-->

Makalah Tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Makalah Tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi


A.    Pengertian Dasar Negara
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat tentu memiliki Dasar Negara yang berbeda. Perbedaan Dasar Negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan negara itu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapainya.
Dalam Ensikiopedia Indonesia, Dasar (filsafat) berarti asal yang pertama. Kata dasar bila dihubungkan dengan Negara (Dasar Negara), berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Suatu Negara / bangsa yang merdeka memerlukan suatu dasar / landasan untuk membangun negaranya. Dasar Negara disebut juga dengan : Dasar falsafah negara / landasan dasar filosofi / staat fundamental norm / norma pertama dan utama / cita hukum (rechts ide) / pokok kaedah negara yang fundamental.
Bagi bangsa Indonesia, Dasar Negara yang dianut adalah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tinjauan Yuridis Konstitusional, Pancasila sebagai Dasar Negara berkedudukan sebagai norma Objektif dan Norma hukum tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum dalam TAP MPRS No. XX / MPRS / 1966 jo TAP MPR No.V / MPR / 1973 Jo TAP MPR No IX / MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai sumber hukum Dasar nasional negara Indonesia tercantum dalam TAP MPR No. III / MPR I 2000.

B.     Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu Negara. Suatu Dasar Negara ditetapkan atas dasar filosofi kehidupan yang dimiliki oleh bangsa tersebut. Hanya saja perumusan atau formulasinya dilakukan oleh para pendiri negara (The founding Fathers). Cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan tampak dari Dasar Negara itu.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pokok, yaitu sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berarti bahwa Pancasila merupakan fundamen / landasan dasar bagi berdirinya negara Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai hukum Dasar negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi penyelenggara Negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga Negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara erat kaitannya dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Setiap peraturan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Prof. Dardji Darmo Dihardjo, Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia disebut juga dengan way of life, weltanschauung/pedoman hidup, petunjuk hidup, artinya Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Apabila kita pahami lagi Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a.       Dilihat dari proses terjadinya, pandangan hidup adalah jawaban bangsa itu untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam usahanya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
b.      Dilihat dari bentuk susunannya, pandangan hidup adalah konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu
c.       Dilihat dari isinya, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki suatu bangsa, yang diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
  1. Disamping fungsi pokok tersebut, Pancasila memiliki fungsi sebagal berikut:
a.       Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila merupakan hasil kesepakatan wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi.
b.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
c.       Pancasila sebagai moral pembangunan, artinya Pancasila menjadi arti dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan nasional
d.      Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, artinya seluruh peraturan perundangan yang dibuat harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

C.    Pengertian Konstitusi
Kata Konstitusi berasal dari bahasa latin (constitutio), constitution (Inggris), constituer (Perancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti Undang Undang Dasar (UUD), hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-paraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat dan konvensi.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, konstitusi mempunyai beberapa pengertian:
1.      Dalam arti luas, Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit constitunelle). Konstitusi ada dalam bentuk tertulis, ada juga tidak tertulis, atau juga campuran dari dua unsur tersebut.
2.       Dalam arti sempit, Konstitusi berarti Piagam Dasar atau Undang Undang Dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan Dasar Negara. UUD merupakan sebagian dari hukum dasar negara sebagai suatu dokumen tertulis yang lengkap.
Gunadi S Diponolo mengatakan bahwa konstitusi merupakan susunan badan yang mempunyai bagian organ-organ dimana masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri yang merupakan satu rangkaian kerjasama yang harmonis.
Menurut Sri Sumantri istilah konstitusi berasal dari constitution, groundwet (Undang - Undang Dasar). Menurut Usep Ranawidjaja konstitusi, ada dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas konstitusi mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan organisasi Negara, baik yang terdapat dalam undang - undang dasar, undang - undang organik, peraturan lain ataupun dalam konvensi (kebiasaan). Dalam arti sempit konstitusi adalah Dokumen Pokok yang berisi atunan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanya organisasi negara.
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam suatu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam suatu dokumen khusus, misalnya UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUD Amerika Serikat 1787. Adapun konstitusi tertulis yang terdapat peraturan perundang-undangan lain, misalnya dalam ketetapan-ketetapan MPR dan undang-undang. Konstitusi tidak tertulis, dapat dibedakan dalam tiga golongan; Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat. Kedua, ketentuan-ketentuan konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketiga, adalah adat-istiadat. Umumnya Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Akan tetapi ada negara-negara yang tidak mempunyai konstitusi yang tertulis dalam salah satu atau beberapa dokumen khusus. Negara-negara ini hanya mempunyai konstitusi tertulis yang tertuang dalam peraturan penundang-undangan biasa, seperti Inggris, Selandia Baru, dan Israel. Sebaliknya, negara-negara yang memiliki konstitusi tertulis yang tertuang dalam satu atau beberapa dokumen khusus selalu mempunyai kaidah-kaidah konstitusi yang diatur dalam peratunan penundang-undangan. Konstitusi tidak tertulis dimiliki oleh semua Negara di dunia.
Menunut Herman Heller, dalam bukunya Staatlehre mengemukakan bahwa konstitusi mempunyai 3 pengertian:
1.      Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam arti hukum. Konstitusi masih merupakan pengertian sosial politik
2.      Konstitusi merupakan kaedah yang hidup dalam masyarakat, maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung) / pengertian yuridis.
3.      Konstitusi ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Konstitusi sebagai peraturan hukum.
Carl Schmitt, dalam bukunya Verfassunglehre mengemukakan ada 4 bagian besar pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
  1. Konstitusi dalam arti Absolut yaitu:
a.       Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada dalam negara
b.      Sebagai bentuk negara dalam arti keseluruhannya. Alternatifnya adalah negara demokrasi atau monarkhi. Di negara demokrasi, rakyat memerintah dirinya sendiri, sedangkan di negara monarki adalah representasi, yaitu bahwa raja atau kepala negara hanya merupakan seorang wakil rakyat.
c.       Sebagai faktor integrasi. Dapat bersifat abstrak, misalnya lagu kebangsaan, bahasa persatuan, bendera sebagai lambang persatuan. Dapat pula bersifat fungsional, misalnya pemilihan umum, referendum, pembentukan kabinet dan lain-lain.
d.      Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara

  1. Konstitusi dalam arti Relatif
Konstitusi dihubungkan dengan kepentingan golongan tertentu di dalam masyarakat. Jaminan itu dicantumkan dalam Undang Undang Dasar agar tidak mudah dilupakan dan senantiasa menjadi bukti jika orang memerlukannya.
Konstitusi dalam arti relatif mengandung arti sebagai berikut:
a.       Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa
b.      Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis
  1. Konstitusi dalam arti positif
Pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. Konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi.
  1. Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenangw enang terhadap rakyat.
Pendapat ahli tersebut menunjukkan bahwa konstitusi mempunyai pengertian yang tidak statis, tetapi dinamis sejalan dengan perkembangan sejarah. Salah satu contoh konkret pengaruh perkembangan sejarah tersebut adalah menyamakan pengertian konstitusi dengan Undang Undang Dasar.
Persamaan perigertian tersebut dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menghendaki semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum. Konstitusi yang ditulis itu adalah Undang Undang Dasar.
Perkembangan paham kodifikasi menyamakan pengertian konstitusi dengan UUD. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai kesatuan hukum, yakni dengan cara semua hukum harus dalam bentuk tertulis. Sebenarnya konstitusi meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD merupakan bentuk konstitusi tertulis saja.
Ahli yang berpendapat bahwa koristitusi sama dengan Undang Undang Dasar adalah Oliver Cromwell, Lasalle dan Struycken. Sedangkan Herman Heller berpendapat bahwa konstitusi lebih luas dari Undang Undang Dasar.
Sebagai hukum dasar tertulis, konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara
  2. Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
  3. Merupakan perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
  4. Mempunyai aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

D.    Hubungan / Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konstitusi, yaitu Dasar Negara merupakan Staat Fundamental Norm (pokok kaidah negara yang fundamental) atau Staat Ide (gagasan tentang kenegaraan) yang menjadi jiwa tertib hukum dan selanjutnya diwujudkan didalam UUD dan peraturan-peraturan lain yang lebih rendah. Ini sesuai dengan pendapat Prof. Drs. Notonegoro,SH bahwa pokok kaidah yang fundamental merupakan sumber dari UUD dan peraturan perundangan lainnya.
Agar nilai-nilai yang terkandung dalam asas negara yang menjadi kenyataan sebagai pedoman penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka diwujudkan atau dituangkan dalam bentuk perundang-undangan tertinggi atau UUD negara yang bersangkutan. Dengan kata lain dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi.
Keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konstitusi juga tampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang Undang Dasar. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel