Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial
UPAYA
PENCEGAHAN PENYIMPANGAN SOSIAL
A. Upaya Pencegahan
Penyimpangan Sosial
Salah satu upaya pencegahan
penyimpangan sosial adalah dilakukan dengan kontrol sosial. Tujuan kontrol
sosial adalah mengendalikan perilaku individu. Kontrol sosial dapat dilakukan
dengan tindakan sebagai berikut.
1.
Kasih Sayang (Attachement)
Kasih sayang menjadi sumber utama
kekuatan yang muncul dari hasil sosialisasinya di dalam keluarga.
2.
Tanggung Jawab (Commitment)
Tanggung jawab yang kuat pada aturan
dapat memberikan kerangka kesadaran tentang masa depan.
3.
Keterlibatan atau Partisipasi (Involvement)
Dengan munculnya kesadaran
mengakibatkan individu terdorong berperilaku partisipatif dan terlibat di dalam
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan masyarakat.
4.
Kepercayaan (Believe)
Kepercayaan terhadap norma-norma dan aturan sosial dalam
masyarakat yang telah tertanam kuat pada diri seseorang berarti kepatuhan
masyarakat terhadap peraturan itu akan makin kuat juga.
Kontrol sosial memiliki tiga jenis
sanksi, yaitu bersifat fisik, psikologis, dan ekonomis.
- Sanksi Fisik
Sanksi fisik merupakan sanksi yang
mengakibatkan penderitaan fisik pada mereka yang terkena sanksi. Misalnya
dipenjara, dicambuk dan diikat.
- Sanksi Psikologis
Pada sanksi psikologis, beban
penderitaan yang dikenakan kepada pelaku penyimpangan bersifat kejiwaan dan
mengenai perasaan. Misalnya dicopot tanda kepangkatan dalam suatu upacara.
- Sanksi Ekonomi
Sanksi ekonomi memberikan beban
penderitaan kepada pelaku penyimpangan berupa pengurangan kekayaan, dan
penyitaan harta kekayaan.
B. Sikap terhadap Pelaku
Penyimpangan Sosial
Hal-hal yang bisa dilakukan
menghadapi perilaku dan pelaku penyimpangan sosial antara lain sebagai berikut
:
1.
Mencari kegiatan yang positif
baik itu kegiatan seni, olahraga, sosial maupun keagamaan.
2.
Mempelajari dan meningkatkan
pengetahuan agama sesuai keyakinan yang dianutnya.
3.
Orang tua harus selalu
memberikan perhatian terhadap anak-anaknya.
4.
Pemerintah hendaknya memberikan
sanksi tegas terhadap pelaku perilaku menyimpang, seperti pemerkosa, pemakai
obat-obatan terlarang, dan pengedar obat-obatan terlarang.
5.
Memusnahkan setiap aksi
kejahatan, penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
6.
Tidak mengucilkan mantan pelaku
penyimpangan sosial.
7.
Mengadakan kampanye atau
penyuluhan tentang pentingnya menghindari perilaku menyimpang.
Rasa Simpati
Rasa simpati yang diberikan atau ditunjukkan masyarakat
yang bersimpati terhadap pelaku atau perilaku penyimpangan sosial, antara lain
:
a.
Mengadakan kegiatan seminar
atau penyuluhan akan bahaya penyimpangan.
b.
Mendirikan pusat-pusat
rehabilitasi atau pengobatan bagi pelaku penyimpangan.
c.
Mengimbau masyarakat untuk
tidak mengucilkan para pelaku penyimpangan.
Sikap dan rasa simpati sangat jarang
diberikan kepada orang yang telah melaukan perbuatan menyimpang. Padahal
perasaan dan sikap simpati yang diberikan
dapat mengurangi beban atau dapat menjauhkan mereka dari perbuatan menyimpang
selanjutnya.
Perasaan simpati dapat terjadi secara
tiba-tiba ataupun perlahan. Apabila dalam diri seseorang terdapat saling
pengertian, sikap atau perasaan simpati
itu akan muncul.
Simpati adalah suatu proses
keterkaitan seseorang kepada orang lain sehingga menimbulkan dorongan untuk
memenuhi dan ikut merasakan yang dialami, dilakukan, atau diderita orang lain
tersebut.
Perasaan dan sikap simpati dapat dan
patut diberikan kepada para pelaku penyimpangan sikap dan perasaan tersebut
dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
- Dorongan yang kuat bagi para pelaku penyimpangan untuk menerima nasihat, masukan, maupun saran agar ia menjauhkan diri dari perilaku menyimpang.
- Dapat mendorong pelaku penyimpangan untuk sadar dan kembali kepada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma sosial.
- Sikap terbuka dari pelaku penyimpangan untuk menerima orang lain sebagai sahabat yang akan memudahkan orang lain tersebut memberikan saran dan nasihat tentang akibat perilaku menyimpang.
0 Response to "Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial"
Posting Komentar