-->

Hakekat Pendidikan Inklusi


Hakekat Pendidikan Inklusi

Konsep Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan secara formal. Prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka, prinsip ini dikemukakan oleh Salamanca pada koferensi dunia tentang pendidikan berkelainan bulan Juni 1994.
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregasi, dikeluarkan oleh Renolds dan Birch (1988), antara lain bahwa model segregatif tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa.
Model yang muncul pada pertengahan abad 20 adalah model Mainstreaming, artinya seorang anak berkelainan harus ditempatkan pada lingkungan yang paling tidak terbatas menurut potensi dan jenis (tingkat kelainannya). Secara hirarkis, Deno (1970) mengemukakan alternatif sebagai berikut :
1.      Kelas biasa penuh
2.      Kelas biasa dengan tambahan bimbingan didalam
3.      Kelas biasa dengan tamabahan bimbingan di luar kelas.
4.      Kelas khusus denga kesempatan bergabung dikelas biasa
5.      Kelas khusus penuh
6.      Sekolah khusus
7.      Sekolah khusus berasrama
Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa dikelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh dikelas reguler.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, dikelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dikemukakan oleh (Freiberg, 1995) dilandasi oleh kenyataan bahwa didalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.

Tujuan dan Manfaat Pendidikan Inklusi
Tujuan pendidikan inklusi adalah agar anak berkelainan dapat dididik bersama-sama dengan anak normal lainnya untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Manfaat pendidikan inklusi adalah agar anak berkelainan dapat mengembangkan potensi sesuai dengan potensi yang ada.

Landasan Pendidikan Inklusi
Penerapan pendidikan inklusi mempunyai landasan filosofis, yuridis, pedagogis, dan empiris.
a.       Landasan filosofis
Landasan ini adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas pondasi yang lebih mendasar yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman, 2003) filsafat ini sebagai wujud kebhinekaan manusia, baik kebhinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan-perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dll. Kebhinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politi, dll. Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, silih asuh dengan semangat toleransi yang dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.

b.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis internasional adalah deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) oleh para menteri seluruh dunia. Deklarasi ini sebenarnya penegasan kembali atas deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lanjutan yang berujung pada peraturan standar PBB 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu yang berkelainan memperoleh pendidikan sebagai bagian integral sebagai sistem pendidikan. Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Di Indonesia penerapan pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif penyelenggaraannya diatur dalam bentuk peraturan operasional.

c.       Landasan Pedagogis
Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratif dan bertanggung jawab. 

d.      Landasan Empiris
Penelitian tentang inklusi yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Sciences (Amerika Serikat) hasilnya bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Beberapa pakar berpendapat bahwa sangat untuk melakukann indetifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat karena karakteristik mereka yang sangat heterogen.

Sejarah Menuju Inklusi
Sebelum ada pendidikan inklusi model pendidikan khusus yang dilakukan adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus dan terpisah dari teman sebayanya. Sekolah ini memiliki kurikulum, metoda mengajar, sarana pembelajaran, sistem evaluasi, dan guru yang khusus pula. Dari segi pengelolaan model segregasi memang menguntungkan karena mudah bagi guru dan administrator, tapi bagi siswa  model ini tidak menjamin kesempatan bagi siswa berkelainan mengembangkan potensi secara optimal karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa. Kelemahan lain pendidikan model segregasi relatif mahal.
Pada pertengahan abad XX muncul model Mantreaming. Model ini memungkinkan berbagai alternatif penempatan pendidikan bagi anak berkelainan mulai dari yang sangat bebas sampai pada yang paling terbatas.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakekat Pendidikan Inklusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel