Sistem Pemilihan Umum
SISTEM PEMILIHAN UMUM
1.
Hubungan Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat
Dalam Bab terdahulu (Bab IV) telah
dijelaskan, bahwa kedaulatan rakyatlah yang mempunyai kekuatan yang tertunggi,
rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan dan rakyatlah yang
menentukan tujuan apa yang hendak dicapai. Dalam kedaulatan rakyat dengan
perwakilan (representative democracy), atau demokrasi tidak langsung (indirect
democracy), yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil-wakil rakyat.
Pemilihan umum adalah salah satu hak
azasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan
hak-hak azasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan
pemilihan umum. sesuai dengan azas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka
semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah suatu
pelanggaran terhadap hak-hak azasi apabila pemerintah tidak mengadakan
pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat.
Akan timbul keraguan, apabila suatu
pemerintah menyatakan dirinya sebagai pemerintah dari rakyat, padahal
pembentukannya tidak didasarkan kepada hasil pemilihan umum. Dengan perkataan
lain, apabila suatu pemerintah menyatakan dirinya sebagai pemerintahan dari
rakyat, maka hal itu harus sesuai dengan hasil pemilihan umum.
2.
Tujuan Pemilihan Umum
Di muka telah dijelaskan bahwa salah
satu cirio negara demokrasi adalah dilaksanakan pemilihan umum dalam
waktu-waktu tertentu.
Untuk Republik Indonesia paling tidak ada tiga
macam tujuan pemilihan umum itu. Ketiga tujuan pemilihan umum itu adalah :
1)
Memungkinkan terjadinya
peralihan pemerintah secara aman dan tertib,
2)
Untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat dan,
3)
Dalam rangka melaksanakan
hak-hak azasi warga negara.
Karena itu pemilihan umum disebutkan
bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan. Kita
memungkinkan disini tidak berarti bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan umum
harus ada pergantian pemerintahan, sebab mungkin saja terjadi suatu partai
politik dalam sistem pemerintahan parlementer pemerintahan untuk dua, tiga,
atau empat kali, atau seorang menjadi Presiden di Amerika Serikat untuk dua
kali masa jabatan. Yang dimaksud dengan kata memungkinkan disini adalah bahwa
pemilihan umum itu harus membuka kesempatan sama untuk menang bagi setiap
peserta.
Sesuai dengan apa yang dicantumkan
dalam pembukaan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, maka RI mengatur
azas kedaulatan rakyat. Dilihat dari sudut kelompok warga negara yang tergabung
dalam suatu organisasi partai politik, maka pemilihan umum itu sangat besar
artinya bagi suatu partai politik, karena dengan pemilihan umum itu mereka
dapat mengetahui seberapa besar sesungguhnya para pendukung.
3.
Sistem Pemilihan Umum
Karena pemilihan umum adalah salah
satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam badan
perwakilan rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan
umum, yaitu dapat dibedakan dua macam, yaitu :
a)
Sistem pemilihan mechanis dan
b)
Sistem Pemilihan organis
A.1 Sistem Pemilihan Mechanis
Pandangan mekanisme menempatkan
rakyat sebagai suatu masa individu-individu yang sama. Aliran liberalisme,
sosialisme dan komunisme semuanya berdasarkan pandangan mekanisme ini. Tetapi
semua aliran diatas mengutamakan individu sebagai pengendali hak pilih aktif
dan memandang rakyat (korps pemilihan) sebagai suatu masa individu-indioviodu
yang masing-masing mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan.
A.2 Sistem Pemilihan Organis
Pandangan organis menempatkan rakyat
sebagai jumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam
persekutuan hidup berdasarkan geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi
tertentu (ekonomii, industri), lapisan-lapisan sosial (universal)
Pelaksanaan
Sistem Pemilihan Mechanis
Sistem ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara yaitu :
a)
Sistem perwakilan
distrik/mayoritas/single member constituencien.
b)
Sistem perwakilan proporsionil
A.1 Sistem
distrik yaitu wilayah negara di bagi dalam distrik-distrik pemilihan
(daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan
perwakilan rakyat yang dikehendaki.
A.2 Sistem
perwakilan proporsionil adalah sistem di mana persentase kursi di badan
perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan
dengan persentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik itu.
Disamping kebaikan-kebaikan yang
dijelaskan di muka, maka sistem proposionil tersebut sudah barang tentu
mempunyai kekurangan-kekurangannya. Yaitu antara lain, karena penghitungan
suara yang berbelit-belit sudah dapat dipastikan sistem tersebut akan
membutuhkan biaya yang sangat banyak.
4.
Pemilihan Umum di Indonesia
Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (2)
dan Pasal 35 UUD 1950 terdapatlah dasar hukum bagi terlaksananya pemilihan umum
di bawah Undang-Undanmg Dasar 1950. Dan pemilihan umum itu akan dilaksanakan
untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat sesuai dengan bunyi Pasal 57, dan
karena UUD 1950 masih bersifat sementara, maka pasal 134 memerintahkan adanya
suatu badan konstituante yang akan menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap, dan
pemilihan umum tersebut sekaligus juga akan memilih anggota konstituante.
Sebagai realisasi dari pasal-pasal
tersebut dimuka, maka pada tanggal 4 April 1953 rancangan Undang-Undangan
Pemilihan Umum di undangkan menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1953 (lembaran
negara 1953 No. 29).
Dan pemilihan umum itu telah
dilaksanakan pada bulan September 1955 untuk untuk memilih anggota dewan
perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah dan pada bulan Desember
1955 untuk memilih konstituante.
Setiap pemilihan umum mempunyai
azas-azas yang tertentu. Demikian pula pemilihan umum tahun 1955 dan azas
pemilihan umum itu disebutkan dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1950, yang
berbunyi :
“Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa, kemauan
ini dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak
pilih yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan,
serta dengan pemungutan suara yang rahasia atau pun menurut cara yang menjamin
kebebasan mengeluarkan pendapat”.
Dengan demikian azasnya adalah
pertama umum yaitu bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentuklan berhak untuk ikut memilih dan di pilih.
0 Response to "Sistem Pemilihan Umum"
Posting Komentar