-->

Makalah Tentang Hukum Administrasi Tata Usaha Negara


Makalah Tentang Hukum Administrasi Tata Usaha Negara

Pengertian Administrasi Negara
Berasal dari bahasa Latin yaitu administrare yang artinya adalah setiap penyusun keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain menurut Liang Gie dalam ahli muhfiz, menyebutkan bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari defenisi di atas dapat tiga unsur administrasi yaitu :
1.      Kegiatan yang melibatkan dua orang / lebih.
2.      Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
3.      Ada tujuan tertentu hendak dicapai.

Tiga Kategori Administrasi, yaitu :
1.      Administrasi dalam pengertian proses / kegiatan
Keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia / lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai yang telah ditentukan sebelumnya.
2.      Administrasi dalam pengertian tata usaha
  • Menurut Munawardi Reksodiprawiro, dalam arti sempit berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis.
  • G. Kartasapoetra adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran setiap manusia untuk mencapai/melakukan perhubungan.
  • Harris Muda adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis.

3.      Administrasi dalam pengertian Pemerintah / Negara
  • Menurut Wijana adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
  • Menurut Y. Wayang adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.

Dapat disimpulkan bahwa administrasi negara adalah :
  • Usaha kelompok yang bersifat kooperatif (dilaksanakan dalam satu lingkungan publik).
  • Meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan.
  • Mempunyai perana penting dalam perumusan kebijakan publik.
  • Berbeda dengan administrasi privat.
  • Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual.


Hukum Administrasi Negara
Berasal dari bahasa Belanda “administratiefrecht”, bahasa Inggris administrative, bahasa Perancis “Droif administratief”, bahasa Jerman “verwaltungsrecht”. Alasan penggunaan istilah hukum administrasi negara adalah bahwa hukum administrasi negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan negara Republik Indonesia ke depan. Hukum administrasi negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum. Seorang tokoh yang bernama Oppenheim memberikan suatu definisi hukum administrasi negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Sedangkan muridnya yang bernama Van Vollehoven membagi hukum administrasi menjadi 4, yaitu :
·         Hukum peraturan perundang-undangan
·         Hukum tata pemerintahan
·         Hukum kepolisian
·         Hukum acara peradilan (ketatanegaraan, perdata, pidana, administrasi)


Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan yang lainnya.
1.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali memperkenalkan ilmu hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara.
Mr. W.F. Prins merupakan aanhangsel (embel-embel/tambahan) dari hukum tata negara.
Menurut Van Vollenhoven, secara teoritis hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara.
2.      Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu / hulprecht bagi hukum administrasi negara.
E. Utrecht mengatakan hukum pidana memberi sanksi istimewa bagi yang melanggar hukum.
3.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Paul Scholten mengatakan bahwa hukum administrasi negara itu merupakan hukum khusus tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum, yang terdiri dari dua asas:
-          Negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata.
-          Asas lex specialis derogaat lex generalis : hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
4.      Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan pekerjaan, dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktifitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga publik.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Hukum Administrasi Tata Usaha Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel