Makalah Tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA
DENGAN KONSTITUSI
A.
Pengertian Dasar Negara
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat tentu memiliki Dasar Negara yang berbeda. Perbedaan
Dasar Negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh
nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah
terkristalisasi dalam perjuangan negara itu untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan yang hendak dicapainya.
Dalam
Ensikiopedia Indonesia, Dasar (filsafat)
berarti asal yang pertama. Kata dasar bila
dihubungkan dengan Negara (Dasar Negara), berarti pedoman dalam mengatur
kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang
kehidupan. Suatu Negara / bangsa
yang merdeka memerlukan suatu dasar / landasan
untuk membangun negaranya. Dasar Negara disebut juga dengan : Dasar falsafah negara / landasan dasar
filosofi / staat fundamental norm / norma pertama dan utama / cita hukum (rechts ide) / pokok kaedah negara
yang fundamental.
Bagi
bangsa Indonesia, Dasar Negara yang dianut adalah Pancasila yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tinjauan Yuridis Konstitusional, Pancasila
sebagai Dasar Negara berkedudukan sebagai norma Objektif dan Norma hukum
tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum dalam TAP MPRS No. XX / MPRS / 1966 jo TAP MPR No.V / MPR
/ 1973 Jo TAP MPR No IX / MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila
sebagai sumber hukum Dasar nasional negara Indonesia tercantum dalam TAP MPR
No. III / MPR I 2000.
B. Fungsi Dasar Negara
Dasar
Negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu Negara. Suatu Dasar Negara
ditetapkan atas dasar filosofi kehidupan yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Hanya saja perumusan atau formulasinya dilakukan oleh para pendiri negara (The
founding Fathers). Cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan tampak dari Dasar
Negara itu.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
- Fungsi
Pokok, yaitu sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berarti bahwa Pancasila merupakan
fundamen / landasan dasar
bagi berdirinya negara Indonesia.
Dalam
kedudukannya sebagai hukum Dasar negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945
dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi penyelenggara Negara, lembaga
kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga Negara Indonesia. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara erat kaitannya dengan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Setiap peraturan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
Menurut
Prof. Dardji Darmo Dihardjo, Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
disebut juga dengan way of life, weltanschauung/pedoman hidup, petunjuk hidup,
artinya Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Apabila
kita pahami lagi Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia memiliki
arti sebagai berikut:
a. Dilihat dari proses terjadinya,
pandangan hidup adalah jawaban bangsa itu untuk mengatasi tantangan dan
hambatan yang dihadapi dalam usahanya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
b. Dilihat dari bentuk susunannya,
pandangan hidup adalah konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh bangsa itu
c. Dilihat dari isinya, pandangan hidup
adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki suatu bangsa, yang diyakini
kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
- Disamping
fungsi pokok tersebut, Pancasila memiliki fungsi sebagal berikut:
a. Pancasila sebagai perjanjian luhur,
artinya Pancasila merupakan hasil kesepakatan wakil-wakil rakyat menjelang dan
sesudah proklamasi.
b. Pancasila sebagai kepribadian
bangsa, artinya Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan
dengan bangsa lain.
c. Pancasila sebagai moral pembangunan,
artinya Pancasila menjadi arti dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan nasional
d. Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum, artinya seluruh peraturan perundangan yang dibuat harus sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila
C.
Pengertian Konstitusi
Kata
Konstitusi berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution (Inggris),
constituer (Perancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman). Dalam
pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti Undang Undang
Dasar (UUD), hukum dasar atau susunan badan.
Suatu
konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Peraturan-paraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan
badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak
tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat dan konvensi.
Dalam
perkembangan politik dan ketatanegaraan, konstitusi mempunyai beberapa
pengertian:
1. Dalam arti luas, Konstitusi berarti
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit
constitunelle). Konstitusi ada dalam bentuk tertulis, ada juga tidak tertulis,
atau juga campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam arti sempit, Konstitusi berarti Piagam
Dasar atau Undang Undang Dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan Dasar Negara. UUD merupakan sebagian dari hukum
dasar negara sebagai suatu dokumen tertulis yang lengkap.
Gunadi S Diponolo mengatakan
bahwa konstitusi merupakan susunan badan yang mempunyai bagian organ-organ
dimana masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri yang
merupakan satu rangkaian kerjasama yang harmonis.
Menurut
Sri Sumantri istilah konstitusi
berasal dari constitution, groundwet (Undang - Undang Dasar). Menurut Usep
Ranawidjaja konstitusi, ada dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas konstitusi
mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan organisasi Negara, baik yang
terdapat dalam undang - undang dasar, undang - undang organik, peraturan lain
ataupun dalam konvensi (kebiasaan). Dalam arti
sempit konstitusi adalah
Dokumen Pokok yang berisi atunan mengenai susunan organisasi Negara beserta
cara kerjanya organisasi negara.
Konstitusi
dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang
tertulis dalam suatu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun
dalam suatu dokumen khusus, misalnya UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUD Amerika
Serikat 1787. Adapun konstitusi tertulis yang terdapat peraturan
perundang-undangan lain, misalnya dalam ketetapan-ketetapan MPR dan
undang-undang. Konstitusi
tidak tertulis, dapat dibedakan dalam tiga golongan; Pertama, ketentuan
konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat. Kedua, ketentuan-ketentuan
konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketiga,
adalah adat-istiadat. Umumnya Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis dan
tidak tertulis.
