-->

Penerapan KTP Elektronik Di Indonesia

Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi Negara untuk melakukan penertiban dokumen kependudukan dan pembangunan berbasis data kependudukan.

Penerapan KTP Elektronik Di Indonesia

Sesuai dengan amanat pasal 63 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Selanjutnya diamanatkan juga bahwa Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk harus selesai akhir tahun 2011.

Dengan terlaksananya 3 (tiga) Program Strategis Pemerintah Pusat yakni Pemutakhiran Data Kependudukan, Pemberian NIK, dan Penerapan e-KTP, kita berharap akan terwujud tertib administrasi Kependudukan yang dapat digunakan oleh semua Pihak dan semua stake holders dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia.

Penertiban administrasi kependudukan melalui sistem Administrasi Kependudukan yang ditopang dengan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dan membawa konsekuensi kepada semua pihak untuk mematuhi amanat yang terkandung didalamnya.

Dasar utama penerbitan KTP Elektronik adalah Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang pada intinya bahwa dalam dokumen KTP disediakan ruang untuk memuat kode kemananan dan rekaman elektronik. Perwujudan KTP elektronik wajib diselesaikan secara massal paling lambat akhir tahun 2012, dengan harapan bahwa penerapan e-KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi chip, sidik jari, iris mata dan tanda tangan tersebut, dapat mengurangi persoalan data penduduk yang kerap belum terintegrasi serta mampu memberikan data yang akurat dan terkini yang dapat digunakan nantinya untuk Pemilu, perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penerapan KTP Elektronik Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel