Makalah Tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD
1945
NEGARA KESATUAN RI
A. Kedudukan Pembukaan UUD
1945
Setelah diubah UUD Negara RI 1945 terdiri
dari dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Sebelum diubah UUD Negara RI
tahun 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Kedudukan pembukaan UUD Negara RI
1945 adalah sebagaimana fundamental Negara (staat fundamental norm). pembukaan
UUD Negara RI 1945 yang dibuat oleh Pembentukan Negara (dalam hal ini PPKI)
pada hakekatnya terpisah dari pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
dikatakan sudah memenuhi unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang
fundamental, yaitu :
- Dari sejarah terjadi pembukaan UUD Negara RI 1945 ditentukan oleh pembentukan Negara (PPKI).
- Isi pembukaan UUD Negara RI 1945 memuat asas falsafah negara (Pancasila).
- Pembukaan UUD Negara RI 1945 menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Isi pembukaan UUD Negara RI 1945
terutama di alinea ke empat dapat kita simpulkan sebagai berikut :
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara RI.
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan kaedah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD Negara 1945.
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 terbawa oleh kedudukannya sebagai kaedah Negara yang fundamental.
- Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Menurut ilmu hukum, pembukaan UUD
1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna
kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan
pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dalam negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya
adalah :
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hal tertib hukum Indonesia.
- Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
- Kareana sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontitusional.
- UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
B. Makna yang Terkandung
Dalam Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea
|
Maka Yang Terkandung
|
Pertama
|
·
Keteguhan bangsa Indonesia
membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
·
Pernyataan subjektif bangsa
Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
·
Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
·
Pemerintah Indonesia
mendukung kemerdekaan bagi bangsa untuk berdiri sendiri
|
Kedua
|
·
Kemerdekaan bangsa Indonesia
adalah hasil perjuangan melawan penjajah.
·
Adanya mementum yang harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
·
Kemerdekaan bukan akhir
perjuangan tapi diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
|
Ketiga
|
·
Kemerdekaan berkat rahmat
Allah SWT.
·
Suatu kehidupan yang seimbang
antara dunia maupun akhirat.
·
Pengukuhan pernyataan
proklamasi kemerdekaan.
|
Keempat
|
·
Fungsi dan tujuan Negara
Indonesia
a.
Melindungi segenab bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Kemerdekaan Indonesia dalam
UUD 1945.
·
Bentuk Negara RI.
·
Sistem pemerintahan negara
yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
·
Dasar Negara Pancasila.
|
C. Pokok Pikiran yang
Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 adalah :
1.
Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenab bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia beradasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya Negara
mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham persatuan. Negara
menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan segenab bangsa
Indonesia.
2.
Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya negara bagi seluruh rakyat
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia yang ada di Indonesia mempunyai hak dan
keadilan yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang perdaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu,
sistim negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan
rakyat berdasar atas kemusyawaratan / perwakilan.
4.
Pokok Pikiran Keempat
“Neagra berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Artinya UUD 1945
mewajibkan pemerintah penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
D. Hubungan Pembukaan dengan
Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
dengan batang tubuh UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD
1945.
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari
pasal-pasal perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 yaitu persatuan Indonesia, pengadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan dan ketuhanan
yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
E. Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Pelaksana Lainnya
6.
Keputusan Presiden
0 Response to "Makalah Tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI"
Posting Komentar