpinan Menurut Islam (Contoh Makalah)


Oleh karena itu, seorang pemimpin hendaknya jangan menganggap dirinya sebagai manusia super yang bebas berbuat dan memerintah apa saja kepada rakyatnya. Akan tetapi, sebaliknya, ia harus berusaha memposisikan dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an
“Hendaklah sikapmu terhadap pengikutmu dari kaum mukminin” (QS. Asy-Syu’ara: 215)

Dalam sebuah hadist yang diterima dari Siti Aisyah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim Nabi SAW pernah ber’doa, “Ya Alllah, siapa yang menguasai sesuatu dari urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku dan berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah haknya.”
Hal itu menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat peduli terhadap hamba-Nya agar terjaga dari kezaliman para pemimpin yang kejam dan tidak bertanggung jawab. Pemerintah yang kejam dikategorikan sebagai sejahat-jahatnya pemerintah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Zaid bin Amru r.a ketika memasuki rumah Ubaidillah bin Ziyad, ia berkata, “Hai anakku, saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya sejahat-jahat pemerintahan yaitu yang kejam, maka janganlah kau tergolong dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pemimpin umat manusia-raja atau penguasa adalah pemimpin, pengasuh, dan orang kepercayaan yang bertanggungjawab atas seluruh penduduk di wilayah kekuasaannya. Maka yang harus ia lakukan adalah menegakkan keadilan diantara mereka dan menjaga hak mereka. Ia juga dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan mereka di dalam wilayah kebenaran dan beradab serta bersikap terbuka kepada mereka. Merekomendasikan saran-saran mereka yang membangun.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dasar, karena Rasulullah SAW melaknat orang yang menerima dan memberikannya. Pelaknatan terjadi hanya terhadap dosa yang besar. Oleh karena itu seorang hakim hendaknya tidak menerima pemberian apapun dari pihak manapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih lama diberikan kepada mereka yang berkecukupan dari pada dijabat oleh mereka yang hidup serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap menyuap bukan hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dari berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap menyuap tidak dukhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis :
Dari Abdullah bin Ami, ‘Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang disuap” (HR. Turmidzi)
Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukti ada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan kualitas dan kuantitas pekerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tedner yang didapatkan melalui suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi dan tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru 5 tahun sudah rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja suap akan menyebabkan kerugian masyarakat banyak. Oleh karena itu, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar mampu terhindar dari kerusakan dan kebinasaan dunia dan siksaan Allah SWT di akhirat kelak.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tanggung Jawab Kepemimpinan Menurut Islam (Contoh Makalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel