-->

Makalah Ilmu Kealaman Dasar Tentang Illegal Logging


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan hutan di Indonesia, pertama adanya keracunan kewenangan antara pusat dan daerah sehingga menyebabkan tumpang tindih perizinan atau ketidaksinkronan antara pusat dan daerah yang berdampak maraknya terjadi praktek-praktek illegal logging, kedua keterkaitan tentang peran masyarakat dalam pengolahan hutan belum terealisasi sehingga masyarakat yang tinggal disekitar hutan belum merasa memiliki dan tidak mau menjaga kelestarian hutan, ketiga aparat keamanan belum berhasil menegakkan aturan hukum yang mengakibatkan penyelundupan kayu terus berlangsung.
Dari ketiga faktor tersebut perundang-undangan, pelaksanaan petugas penegak hukum dan masyarakat adalah faktor yang sangat berkait. Jika ada salah satu dari ketiga faktor tersebut tidak seimbang maka kerusakan hutan dan lingkungan akan terus terjadi. Pemerintah dalam hal menjaga hutan sebagai sumber alam nasional telah menetapkan aturan main pengolahannya dan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan alasan-alasan tersebut kami tim penyusun memilih untuk menulis tugas yang berjudul “Illegal Logging yang Tak Pernah Tuntas” sebagai judul tulisan kami. Karena kami ingin mengupas bagaimana kondisi hutan kita saat ini dan bentuk-bentuk praktek illegal logging yang terjadi I negara republik Indonesia.

Makalah Ilmu Kealaman Dasar Tentang Illegal Logging

BAB II
PERMASALAHAN

A.    Pengidentifikasian, Pengangkutan dan Pengiriman Kayu
Perusahaan menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari Unit Manajemen Hutan diidentifikasikan dengan benar, memiliki dokumentasi yang benar, dan diangkut sesuai dengan peraturan pemerintah.

B.     Batasan Masalah
Ruang lingkup penulisan ini terdiri dari gambaran singkat bentuk kerusakan-kerusakan yang terjadi di Indonesia. Lalu diikuti dengan contoh praktek illegal logging yang pernah terjadi dengan mengambil contoh kasus yang terjadi di Bengkulu. Kemudian bagaimana bentuk upaya dari pemerintah dalam mengatasi kasus illegal logging ini dan juga upaya-upaya yang diusulkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) untuk mengetahui pemberantasan illegal logging.

C.    Rumusan Masalah
Untuk mengetahui bagaimana kondisi hutan kita saat ini dan bentuk praktek-praktek illegal logging yang pernah terjadi di Indonesia dengan mengambil kasus illegal logging di Bengkulu. Dari kasus tersebut kita dapat melihat upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, dan sejauh mana upaya-upaya tersebut terealisir.

D.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk menyadarkan kita betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya, karena hutan adalah salah satu faktor yang dapat menentukan keberlangsungan hidup dari makhluk hidup lainnya, serta kita juga mengetahui kekurangan-kekurangan dari aturan pelaksanaan yang ada di negara kita.

E.     Kegunaan Penulisan
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini yakni dengan mengambil literatur berupa artikel-artikel yang diperoleh dari internet baik berupa kasus-kasus yang pernah terjadi tentang illegal logging maupun artikel-artikel lingkungan hidup.

BAB III
LANDASAN TEORITIS

A.    Pengertian Hutan
Berdasarkan Undang-undang kehutanan No. 41 tahun 1999 yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hambaran lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari pengertian tersebut daerah yang disebut hutan akan memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada  masyarakat terutama yang berada di sekitar hutan. Dengan didominasi pepohonan maka akan memberikan manfaat perlindungan tata air, keindahan, udara segar dan manfaat-manfaat lain. Untuk menjaga daerah yang disebut hutan tersebut pemerintah telah menetapkan aturan main pengelolaannya dan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak.
Secara tertulis dalam Inpres No. 04 tahun 2005 menyebutkan, melakukan pemberantasan dan penindakan tegas terhadap orang atau badan; menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan; (dan seterusnya….).
Semoga dengan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2005, tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan perendarannya diseluruh wilayah Republik Indonesia dapat menghentikan praktek-praktek illegal logging yang terjadi. Upaya mengatasi tebangan illegal dan penyelundupan kayu memang sudah diadakan, tapi hasilnya belum optimal. Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan ternyata sangat sentralistis. Kehadiran peraturan itu menjadi rancu dengan keberadaan Undang-Undang (UU) No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah. Kebijakan yang dikeluarkan Menhut selama ini tidak pernah memerhatikan atau mendengarkan masukan dari pemerintah daerah (Pemda) dan cenderung membela kepentingan pemerintah pusat.
Gerakan Rehabilitasi Hutan Nasional (GRHB) yang berjangka waktu lima tahun, hanya mampu menyelamatkan 1,5 juta ha. Padahal, bila dihitung dengan tingkat kerusakan hutan saat ini mencapai sekitar 2 juta ha per tahun, berarti kerusakan hutan dalam 5 tahun mencapai 10 juta ha. Jadi masih minus 8,5 juta ha atau upaya rehabilitasi itu bisa dikatakan “sia-sia”.
Di negara kita ratusan undang-undang yang telah dicetak dan disahkan lembaga penerbit undang-undang, telah banyak Perda dan SK Pejabat Pusat maupun Daerah yang hanya menjadi hapalan masyarakat saja. Tapi tidak akan berdampak positif jika pelaksanaan dan masyarakat yang menjadi tujuan dari peraturan tersebut tidak peduli. Berbagai program konservasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah dan berbagai lembaga internasional dalam mendukung pengelolaan hutan. Ada program hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan dengan tebang pilih, penataan kawasan hutan dengan berbagai zonansi dan fungsi, Gerakan Rehbilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN), pembuatan kebijakan (UU, SK Mentri, Inpres, PERDA) sampai dengan pembuatan tim pemberantas illegal logging telah dilakukan untuk menjaga dan melestarikan hutan.
Rencana penerbitan Perpu untuk mengatasi ilegal diumumkan oleh Menhut Prakosa, pada bulan Maret tahun ini. Konsep terakhir dari peraturan ini yang diedarkan pada bulan Juni, mencakup masalah penebangan, pengangkutan, penyimpanan, kepemilikan dan pendistribusian kayu ilegal. Peraturan tersebut memberikan sistem hukum bagi orang (didefenisikan sebagai individu, kelompok atau perusahaan) yang terlibat dalam penebangan ilegal. Termasuk disini adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup kalau mendanai penebangan kayu ilegal; hukuman penjara 5-15 tahun untuk memesan, mendorong atau melakukan penebangan kayu ilegal dan denda Rp. 10-100 miliar; serta 5-7 tahun penjara plus denda Rp. 100-500 juta bagi pejabat yang mengabaikan kasus penebangan liar.
Bagi masyarakat adat, Perpu tersebut kembali pada defenisi sempit tentang legalitas yang ada dalam undang-undang kehutanan tahun 1999 (no. 41). Undang-undang tersebut tidak memasukkan unsur “menghormati hak-hak adat” dan “persetujuan tanpa paksaan” yang tercantum dalam konsep standar legalitas. Kalusula 50 (3) dari undang-undang tahun 1999 hanya menyatakan bahwa “semua orang dilarang menebang pohon atau memanen atau mengumpulkan hasil hutan didalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang”. Karena hak masyarakat adat disekitar hutan sangat lemah dibawah hukum Indonesia yang berlaku, menurut undang-undang No. 41/1999, ini berarti bahwa anggota komunitas adat bisa diperlakuan sebagai kriminal dihutan adat mereka sendiri.
Sejumlah ornop telah mengkritik Perpu tersebut karena defenisi sempitnya terhadap legalitas. Tidak pernah ada konsultasi dengan kelompok-kelompok masyarakat madani tentang isinya. ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) mempertanyakan apakah peraturan tersebut, bila telah disetujui akan memberikan dampak terhadap penebangan kayu ilegal, karena upaya lain untuk mengontrol kerusakan telah gagal. ICEL membantah kedua alasan utama penerapan undang-undang tersebut gagal adalah karena kurangnya investasi dalam pelaksanaan undang-undang dan kurangnya integritas pada otoritas lokal, polisi dan pengadilan. Pada tahun 2001, dari 1031 kasus dimana seseorang tertangkap dalam operasi anti penebangan kayu ilegal, satu pun tidak ada yang muncul dipengadilan, kata ICEL. Pada tahun 2002 dari 971 kasus tidak ada yang menghasilkan hukuman dan pada tahun 2003 hanya satu dari 15 kasus yang telah diajukan ke pengadilan.
ICEL mengusulkan bahwa yang diperlukan adalah “sistem pelaksanaan di bawah satu atap” dibawah Departemen Kehutanan di Jakarta. Mereka menyatakan bahwa Perpu dibernarkan karena tingkat penebangan hutan terlalu tinggi, dan dampak sosial dan lingkungan sangat serius sehingga situasinya menjadi “darurat yang memerlukan tindakan segera” atau “kejahatan luar biasa” seperti disebutkan dalam UUD. Dan mendesak pemerintah untuk menjaga adanya penyalahgunaan dana darurat. Dan menghendaki peraturan tersebut dikuatkan dengan beberapa cara termasuk dengan memperluas defenisi tentang kriminalitas; hukum legal; beban pembuktian; perlindungan saksi dan formulasi legal bagi tindakan terhadap perusahaan-perusahaan.

B.     Pengertian Illegal Logging
Illegal Logging secara umum dapat diartikan proses penebangan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengakutan kayu secara tidak sah atau tidak mendapat persetujuan pejabat berwenang. Dari pengertian singkat tersebut timbul pertanyaan, jika penebangan, pengelolaan dan pemanfaatan kayu merusak lingkungan namun memperoleh izin atau dilakukan oleh pejabat yang berwenang apakah bisa disebut illegal logging.
Kayu disebut legal bila keabsahan tentang asalnya, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, dokumentasi pengangkutan dan administrasi, proses dan perdagangan atau pengangkutannya telah teruji memenuhi semua persyaratan legalnya.
Prinsip 1. Hak penguasaan dan penggunaan tanah
Status legal dan hal penguasaan pada Unit Manajemen Hutan didefenisikan dengan jelas dan batasannya telah diumumkan dengan benar. Perusahaan tersebut mempunyai hak terdokumentasi dan sah secara hukum untuk menebang kayu dalam batas-batas tersebut, dan memanen kayu hanya didalam batas-batas tersebut.
Prinsip 2. Dampak fisik dan lingkungan sosial
Perusahaan tersebut mempunyai AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yang mencakup Unit Manajemen Hutan yang disiapkan dengan cara yang telah ditentukan, dan bisa menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi semua persyaratan legal, fisik, sosial dan lingkungan yang dinyatakan dalam AMDAL, demikian juga sebagai persyaratan legal untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan AMDAL.
Prinsip 3. Hubungan masyarakat dan hak buruh
Perusahaan tersebut memenuhi semua kewajiban legalnya dalam menjamin keberadaan komunitas yang terkena dampak kegiatan mereka dalam Unit Manajemen Hutan. Juga menjamin pengadaan pelayanannya kepada komunitas lokal, dan kesejahteraan dalam Unit Manajemen Hutan.
Prinsip 4. Peraturan dan hukum pemanenan kayu
Perusahaan tersebut melakukan semua perencanaan hutan, panen dan kegiatan lain di dalam Unit Manajemen Hutan, untuk memenuhi peraturan pemerintah yang relevan.
Prinsip 5. Pajak Hutan
Perusahaan membayar semua biaya, royalty, pajak dan biaya-biaya legal lain yang terkait dengan penggunaan Unit Manajemen Hutan serta jumlah kayu yang ditebang.
Prinsip 6. Pengidentifikasian, pengakutan dan pengiriman kayu
Perusahan menjamin bahwa semua kayu yang diangkut dari Unit Manajemen Hutan diidentifikasikan dengan benar, memiliki dokumentasi yang benar, dan diangkut sesuai dengan peraturan pemerintah.
Prinsip  7. Pemrosesan kayu dan fasilitas pemrosesan
Fasilitas pengakutan kayu serta perusahaan kayu memiliki izin operasi yang sah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari laporan penelitian tentang illegal logging. Scotland dkk (1999) menduga volume kayu yang diperoleh dari penebangan liar adalah 57 juta m3 pada tahun 1998, meningkat 16 juta m3 dari tahun sebelumnya. Walton (2000) memperkirakan angka laju penebangan hutan (sebanyak 2,7 juta ha/th) dan menduga kehilangan hutan daratan rendah di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan selama 10 tahun. Dampak sosial dan ekonomi meliputi tingginya tingkat hutang yang dimiliki oleh industri perkayuan, kemungkinan kerugiannya setara dengan satu tahun fiskal bantuan luar negeri (sekitar 6,0 milyar USD) dan cenderung meningkatkan pengangguran (langsung dan tidak langsung mempengaruhi 20 juta orang) jika pemerintah mengurangi kegiatan penebangan liar, akan mengakibatkan kerusakan sosial.
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Longgena Ginting mengatakan kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar setahun. Ini berarti, semenit 7,2 hektar yang rusak. Jika masih terus terjadi dan kalau tidak dihentikan, maka hutan daratan rendah Sumatera akan habis. Juga dataran rendah Kalimantan akan habis pada tahun 2010. dari 130 juta hektar luas hutan Indonesia, menurut World Research Institute, 72 persen hutan asli Indonesia telah hilang. Berarti hutan Indonesia tinggal 28%. Data Dephut sendiri mengungkapkan 30 juta hektar di Indonesia telah rusak parah. Itu berarti 25% rusak parah. Dan rata-rata kerusakan hutan ini diakibatkan karena praktek illegal logging.
Hutan daratan rendah ditiga pulau besar Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dalam 50 tahun terakhir telah hilang seluas 46 juta hektar, laju kerusakan hutan Indonesia sejak tahun 1996 mencapai 2 juta ha/th. Bahkan KpSHK mencatat sejak tahun 2000 sampai 2004 pertahunnya terjadi kerusakan hutan rata-rata mencapai 3,4 juta ha.
Bengkulu merupakan propinsi yang berada di Pulau Sumatera dengan luas 1,9 juta ha. Propinsi ini adalah daerah yang memiliki karakteristik spesifik, dibelah bukit barisan dan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, dari posisi tersebut Bengkulu merupakan daerah jalur gempa gunung berapi dan jalur gempa pertemuan lempeng tektonik Indo-Australia dan Eurasia. Dari konturnya pun Bengkulu sangat berperisai mulai dari daratan rendah yang mencapai luas 708.345 ha hingga dataran tinggi  yang hanya seluas 239.924 ha.
Dengan kondisi tersebut Bengkulu divonis daerah yang rawan gempa, tsunami dan banjir. Melihat posisi tersebut kelestarian hutan dan lingkungan secara umum menjadi sangat penting untuk keselamatan manusia di Bengkulu. Jika kerusakan hutan di Indonesia mencapai 2 juta ha/th itu berarti kerusakan per tahun lebih dari total luas Bengkulu. Bengkulu yang memiliki kawasan hutan 920.964 ha kerusakan hutannya cukup tinggi, data tahun 2004 menunjukkan dari luasan tersebut 394.414,1 ha diantaranya telah mengalami kerusakan. Setiap minggu mungkin setiap hari, kita temukan kasus illegal logging di Bengkulu. Ada pencurian kayu oleh masyarakat, perangkat daerah, bahkan tidak jarang melibatkan penegak hukum di bidang kehutanan.
Ada beberapa contoh kasus illegal logging di Bengkulu.
  • PT. Bendara Arga Timber (PT. BAT) mendapatkan izin pemanfaatan hutan dalam bentuk IUPHHK (Izin Usha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) seluas 23.0000 hektar dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Perusahaan ini melakukan penerbangan kayu di kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat). Illegal logging dalam kawasan sepanjang 897 m dan beberapa jalan cabang untuk mengangkut kayu dan ratusan tunggul kayu bekas tebangan dalam kawasan.
  • Pada akhir tahun 2001 sebuah perusahaan BUMD yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) no. 496 dengan luas arcal konsesi 21.000 ha terbukti melakukan penebangan dalam kawasan TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Kabupaten Kaur.
  • Dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kehutanan Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara menjual dokumen tidak sah untuk melegalkan 58 m3 kayu hasil curian asal Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
  • Kasus illegal logging dengan tersangka oknum anggota polri (Briptu, AL) yang ditangkap mengangkut kayu sebanyak 6,5 m3 jenis maranti. Kayu tersebut tidak memiliki kelengkapan surat menyurat serta SKSHH (Surat Keterangan Hasil Hutan).
  • Penebangan dan pencurian kayu terjadi di beberapa tempat di pulau Enggano antara lain Taman Buru Naru dan Cagar Alam Sungai Bahewo. Kegiatan penebangan ini menggunakan mesin chainsaw dengan jenis kayu yang ditebang Merbau.
Pengangkutan kayu ke Bengkulu terjadi setiap keberangkatan kapal ke Bengkulu. Diduga jumlah kayu dari pulau Enggano tiap bulannya mencapai 40 m3. jika melihat bentuk dan peralatan yang digunakan maka pencurian kayu akan lebih mudah ditertibkan dibandingkan tindak kejahatan lain. Kayu diangkut dalam jumlah besar dalam satuan kubik, alat yang digunakan mobil-mobil besar seperti Fuso, serta chainsaw yang digunakan mengeluarkan suara yang keras. Dalam artian perbuatan ini tidak dapat dilakukan dengan sedikit orang dan sembunyi-sembunyi seperti tindak kejahatan pengguna dan pengedar narkoba dan barang-barang illegal lainnya.

C.    Kerusakan Hutan di Indonesia
Hutan di Indonesia sudah mencapai stadium sangat mengkhawatirkan keberadannya. Dua juta hektar hutan rata-rata dari tahun 1996, puluhan bencana alam akibat kerusakan hutan pada tahun 2004 menjadi fakta yang tak pernah diindahkan. Pengamanan hutan memang bukan persoalan yang mudah. Apalagi ketika dukungan masyarakat, khususnya disekitar hutan tidak cukup kuat. Penyebab kedua jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah ada tidak dijalankan dengan baik, penegakkan hukum pandang bulu. Tambah lagi jika tidak ada perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap kelestarian dan penyelamatan hutan. Dari ketiga komponen tersebut, perundang-undangan, pelaksanaan tugas penegak hukum dan masyarakat adalah tiga komponen yang sangat berkait, jika ada yang tidak seimbang maka kerusakan hutan dan lingkungan akan berlanjut.
Ada tiga faktor yang menyebabkan kerusakan hutan di Indonesia. Pertama, adanya keracunan kewenangan antara pusat dan daerah sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih perizinan kayu ilegal pun semakin marak sehingga menyebabkan kerusakan hutan. Kedua, keikutsertaan atau keterkaitan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan belum terealisasi sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar hutan belum merasa memiliki dan tidak mau menjaga keselamatan hutan. Ketiga, aparat keamanan belum berhasil menegakkan aturan yang mengakibatkan penyelundupan kayu terus berlangsung.
Kerusakan hutan di Indonesia mencapai sekitar 2 juta hektar per tahun mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 83 miliar per hari atau Rp. 30,3 triliun per tahun. Penyebab utama kerusakan itu yakni penebangan liar (illegal logging). Kemampuan pemerintah dalam merehabilitasi hutan sangat minim dibandingkan tingkat degradasi hutan.
Tabel kebutuhan konsumsi kayu :
No
Kebutuhan
Jumlah (th)
1
Bahan baku kayu aktual untuk industri perkayuan di Indonesia
63 juta m3
2
Penyelundupan kayu bulat atau kayu gergajian ukuran besar keluar negeri
10 juta m3
3
Kayu bulat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk membangun berbagai konstruksi bangunan
25 juta m3

Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini semuanya dipenuhi dari pencurian kayu (illegal logging). Dari praktek tersebut Dephut memperkirakan total kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp. 30 triliun per tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari komponen SDA bidang kehutanan saat ini adalah sekitar 2,4% atau sekitar Rp. 1,2 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang hilang akibat illegal logging jumlahnya mencapai 25 kali BNBP dari sektor kehutanan. BNBP dari sektor pertambangan umum yang besarnya adalah 2,8% atau sekitar Rp. 1,4 triliun, sangat kecil artinya dibandingkan pendapatan yang akan dihasilkan negara lewat mencegah pencurian kayu. Tak hanya fungsi ekonomis yang didapat tetapi juga fungsi ekologis yang tak tergantikan. Pemanfaatan hutan secara lestari akan memberikan nilai ekonomi lebih tinggi.
Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 200 terdapat 101.73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan (badan planologi Dephut, 2003).

BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Dampak Fisik dan Lingkungan Sosial
Perusahaan tersebut mempunyai AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yang mencakup Unit Manajemen Hutan yang disiapkan dengan cara yang telah ditentukan, dan bisa menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi semua persyaratan legal, fisik, sosial dan lingkungan yang dinyatakan dalam AMDAL, demikian juga sebagai persyaratan legal untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan AMDAL.

