-->

Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar


PARADIKMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH DASAR

Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar


A.    Paradikma Baru PKN SD
Paradikma berarti suatu model atau kerangka berpikir yang digunakan dalam proses pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Sejalan dengan proses perjalanan bangsa untuk menuju masyarakat madani (civil society) yaitu masyarakat yang saling menghargai satu dengan yang lainnya, mengakui hak azazi manusia, menghormati prestasi dari para anggota sesuai kemampuan ditunjukkan bagi masyarakat serta memegang teguh etika pergaulan.
Pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma barunya mengembangkan pendidikan demokrasi, mengemban 3 fungsi pokok yaitu :
  1. Mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligenc).
  2. Membina tanggung jawab warga negara (civic resposibility).
  3. Mendorong partisipasi warga negara (civic participation).
Untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis melalui pendidikan kewarganegaraan diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khususnya yang sesuai dengan paradikma baru pendidikan kewarganegaraan.

  1. Warga Negara Yang Demokratis
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan (berkuasa). Demokrasi dapat diterjemahkan rakyat yang berkuasa (government or rule by the people) atau pemerintahan oleh rakyat. Dengan kata lain demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil “LUBER dan JURDIL”.
Pembentukan masyarakat demokratis tidaklah mudah terutama bagi masyarakat yang memiliki pengalaman pada masa lampau yang hidup dalam lingkungan masyarakat, yang tidak demokratis (otoriter). Masyarakat demokratis hanya dapat tercipta apabila masyarakat berpendidikan dan secara ekonomis sudah mapan, dengan demikian masyarakat baru dapat terwujud apabila masyarakatnya berpendidikan, cerdas, memiliki tingkat penghidupan yang cukup (layak) dan mereka punya keinginan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bentuk demokrasi paling umum saat ini dengan jumlah penduduk suatu kota mencapai lebih 1 juta orang adalah demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas hak azazi manusia. Kelompok mayoritasdapat melindungi kaum mayoritas.
Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia (The Ten Pillars of Indonesia Constitutional Democrazy) yang digali dari filsafat bangsa Pancasila dan konstitusi RI, UUD 1945 yakni demokrasi yang berdasarkan :
1.      Ketuhanan YME
2.      HAM
3.      Kadaulatan rakyat
4.      Kecerdasan rakyat
5.      Pemisahan kekuasaan negara
6.      Otonomi daerah
7.      Sepremasi hukum (rule of law)
8.      Peradilan yang bebas
9.      Kesejahteraan rakyat
10.  Keadilan sosial
Menurut penelitian Cogan (1998) karakteristik warga negara yang demokratis meliputi sebagai berikut :
1.      Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai masyarakat global.
2.      Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat.
3.      Kemampuan untuk memahami, menerima dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya.
4.      Kemampuan berpikir kritis dan sistematis.
5.      Kemauan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan.
6.      Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan.
7.      Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan HAM (seperti hak wanita, minoritas etnik, dan sebagainya.
8.      Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat pemerintahan lokal, nasional dan internasional.

Beberapa sudut pandang mengemukakan bahwa untuk menginsepsikan kembali pendidikan kewarganegaraan dengan paradigmanya yang baru, konsep negara dapat didekati dari sudut pandang sistem. Negara adalah suatu bentuk khusus dari tata kehidupan sosial yang dibangun dari sejumlah komponen dasar di dalam suatu sistem yang integral. Komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri dari sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan dan sistem idiologis, segi faktor interaktif bagi seluruh komponen.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel