Makalah Tentang Hukum Administrasi Tata Usaha Negara
Pengertian Administrasi Negara
Berasal
dari bahasa Latin yaitu administrare yang artinya adalah setiap penyusun
keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud
mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam
hubungannya satu dengan yang lain menurut Liang Gie dalam ahli muhfiz,
menyebutkan bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari defenisi di atas dapat tiga unsur administrasi yaitu :
1. Kegiatan
yang melibatkan dua orang / lebih.
2. Kegiatan
yang dilakukan secara bersama-sama.
3. Ada
tujuan tertentu hendak dicapai.
Tiga
Kategori Administrasi, yaitu :
1. Administrasi
dalam pengertian proses / kegiatan
Keseluruhan
proses kerjasama antara dua orang manusia / lebih yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Administrasi
dalam pengertian tata usaha
- Menurut Munawardi Reksodiprawiro, dalam arti sempit berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis.
- G. Kartasapoetra adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran setiap manusia untuk mencapai/melakukan perhubungan.
- Harris Muda adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis.
3. Administrasi
dalam pengertian Pemerintah / Negara
- Menurut Wijana adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
- Menurut Y. Wayang adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Dapat
disimpulkan bahwa administrasi negara adalah :
- Usaha kelompok yang bersifat kooperatif (dilaksanakan dalam satu lingkungan publik).
- Meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan.
- Mempunyai perana penting dalam perumusan kebijakan publik.
- Berbeda dengan administrasi privat.
- Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual.
Hukum Administrasi Negara
Berasal
dari bahasa Belanda “administratiefrecht”, bahasa Inggris administrative,
bahasa Perancis “Droif administratief”, bahasa Jerman “verwaltungsrecht”.
Alasan penggunaan istilah hukum administrasi negara adalah bahwa hukum
administrasi negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka
kemungkinan kearah pengembangan negara Republik Indonesia ke depan. Hukum
administrasi negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum. Seorang
tokoh yang bernama Oppenheim memberikan suatu definisi hukum administrasi
negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Sedangkan
muridnya yang bernama Van Vollehoven membagi hukum administrasi menjadi 4,
yaitu :
·
Hukum peraturan perundang-undangan
·
Hukum tata pemerintahan
·
Hukum kepolisian
·
Hukum acara peradilan (ketatanegaraan,
perdata, pidana, administrasi)
Hubungan Hukum Administrasi Negara
Dengan yang lainnya.
1.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron
de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali memperkenalkan
ilmu hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung
berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara.
Mr.
W.F. Prins merupakan aanhangsel (embel-embel/tambahan) dari hukum tata negara.
Menurut
Van Vollenhoven, secara teoritis hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara.
2.
Hukum
Administrasi dengan Hukum Pidana
Romeyn
berpendapat bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu /
hulprecht bagi hukum administrasi negara.
E.
Utrecht mengatakan hukum pidana memberi sanksi istimewa bagi yang melanggar
hukum.
3.
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Paul
Scholten mengatakan bahwa hukum administrasi negara itu merupakan hukum khusus tentang
organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum, yang terdiri dari dua
asas:
-
Negara dan badan hukum publik lainnya
dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata.
-
Asas lex specialis derogaat lex
generalis : hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
4.
Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Adalah seluruh
langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan pekerjaan, dan sebagai suatu
bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua
aktifitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga publik.
0 Response to "Makalah Tentang Hukum Administrasi Tata Usaha Negara"
Posting Komentar