Akan
tetapi ada negara-negara yang tidak mempunyai konstitusi yang tertulis dalam
salah satu atau beberapa dokumen khusus. Negara-negara ini hanya mempunyai
konstitusi tertulis yang tertuang dalam peraturan penundang-undangan biasa,
seperti Inggris, Selandia Baru, dan Israel. Sebaliknya, negara-negara yang
memiliki konstitusi tertulis yang tertuang dalam satu atau beberapa dokumen
khusus selalu mempunyai kaidah-kaidah konstitusi yang diatur dalam peratunan
penundang-undangan. Konstitusi tidak tertulis dimiliki oleh semua Negara di
dunia.
Menunut
Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai
3 pengertian:
1. Konstitusi mencerminkan kehidupan
politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam arti hukum.
Konstitusi masih merupakan pengertian sosial politik
2. Konstitusi merupakan kaedah yang
hidup dalam masyarakat, maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum
(rechtverfassung) / pengertian
yuridis.
3. Konstitusi ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi sebagai peraturan hukum.
Carl
Schmitt, dalam bukunya Verfassunglehre mengemukakan ada 4 bagian besar
pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
- Konstitusi
dalam arti Absolut yaitu:
a. Kesatuan organisasi yang nyata
mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada dalam negara
b. Sebagai bentuk negara dalam arti
keseluruhannya. Alternatifnya adalah negara demokrasi atau monarkhi. Di negara
demokrasi, rakyat memerintah dirinya sendiri, sedangkan di negara monarki
adalah representasi, yaitu bahwa raja atau kepala negara hanya merupakan
seorang wakil rakyat.
c. Sebagai faktor integrasi. Dapat
bersifat abstrak, misalnya lagu kebangsaan, bahasa persatuan, bendera sebagai
lambang persatuan. Dapat pula bersifat fungsional, misalnya pemilihan umum,
referendum, pembentukan kabinet dan lain-lain.
d. Sebagai sistem tertutup dari
norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara
- Konstitusi
dalam arti Relatif
Konstitusi dihubungkan
dengan kepentingan golongan tertentu di dalam masyarakat. Jaminan itu
dicantumkan dalam Undang Undang Dasar agar tidak mudah dilupakan dan senantiasa
menjadi bukti jika orang memerlukannya.
Konstitusi dalam arti
relatif mengandung arti sebagai berikut:
a. Sebagai tuntutan golongan borjuis
liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
b. Sebagai konstitusi dalam arti formal
atau konstitusi tertulis
- Konstitusi
dalam arti positif
Pengertian ini
dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. Konstitusi merupakan keputusan
politik yang tertinggi.
- Konstitusi
dalam arti ideal
Konstitusi merupakan
idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya
dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenangw enang
terhadap rakyat.
Pendapat
ahli tersebut menunjukkan bahwa konstitusi mempunyai pengertian yang tidak
statis, tetapi dinamis sejalan dengan perkembangan sejarah. Salah satu contoh
konkret pengaruh perkembangan sejarah tersebut adalah menyamakan pengertian
konstitusi dengan Undang Undang Dasar.
Persamaan
perigertian tersebut dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menghendaki semua
peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum. Konstitusi yang ditulis
itu adalah Undang Undang Dasar.
Perkembangan
paham kodifikasi menyamakan pengertian konstitusi dengan UUD. Hal ini
dimaksudkan untuk mencapai kesatuan hukum, yakni dengan cara semua hukum harus
dalam bentuk tertulis. Sebenarnya konstitusi meliputi hukum tertulis dan tidak
tertulis, sedangkan UUD merupakan bentuk konstitusi tertulis saja.
Ahli
yang berpendapat bahwa koristitusi sama dengan Undang Undang Dasar adalah
Oliver Cromwell, Lasalle dan Struycken. Sedangkan Herman Heller berpendapat
bahwa konstitusi lebih luas dari Undang Undang Dasar.
Sebagai hukum dasar tertulis, konstitusi harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat
sebagai warga negara
- Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan
- Merupakan
perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol
terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
- Mempunyai
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
D.
Hubungan / Keterkaitan Dasar Negara dengan
Konstitusi
Keterkaitan
antara Dasar Negara dengan Konstitusi, yaitu Dasar Negara merupakan Staat
Fundamental Norm (pokok kaidah negara yang fundamental) atau Staat Ide (gagasan
tentang kenegaraan) yang menjadi jiwa tertib hukum dan selanjutnya diwujudkan
didalam UUD dan peraturan-peraturan lain yang lebih rendah. Ini sesuai dengan
pendapat Prof. Drs. Notonegoro,SH bahwa
pokok kaidah yang fundamental
merupakan sumber dari UUD dan peraturan perundangan lainnya.
Agar
nilai-nilai yang terkandung dalam asas negara yang menjadi kenyataan sebagai
pedoman penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka diwujudkan
atau dituangkan dalam bentuk perundang-undangan tertinggi atau UUD negara yang
bersangkutan. Dengan kata lain dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi.
Keterkaitan
antara Dasar Negara dengan Konstitusi juga tampak pada gagasan dasar, cita-cita
dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang Undang
Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah
satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan
suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang Undang Dasar.
0 Response to "Makalah Tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi"
Posting Komentar