Pasal-Pasal UUD 1945 Lengkap
PASAL-PASAL UUD 1945
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)
Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia
asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (WakilPresiden): "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (WakilPresiden): "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2)
Presiden menerima duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1)
Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)
Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-undang.
(3)
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
(4)
Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2)
Susunan dan kekuasaan badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
0 Response to "Pasal-Pasal UUD 1945 Lengkap"
Posting Komentar