Profesionalisme Guru Ternodai Oleh Praktek KKN
Perjalan jabatan guru dari masa ke masa senantiasa berkembang. Dulu,
ketika kehidupan sosial budaya belum dikuasai oleh hal-hal yang matrelistis,
pendangan masyarakat cukup positif terhadap jabatan atau profesi guru. Komuniti
guru sebagai prototipe manusia yang patut dicontoh teladani merupakan pencerminan
nilai-nilai luhur yang sangat lekat di anut oleh masyarakat kita.
Mereka adalah pengabdi ilmu tanpa pamrih, ikhlas dan tidak
menghiraukan materi yang berlebihan, apalagi mengumbar komersialisasi. Kini,
disaat kehidupan masyarakat modern didominasi materi dan ukuran sukses
seseorang lebih banyak ditimbang dari status ekonomi, rasanya sulit kita
menghadirkan sosok guru seperti dulu.
Ciri guru idealis, yang selalu bergelimang dengan kesehajaan, lalu
dituntut dedikasi yang tinggi ditengah-tengah kehidupan modern mungkin kini
barang kali tidak wajar lagi. Idealisme itu penting namun kewajiban berjuang
demi mendapatkan materi juga penting, sebab guru adalah manusia biasa yang juga
butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal inilah yang sering
disalah artikan oleh guru yang melakukan KKN. Demi memenuhi tuntutan hidup
dizaman modern seperti ini sering kita jumpai di sekolah-sekolah guru yang
melakukan hal tersebut. Penyimpangan dana yang dilakukan seperti pemungutan
dana-dana yang tidak jelas kegunaannya, mewajibkan siswa membeli buku dengan
harga yang mahal, guru mau disogok agar siswanya dapat naik kelas, membiarkan
siswa bolos sekolah asalkan membayar denda, menyelundupkan dana-dana bantuan
dari pemerintah, dan lain-lain. Penyimpangan lain yang terjadi didunia
pendidikan selain masalah dana juga ada hal lain seperti memanipulasi nilai
siswa yang masih ada hubungan keluarga.
Hal ini benar-benar sangat mencoreng dunia pendidikan Indonesia .
Dunia pendidikan sangat dibuat malu oleh prilaku guru tersebut. Padahal yang
melakukan hanyalah sebagiann kecil dari oknum-oknum guru yang tidak bertanggung
jawab pada profesionalisme profesinya. Padahal pemerintah telah menyiapkan
program untuk kesejahteraan guru yang profesional. Kehadiran Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang guru pada hakikatnya untuk meningkatkan mutu guru sebagai
profesi yang bermartabat. Profesi yang dilandasi oleh idealisme dan daya juang
yang tinggi serta kinerja profesional yang handal. Kehadiran Undang-Undang Guru
dirasa penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan profesi guru.
Guru perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara nyaman,
kreatif dan menyenangkan.
Disamping itu, kehadiran Undang-Undang Guru juga membawa angin segar
bagi para pendidik sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan. Namun perlu
diingat gaji yang memadai berikut tunjangan profesional, fungsional dan
tunjangan khusus tak dapat diraih begitu saja. Ada berbagai persyaratan formal yang perlu
dipenuhi untuk memperoleh kesejahteraan tersebut, diantaranya adalah
“Sertifikat Kompetensi”.
Di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 2,7 juta orang guru, 800.000
diantaranya telah memenuhi persyaratan karena telah mengikuti program sarjana
(Strata 1). Untuk para guru yang telah mengikuti “Uji Kompetensi” melalui
“Sertifikasi Guru” yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) guna mendapatkan “Sertifikat”.
Begitu besar perhatian pemerintah pada kesejahteraan guru melalui
program inilah kesulitan guru dibidang ekonomi dapat teratasi. Sehingga guru
tersebut tidak perlu melakukan KKN dan tindakan-tindakan lain yang dapat
mencoreng dunia pendidikan dan profesionalisme sebagai guru yang seharusnya
menjadi teladan dan panutan bagi muridnya.
0 Response to "Profesionalisme Guru Ternodai Oleh Praktek KKN"
Posting Komentar