Dampak Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila (Contoh Makalah)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dampak tertangkapnya Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Akil Mochtar, juga berimbas kepada wilayah Aceh Tengah.
Pasalnya, mulai dari warga kelas bawah hingga sejumlah aktivis mulai getol
membincangkan hasil tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah
(Ateng) pada 2012 lalu. Buah bibir dan diskusi hangat yang mengait-ngaitkan
Akil Mochtar dengan sengketa Pilkada Ateng, dinilai cukup beralasan karena
sempat menggelinding ke MK.
“Bila memang Akil Mochtar yang
menangani sengketa Pilkada Aceh Tengah, bisa saja ada permainan. Dan ini patut
dicurigai,” ujar Aktivis Jaringan Anti Korupsi (Jang-Ko) Gayo, Idrus Saputra
kepada Rakyat Aceh, kemarin di Takengon. Idrus berharap semua pihak dapat peka
dengan masalah ini. Senada dengan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Aceh, Aramiko Aritonang berasumsi ketika Pilkada Ateng bersengketa, bisa
jadi juga ada permainan oknum Hakim di MK. “Pada saat hasil Pilkada Aceh Tengah
disengketakan ke MK, sejumlah bukti para penggugat memang cukup kuat,” kata
Aramiko. Disinggung dengan pernyataan KPK di media massa, bahwa bila ada
kejanggalan ketika MK memutuskan Pilkada di suatu daerah, masih dapat dikaji
ulang, menurut Aramiko, kenapa tidak kembali diusut asalkan data dan bukti
lengkap. “Dengan tertangkapnya Akil Mochtar, bisa membuka semua kandidat Bupati
Aceh Tengah yang barangkali masih belum puas dengan hasil putusan MK,” katanya.
Sementara, salah seorang warga
Takengon, Mizan, menanggapi isu hangat ini kepada Rakyat Aceh, kemarin (6/10),
menurutnya bilapun kasus Pilkada Ateng kembali dipersoalkan, belum tentu akan
dapat terungkap lantaran sudah cukup lama berlalu. “Saya tidak begitu yakin
dapat terungkap. Lagi pula mana yang benar dan mana yang salah, bila diproses
melalui jalur hukum, hasilnya tidak dapat ditebak. Masalah ini kan sudah cukup
lama. Yang ada hanya menghabiskan energi saja,” katanya ringan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari
tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap pendidikan Pancasila?
2.
Apa dasar hukum dari
tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Pancasila?
3.
Apa kaitan pendidikan Pancasila
dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dari
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila
Tertangkapnya seorang tersangka
koruptor akhirnya menjadi sebuah kejadian yang biasa terjadi di Indonesia.
Beberapa tahun belakangan KPK, sebuah komisi independen yang dipercayakan
negara untuk memberantas praktik korupsi berhasil menangkap koruptor-koruptor
kelas wahid. Mulai dari broker proyek, broker partai, broker pajak, ketua
partai, direktur perusahaan bahkan sampai sekelas menteri. Dan yang terbaru
adalah Pemimpin sebuah Mahkamah. Namanya tentu sudah sangat populer di jagad
Indonesia. Karena sebelum memimpin Mahkamah ini, dia pernah menjabat sebagai
anggota DPR- RI dari partai berlambang beringin dan pernah juga menulis
beberapa buku. Jadi profil beliau sudah tidak asing bagi politisi.
Yang menarik dari peristiwa tidak
terletak pada siapa subjek yang tertangkap, melainkan subyek tersebut menjabat
di mana dan posisi jabatan yang diembannya. Subyek Akil tidak ada bedanya
dengan Anas Urbaningrum atau Andi M. atau Gayus T atau Fathanah dalam hal
melakukan kegiatan yang berindikasi korupsi. Yang membedakan adalah jabatan
yang diembannya dan instansi apa yang sedang dipimpinnya. Sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Kata “Mahkamah” bisa kita temukan
artinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sebuah kata benda yang berarti
: badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan.
Sedangkan “Konstitusi” adalah : segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar
dsb); dan undang-undang dasar suatu negara.
Karena itu Akil yang tertangkap oleh KPK adalah
subyek yang sedang memimpin lembaga dengan definisi di atas. Kita bisa
bayangkan sebuah negara yang aturan atau undang-undangnya dipertimbangkan atau
diputuskan sebuah lembaga yang dipimpin Akil andaikan dia (Akil) tidak
tertangkap.
B. Dasar Hukum Atas
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
24
TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1.
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Permohonan
adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai:
a.
Pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
Sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
Pembubaran
partai politik;
d.
Perselisihan
tentang hasil pemilihan umum; atau
e.
Pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah
Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap
Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi.
2.
Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat,
yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1)
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
(3)
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3a)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Sebelum
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin
oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya.
(4a)
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
(4b)
Dalam hal kuorum rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.
C. Kaitan Pendidikan
Pancasila dengan Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi
Reformasi konstitusi dipandang
merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan. Berdasarkan pandangan
berbagai kalangan, UUD 1945 tidak lagi cukup untuk mengatur dan mengarahkan
penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, seperti terbentuknya good
governance dan dukungan terhadap penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Buruknya penyelenggaraan negara pada beberapa tahun terakhir pemerintahan
Presiden Soeharto yang antara lain ditandai dengan maraknya korupsi, kolusi,
dan nepotisme, menjadi bukti tak terbantahkan mengenai hal ini.
Beberapa aspek
yang terdapat dalam UUD 1945 yang menyebabkan konstitusi Indonesia ini tidak
cukup mampu mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis dan menegakkan hak
asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1) UUD 1945 terlampau sedikit jumlah pasal dan
ayatnya, hanya terdiri dari 37 pasal sehingga belum/tidak mengatur berbagai hal
mengenai penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa di dalamnya yang makin
lama makin kompleks.
2) UUD 1945 menganut paham Supremasi MPR yang
menyebabkan tidak ada sistem checks and balances antarcabang kekuasaan
negara.
3) UUD 1945 memberikan kekuasaan sangat besar
kepada Presiden (executive heavy) sehingga peranan Presiden sangat besar
dalam penyelenggaraan negara.
4) Beberapa muatan dalam UUD 1945 mengandung
potensi multitafsir yang membuka peluang penafsiran yang menguntungkan pihak
penguasa.
5) UUD 1945 sangat mempercayakan pelaksanaan UUD
1945 kepada semangat penyelenggara negara.
Adapun kaitannya dengan butir-butir
Pancasila yaitu pada sila yang ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
-
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
-
Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
-
Tidak menggunakan hak milik
untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-
Tidak menggunakan hak milik
untuk ak-hak yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-
Tidak menggunakan hak milik
untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dampak tertangkapnya Akil Mukhtar (Ketua
MK) membuat berdampak kepada buruk terhadap warga mulai dari warga kelas bawah
hingga sejumlah aktifis mulai getol membicarakannya. Masalah Akil Mukhtar, dan
dampaknya juga berimbas keapda wilayah Aceh Tengah tentang hasil Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah (Ateng) pada tahun 2012 lalu. Dengan
tertangkapnya Akil Mukhtar bisa membuka semua kandidat Bupati Aceh Tengah yang
barangkali masih belum puas dengan hasil Putusan MK.
0 Response to "Dampak Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Terhadap Pendidikan Pancasila (Contoh Makalah)"
Posting Komentar