-->

Makalah Tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
NEGARA KESATUAN RI
Makalah Tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI


A.    Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Setelah diubah UUD Negara RI 1945 terdiri dari dua bagian yaitu pembukaan dan pasal-pasal. Sebelum diubah UUD Negara RI tahun 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Kedudukan pembukaan UUD Negara RI 1945 adalah sebagaimana fundamental Negara (staat fundamental norm). pembukaan UUD Negara RI 1945 yang dibuat oleh Pembentukan Negara (dalam hal ini PPKI) pada hakekatnya terpisah dari pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dikatakan sudah memenuhi unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental, yaitu :
  1. Dari sejarah terjadi pembukaan UUD Negara RI 1945 ditentukan oleh pembentukan Negara (PPKI).
  2. Isi pembukaan UUD Negara RI 1945 memuat asas falsafah negara (Pancasila).
  3. Pembukaan UUD Negara RI 1945 menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Isi pembukaan UUD Negara RI 1945 terutama di alinea ke empat dapat kita simpulkan sebagai berikut :
  1. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara RI.
  2. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan kaedah Negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD Negara 1945.
  3. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 terbawa oleh kedudukannya sebagai kaedah Negara yang fundamental.
  4. Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
Menurut ilmu hukum, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya adalah :
  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hal tertib hukum Indonesia.
  2. Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
  1. Kareana sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif.
  2. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontitusional.
  3. UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
B.     Makna yang Terkandung Dalam Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea
Maka Yang Terkandung
Pertama
·         Keteguhan bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajahan dalam segala bentuk.
·         Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
·         Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
·         Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi bangsa untuk berdiri sendiri
Kedua
·         Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan melawan penjajah.
·         Adanya mementum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
·         Kemerdekaan bukan akhir perjuangan tapi diisi dengan mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ketiga
·         Kemerdekaan berkat rahmat Allah SWT.
·         Suatu kehidupan yang seimbang antara dunia maupun akhirat.
·         Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Keempat
·         Fungsi dan tujuan Negara Indonesia
a.       Melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Kemerdekaan Indonesia dalam UUD 1945.
·         Bentuk Negara RI.
·         Sistem pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
·         Dasar Negara Pancasila.


C.    Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
1.      Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia beradasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham persatuan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan segenab bangsa Indonesia.
2.      Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya negara bagi seluruh rakyat didasarkan pada kesadaran bahwa manusia yang ada di Indonesia mempunyai hak dan keadilan yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.      Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang perdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistim negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat berdasar atas kemusyawaratan / perwakilan.
4.      Pokok Pikiran Keempat
“Neagra berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Artinya UUD 1945 mewajibkan pemerintah penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

D.    Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi dengan batang tubuh UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945.
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan Indonesia, pengadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan dan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

E.     Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Pelaksana Lainnya
6.      Keputusan Presiden

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel