-->

Sistem Pemilihan Umum


SISTEM PEMILIHAN UMUM

Sistem Pemilihan Umum


1.      Hubungan Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat
Dalam Bab terdahulu (Bab IV) telah dijelaskan, bahwa kedaulatan rakyatlah yang mempunyai kekuatan yang tertunggi, rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan dan rakyatlah yang menentukan tujuan apa yang hendak dicapai. Dalam kedaulatan rakyat dengan perwakilan (representative democracy), atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil-wakil rakyat.
Pemilihan umum adalah salah satu hak azasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak azasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. sesuai dengan azas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak azasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat.
Akan timbul keraguan, apabila suatu pemerintah menyatakan dirinya sebagai pemerintah dari rakyat, padahal pembentukannya tidak didasarkan kepada hasil pemilihan umum. Dengan perkataan lain, apabila suatu pemerintah menyatakan dirinya sebagai pemerintahan dari rakyat, maka hal itu harus sesuai dengan hasil pemilihan umum.

2.      Tujuan Pemilihan Umum
Di muka telah dijelaskan bahwa salah satu cirio negara demokrasi adalah dilaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu tertentu.
Untuk Republik Indonesia paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum itu. Ketiga tujuan pemilihan umum itu adalah :
1)      Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintah secara aman dan tertib,
2)      Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan,
3)      Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.
Karena itu pemilihan umum disebutkan bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan. Kita memungkinkan disini tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum harus ada pergantian pemerintahan, sebab mungkin saja terjadi suatu partai politik dalam sistem pemerintahan parlementer pemerintahan untuk dua, tiga, atau empat kali, atau seorang menjadi Presiden di Amerika Serikat untuk dua kali masa jabatan. Yang dimaksud dengan kata memungkinkan disini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan sama untuk menang bagi setiap peserta.
Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam pembukaan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, maka RI mengatur azas kedaulatan rakyat. Dilihat dari sudut kelompok warga negara yang tergabung dalam suatu organisasi partai politik, maka pemilihan umum itu sangat besar artinya bagi suatu partai politik, karena dengan pemilihan umum itu mereka dapat mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukung.
3.      Sistem Pemilihan Umum
Karena pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam badan perwakilan rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum, yaitu dapat dibedakan dua macam, yaitu :
a)      Sistem pemilihan mechanis dan
b)      Sistem Pemilihan organis
A.1 Sistem Pemilihan Mechanis
Pandangan mekanisme menempatkan rakyat sebagai suatu masa individu-individu yang sama. Aliran liberalisme, sosialisme dan komunisme semuanya berdasarkan pandangan mekanisme ini. Tetapi semua aliran diatas mengutamakan individu sebagai pengendali hak pilih aktif dan memandang rakyat (korps pemilihan) sebagai suatu masa individu-indioviodu yang masing-masing mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan.
A.2 Sistem Pemilihan Organis
Pandangan organis menempatkan rakyat sebagai jumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu (ekonomii, industri), lapisan-lapisan sosial (universal)
Pelaksanaan Sistem Pemilihan Mechanis
Sistem ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara yaitu :
a)      Sistem perwakilan distrik/mayoritas/single member constituencien.
b)      Sistem perwakilan proporsionil
A.1 Sistem distrik yaitu wilayah negara di bagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki.
A.2 Sistem perwakilan proporsionil adalah sistem di mana persentase kursi di badan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik itu.
Disamping kebaikan-kebaikan yang dijelaskan di muka, maka sistem proposionil tersebut sudah barang tentu mempunyai kekurangan-kekurangannya. Yaitu antara lain, karena penghitungan suara yang berbelit-belit sudah dapat dipastikan sistem tersebut akan membutuhkan biaya yang sangat banyak.

4.      Pemilihan Umum di Indonesia
Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 35 UUD 1950 terdapatlah dasar hukum bagi terlaksananya pemilihan umum di bawah Undang-Undanmg Dasar 1950. Dan pemilihan umum itu akan dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat sesuai dengan bunyi Pasal 57, dan karena UUD 1950 masih bersifat sementara, maka pasal 134 memerintahkan adanya suatu badan konstituante yang akan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap, dan pemilihan umum tersebut sekaligus juga akan memilih anggota konstituante.
Sebagai realisasi dari pasal-pasal tersebut dimuka, maka pada tanggal 4 April 1953 rancangan Undang-Undangan Pemilihan Umum di undangkan menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1953 (lembaran negara 1953 No. 29).
Dan pemilihan umum itu telah dilaksanakan pada bulan September 1955 untuk untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah dan pada bulan Desember 1955 untuk memilih konstituante.
Setiap pemilihan umum mempunyai azas-azas yang tertentu. Demikian pula pemilihan umum tahun 1955 dan azas pemilihan umum itu disebutkan dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1950, yang berbunyi :
“Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa, kemauan ini dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia atau pun menurut cara yang menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat”.
Dengan demikian azasnya adalah pertama umum yaitu bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentuklan berhak untuk ikut memilih dan di pilih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pemilihan Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel