Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar
PARADIKMA BARU PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SEKOLAH DASAR
A. Paradikma Baru PKN SD
Paradikma berarti suatu model atau
kerangka berpikir yang digunakan dalam proses pendidikan kewarganegaraan di Indonesia .
Sejalan dengan proses perjalanan bangsa untuk menuju masyarakat madani (civil society) yaitu masyarakat yang
saling menghargai satu dengan yang lainnya, mengakui hak azazi manusia,
menghormati prestasi dari para anggota sesuai kemampuan ditunjukkan bagi
masyarakat serta memegang teguh etika pergaulan.
Pendidikan kewarganegaraan dengan
paradigma barunya mengembangkan pendidikan demokrasi, mengemban 3 fungsi pokok
yaitu :
- Mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligenc).
- Membina tanggung jawab warga negara (civic resposibility).
- Mendorong partisipasi warga negara (civic participation).
Untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis
melalui pendidikan kewarganegaraan diperlukan suatu strategi dan pendekatan
pembelajaran khususnya yang sesuai dengan paradikma baru pendidikan
kewarganegaraan.
- Warga Negara Yang Demokratis
Secara etimologis demokrasi berasal
dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan
(berkuasa). Demokrasi dapat diterjemahkan rakyat yang berkuasa (government or rule by the people) atau
pemerintahan oleh rakyat. Dengan kata lain demokrasi berarti pemerintahan yang
dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui
perwakilan) setelah adanya pemilihan umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil “LUBER dan JURDIL”.
Pembentukan masyarakat demokratis
tidaklah mudah terutama bagi masyarakat yang memiliki pengalaman pada masa
lampau yang hidup dalam lingkungan masyarakat, yang tidak demokratis
(otoriter). Masyarakat demokratis hanya dapat tercipta apabila masyarakat berpendidikan
dan secara ekonomis sudah mapan, dengan demikian masyarakat baru dapat terwujud
apabila masyarakatnya berpendidikan, cerdas, memiliki tingkat penghidupan yang
cukup (layak) dan mereka punya keinginan berpartisipasi aktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bentuk demokrasi paling umum saat ini
dengan jumlah penduduk suatu kota
mencapai lebih 1 juta orang adalah demokrasi tidak langsung (demokrasi
perwakilan). Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan
mayoritas digandengkan dengan jaminan atas hak azazi manusia. Kelompok
mayoritasdapat melindungi kaum mayoritas.
Sanusi (1999) mengidentifikasi 10
pilar demokrasi konstitusional Indonesia (The
Ten Pillars of Indonesia Constitutional Democrazy) yang digali dari
filsafat bangsa Pancasila dan konstitusi RI, UUD 1945 yakni demokrasi yang
berdasarkan :
1.
Ketuhanan YME
2.
HAM
3.
Kadaulatan rakyat
4.
Kecerdasan rakyat
5.
Pemisahan kekuasaan negara
6.
Otonomi daerah
7.
Sepremasi hukum (rule of law)
8.
Peradilan yang bebas
9.
Kesejahteraan rakyat
10.
Keadilan sosial
Menurut penelitian Cogan (1998)
karakteristik warga negara yang demokratis meliputi sebagai berikut :
1.
Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai masyarakat global.
2.
Kemampuan bekerja sama dengan
orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam
masyarakat.
3.
Kemampuan untuk memahami,
menerima dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya.
4.
Kemampuan berpikir kritis dan
sistematis.
5.
Kemauan menyelesaikan konflik
dengan cara damai tanpa kekerasan.
6.
Kemauan mengubah gaya hidup dan pola
makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan.
7.
Memiliki kepekaan terhadap dan
mempertahankan HAM (seperti hak wanita, minoritas etnik, dan sebagainya.
8.
Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat pemerintahan lokal,
nasional dan internasional.
Beberapa sudut pandang mengemukakan
bahwa untuk menginsepsikan kembali pendidikan kewarganegaraan dengan
paradigmanya yang baru, konsep negara dapat didekati dari sudut pandang sistem.
Negara adalah suatu bentuk khusus dari tata kehidupan sosial yang dibangun dari
sejumlah komponen dasar di dalam suatu sistem yang integral. Komponen-komponen
dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri dari sistem personal, sistem
kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan dan sistem idiologis, segi
faktor interaktif bagi seluruh komponen.
0 Response to "Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar"
Posting Komentar