Upaya Penyehatan Lingkungan Dalam Pembangunan
1.
Keadaan dan Masalah
Secara ringkas keadaan dan masalah lingkungan yang
berkaitan dengan kesehatan masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
Umum
1)
Indonesia
terdiri atas ribuan pulau. Keadaan itu merupakan kendala dalam pencapaian
jangkauan program.
2)
Iklim yang bersifat tropis
(panas) memungkinkan berkembangnya lingkungan kehidupan yang lebih mempengaruhi
kesehatan karena tumbuhnya bibit penyakit yang lebih cepat dibandingkan dengan
keadaan cuaca lain.
3)
Curah hujan yang turun tidak
merata.
4)
Pertambahan dan peningkatan
pertumbuhan penduduk yang tinggi, penyebaran penduduk yang tidak merata,
pesatnya pertumbuhan pembangunan di kota
besar.
5)
Keanekaragaman sosial budaya
dan adat istiadat, masih rendahnya tingkat ekonomi pada sebagian penduduk,
kurangnya kesadaran hukum.
6)
Perkembangan industri yang
tidak disertai dengan pengolahan limbah yang baik dan memadai dapat menyebabkan
timbulnya pencemaran lingkungan.
b.
Masalah Kesehatan Lingkungan
1)
Baru sekitar 60% penduduk kota dan 30% penduduk di
pedesaan yang mendapatkan penyediaan air bersih.
2)
Berdasarkan hasil penelitian
kesehatan rumah tangga yang dilakukan pada tahun 1987, diketahui bahwa baru
sekitar 38% penduduk pedesaan menggunakan jamban, sedangkan selebihnya masih
membuang tinja (kotoran) di kali.
3)
Hasil penelitian yang lain pada
tahun yang sama menunjukkan bahwa 41% rumah tangga di perkotaan membuang
sampahnya di tempat pembuangan sampah 18% dengan cara mengubur sampah, 21%
membakar sampahnya, dan sisanya membuang sampah secara sembarangan.
4)
Hasil penelitian tahun 1987
tentang pembuangan air limbah menunjukkan gambaran bahwa 41% rumah tangga di
daerah perkotaan menggunakan saluran tertutup (dengan pipa), sedangkan sisanya
tidak mempunyai saluran pembuangan air limbah.
5)
Hasil penelitian yang dilakukan
terhadap rumah makan memberikan gambaran bahwa hanya 28% rumah makan memenuhi
syarat kesehatan dan baru 23% rumah makan memeriksakan kesehatan karyawannya
secara rutin.
6)
Hasil pengamatan di daerah
rawan demam berdarah menunjukkan bahwa satu di antara empat tempat-tempat umum
yang diperiksa memang menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegepty
7)
Dari hasil pengamatan, beberapa
sungai besar di Indonesia
telah terkena pencemaran.
8)
Pemantauan terhadao sisa
pestisida pada beberapa bahan makanan menunjukkan bahwa barang dagangan beras,
kubis, wortel, sawi, bawang merah, kentang dan tomat mengandung sisa
organofosfat/karbamat di atas batas sisa (jumlah tertinggal/tersisa) tertinggi.
9)
Kejadian keracunan makanan,
pestisida ataupun akibat pencemaran limbah industri cenderung makin meningkat.
2.
Tujuan dan Sasaran
a.
Tujuan
Upaya menyehatkan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan
hidup yang sehat menuju derajat kesehatan masyarakat dan keluarga yang lebih
baik.
b.
Sasaran
1)
Masyarakat makin memahami
pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menghindari pencemaran kotoran
manusia dan pencemaran air limbah serta bahan berbahaya lainnya.
2)
Penduduk pedesaan, khususnya
yang berpenghasilan rendah, secara gotong royong dan swadaya makin mampu
menyehatkan rumah dan lingkungannya.
3)
Pemerintah Daerah dapat
berperan dalam pengawasan pengelolaan pestisida.
4)
Pemerintah Daerah sedapatnya
terus meningkatkan pengawasan atas tempat-tempat umum dan tempat-tempat
pengelolaan makanan.
5)
Pengendalian terhadap
pembuangan limbah industri baik industri kecil, rumah tangga, maupun kawasan
industri besar.
6)
Pemantauan terhadap pencemaran
udara dan suara pada daerah kawasan industri ataupun di kota-kota.
7)
Usaha pengawasan terhadap
kegiatan penyemprotan hama
dan penderita keracunan pestisida serta pengendalian terhadap daerah rawan
pencemaran pestisida.
8)
Pengendalian terhadap dampak
pembuangan sampah pada seluruh daerah, terutama terhadap daerah yang rawan
terjangkit penyakit demam berdarah.
9)
Perlunya diadakan pengembangan
atau pembentukan sistem informasi kesehatan lingkungan untuk mendukung kegiatan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan keracunan.
3.
Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran di atas, dapat ditempuh kebijakan
sebagai berikut :
a.
Peningkatan kesehatan
lingkungan dapat dilakukan melalui hal-hal berikut.
1)
Perluasan upaya sanitasi dasar
yang meliputi penyehatan perumahan, penyehatan pembuangan kotoran.
2)
Pengawasan mutu lingkungan pada
tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan, dan tempat-tempat pemukiman
pada umumnya.
3)
Pengendalian terhadap pencemaran
lingkungan yang ditimbulkan oleh pestisida, limbah idustri, pencemaran udara,
dan pembuangan sampah.
4)
Peningkatan peran serta aktif
masyarakat, khususnya wanita melalui Posyandu dan kelompok keluarga dalam
kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman.
5)
Peningkatan keterpaduan dalam
upaya pengelolaan lingkungan secara nasional dan peningkatan peran serta
tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyehatan lingkungan pemukiman.
b.
Penajaman sasaran program
diarahkan pada :
1)
Kelompok masyarakat yang
mempunyai resiko tinggi terhadap penyakit dan gangguan kesehatan akibat
lingkungan yang tidak sehat.
2)
Daearah-daerah rawan penyakit
akibat lingkungan yang tidak sehat.
3)
Daerah pengembangan industri,
baik industri rumah tangga, industri kecil, maupun industri besar.
4)
Daerah pariwisata, daerah kumuh
(tidak sehat), perkotaan, dan daerah pemukiman baru serta pemukiman khusus.
c.
Perkembangan sistem pengawasan
kesehatan lingkungan dan kemampuan analisis mengenai dampak lingkungan.
d.
Pemantapan sarana penunjang
yang meliputi peraturan perundang-undangan, pengembangan dan peningkatan fungsi
laboratorium teknis dan kerja sama lintas sektoral.
4.
Kegiatan Pokok
Kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a.
Pembinaan penyehatan lingkungan
pemukiman meliputi hal-hal berikut :
1)
Pembinaan pemugaran rumah serta
pengembangan unit-unit percontohan sarana pembuangan sampah di sejumlah lokasi
pemukiman baru.
2)
Pengembangan desa percontohan
untuk sarana pembuangan kotoran di sejumlah kecamatan dan pengembangan model
sarana sanitasi tempat-tempat umum.
3)
Pembinaan pencegahan dan
penanggulangan bahaya keracunan, terutama di daerah rawan keracunan makanan.
4)
Pembinaan pengendalian vektor,
terutama di daerah rawan demam berdarah dan malaria, dengan peran serta aktif
masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pemberantasan
penyakit lainnya.
5)
Pengembangan percontohan sarana
pembuangan limbah industri rumah tangga di pusat-pusat industri rumah tangga.
6)
Pembinaan terhadap seluruh
perusahaan pemberantasan hama
dan pengelolaan pestisida terbatas.
b.
Pengawasan kualitas lingkungan
meliputi hal-hal berikut.
1)
Pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan laboratorium, contoh makanan di kota
besar, kota sedang, dan kota kecil.
2)
Pemeriksaan kadar sisa
pestisida, baik di lingkungan air, udara, maupun tanah, yang dilakukan di
daerah rawan pestisida serta pengendalian tingkat pemaparan (pencemaran)
pestisida terhadap para petani.
3)
Pemeriksaan sanitasi industri
dan pemantauan limbah di pusat-pusat industri kecil dan industri rumah tangga
serta kawasan industri besar dan sedang.
4)
Pemantauan pencemaran di
kota-kota besar dan kawasan industri.
5)
Pengawasan terhadap pembuangan
sampah dan pengendalian vektor (bibit penyakit) di kota-kota besar dan kecil
serta di daerah rawan demam berdarah.
c.
Pengembangan sarana penunjang
mencakup hal-hal berikut.
1)
Pemantapan sistem inforasi
kesehatan lingkungan.
2)
Pembinaan dan pengembangan
sumber daya dengan meningkatkan mutu tenaga kesehatan lingkungan dengan
mengadakan latihan.
3)
Pemenuhan peralatan teknis di
Daerah Tingkat II dan puskesmas serta pengembangan laboratorium yang dapat
mendukung pengawasan kesehatan lingkungan.
4)
Pemanfaatan ilmu dan teknologi
tepat guna.
5)
Pemantapan kerja sama lintas
program dan lintas sektoral serta peran aktif masyarakat.
0 Response to "Upaya Penyehatan Lingkungan Dalam Pembangunan"
Posting Komentar