Hakekat Pendidikan Inklusi
Konsep Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari
model pendidikan bagi anak berkelainan secara formal. Prinsip mendasar dari
pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar
bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada
mereka, prinsip ini dikemukakan oleh Salamanca
pada koferensi dunia tentang pendidikan berkelainan bulan Juni 1994.
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregasi,
dikeluarkan oleh Renolds dan Birch (1988), antara lain bahwa model segregatif
tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal
karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa.
Model yang muncul pada pertengahan abad 20 adalah model
Mainstreaming, artinya seorang anak berkelainan harus ditempatkan pada
lingkungan yang paling tidak terbatas menurut potensi dan jenis (tingkat
kelainannya). Secara hirarkis, Deno (1970) mengemukakan alternatif sebagai
berikut :
1.
Kelas biasa penuh
2.
Kelas biasa dengan tambahan
bimbingan didalam
3.
Kelas biasa dengan tamabahan
bimbingan di luar kelas.
4.
Kelas khusus denga kesempatan
bergabung dikelas biasa
5.
Kelas khusus penuh
6.
Sekolah khusus
7.
Sekolah khusus berasrama
Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam.
Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang
menampung semua siswa dikelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program
pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan
setiap siswa.
Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan
inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat
secara penuh dikelas reguler.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan
inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak
berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, dikelas reguler bersama-sama
teman seusianya.
Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik
bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang
dimilikinya dikemukakan oleh (Freiberg ,
1995) dilandasi oleh kenyataan bahwa didalam masyarakat terdapat anak normal
dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.
Tujuan dan Manfaat
Pendidikan Inklusi
Tujuan pendidikan inklusi adalah agar anak berkelainan
dapat dididik bersama-sama dengan anak normal lainnya untuk mengoptimalkan
potensi yang dimilikinya.
Manfaat pendidikan inklusi adalah agar anak berkelainan
dapat mengembangkan potensi sesuai dengan potensi yang ada.
Landasan Pendidikan
Inklusi
Penerapan pendidikan inklusi mempunyai landasan
filosofis, yuridis, pedagogis, dan empiris.
a.
Landasan filosofis
Landasan ini adalah Pancasila yang
merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas pondasi yang lebih
mendasar yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman, 2003) filsafat
ini sebagai wujud kebhinekaan manusia, baik kebhinekaan vertikal maupun
horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan
vertikal ditandai dengan perbedaan-perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan
finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dll. Kebhinekaan
horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama,
tempat tinggal, daerah, afiliasi politi, dll. Sistem pendidikan harus
memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam,
sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, silih asuh dengan semangat
toleransi yang dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis internasional adalah
deklarasi Salamanca
(UNESCO, 1994) oleh para menteri seluruh dunia. Deklarasi ini sebenarnya
penegasan kembali atas deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai
deklarasi lanjutan yang berujung pada peraturan standar PBB 1993 tentang
kesempatan yang sama bagi individu yang berkelainan memperoleh pendidikan
sebagai bagian integral sebagai sistem pendidikan. Salamanca menekankan bahwa selama
memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang
kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Di Indonesia
penerapan pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk peserta didik berkelainan atau
memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif
penyelenggaraannya diatur dalam bentuk peraturan operasional.
c.
Landasan Pedagogis
Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003
menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang berdemokratif dan bertanggung jawab.
d.
Landasan Empiris
Penelitian tentang inklusi yang
berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Sciences (Amerika
Serikat) hasilnya bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah,
kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Beberapa pakar
berpendapat bahwa sangat untuk melakukann indetifikasi dan penempatan anak
berkelainan secara tepat karena karakteristik mereka yang sangat heterogen.
Sejarah Menuju Inklusi
Sebelum ada pendidikan inklusi model pendidikan khusus
yang dilakukan adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di
sekolah-sekolah khusus dan terpisah dari teman sebayanya. Sekolah ini memiliki
kurikulum, metoda mengajar, sarana pembelajaran, sistem evaluasi, dan guru yang
khusus pula. Dari segi pengelolaan model segregasi memang menguntungkan karena
mudah bagi guru dan administrator, tapi bagi siswa model ini tidak menjamin kesempatan bagi
siswa berkelainan mengembangkan potensi secara optimal karena kurikulum
dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa. Kelemahan lain pendidikan model
segregasi relatif mahal.
Pada pertengahan abad XX muncul model Mantreaming. Model
ini memungkinkan berbagai alternatif penempatan pendidikan bagi anak
berkelainan mulai dari yang sangat bebas sampai pada yang paling terbatas.
0 Response to "Hakekat Pendidikan Inklusi"
Posting Komentar