B.     Langkah-Langkah Pemerintah Dalam Mengatasi Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan di Indonesia harus di cegah agar tidak menyisakan lahan kering dan bencana bagi generasi mendatang di Indonesia. WALHI  mendesak agar pemerintah melakukan jeda pembakaran hutan (moratorium logging). Jeda pembakaran hutan (moratorium logging) adalah pembekuan atau pemberhentian sementara seluruh aktifitas penebangan hutan skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang ingin tercapai.
Keuntungan jeda penebangan (motarium logging) menahan laju kehancuran hutan tropis di Indonesia; dapat memonitor dan penyergapan penebangan hutan liar; kesempatan menata industri kehutanan; mengatur hak tenurial sumber daya hutan; meningkatkan hasil sumber daya hutan-non kayu; mengkoreksi distorsi pasar kayu domestik; restrukturisasi dan rasionalisasi industri olah kayu, mengkoreksi over kapasitas industri, memaksa industri meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku dan membangun hutan tanamannya.
Kerugian bila jeda penebangan (motarium logging) tidak dilakukan: tidak dapat memonitor kegiatan penebangan hutan secara efektif, distorsi pasar tidak dapat diperbaiki dan pemborosan kayu akan terus terjadi; tidak ada paksaan bagi industri untuk meningkatkan efisiensi, menunda pembangunan hutan-hutan tanaman dan terus semakin jauh menghancurkan hutan alam; defisit industri kehutanan sebesar US$ 2,5 milyar per tahun dari penebangan liar tidak bisa dihentikan; hutan di Sumatera akan habis paling lama dalam 5 tahun, dan hutan Kalimantan akan habis dalam waktu 10 tahun; kehilangan defisa sebesar US$ 7 milyar dan ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.
Jeda pembakaran kayu (moratarium logging) hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratarium menawarkan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sektor kehutanan. Moratorium juga menjadi langkah awal bagi pelaksanaan seluruh reformasi tersebut. Langkah-langkah maratorium dapat dilakukan selama dua tiga tahun dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  • Tahap I : Penghentian pengeluaran ijin-ijin baru.
Moratorium atau penghentian pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru HPH, IPK, perkebunan, sambil menghentikan ekspor kayu bulat serta mengeluarkan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Dalam tahap ini perlu juga dilakukan penundaan pelaksanaan wewenang untuk pemberian ijin HPH dan IPHH (seluas <1000 Ha dan 100 hektar) oleh Bupati. Ijin-ijin oleh Bupati hanya dapat dikeluarkan bila daerah tersebut telah memiliki syarat sebagai berikut : adanya lembaga pengendalian dampak lingkungan tingkat daerah  (semacam Bapedalda), adanya sumber daya keuangan dan sumber daya manusia untuk menjalankan kebijakan lingkungan daerah. Moratorium perijinan adalah syarat mutlak dan menjadi tahap pertama pelaksanaan moratorium di Indonesia.
  • Tahap II : Pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan.
Dalam waktu 2 bulan setelah moratorium dilaksanakan, penghentian ijin HPH bermasalah terutama memiliki kredit macet yang sedang ditangani oleh BPPN. Utang harus dibayar kembali oleh pemilik dan penegakan hukum dilakukan bagi industri-industri yang bermasalah. Pada tahap dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga.
  • Tahap III : Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam
Dalam waktu 6 bulan pemerintah harus menghentikan seluruh penebangan kayu di Sumatera dan Sulawesi, kedua pulai ini hutannya sangat terancam. Penataan kembali wilayah hutandi Sumatera dan Sulawesi serta penanganan masalah sosial akibat moratorium logging dengan memperkerjakan kembali para pekerja pada proyek-proyek penanaman pohon dan pengawasan hutan, seperti yang terjadi di Cina.
  • Tahap IV : Penghentian sementara seluruh penebangan hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial.
Dalam waktu 1 tahun moratorium pembalakan kayu dilaksanakan, pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan penebangan kayu di Kalimantan dan penanganan masalah sosial yang muncul sejauh ini dan selama masa moratorium dilaksanakan melalui sebuah kebijakan nasional.
  • Tahap V : Larangan sementara penebangan hutan di seluruh Indonesia
Dalam waktu 2-3 tahun : penghentian seluruh penebangan kayu di hutan alam untuk jangka waktu yang ditentukan di seluruh Indonesia. Pada masa ini penebangan kayu hanya diijinkan di hutan-hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.


BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan hutan di Indonesia adalah dari adanya kerancuan kewenangan antara pusat dan daerah, keterkaitan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan yang belum terealisasi dan aparat keamanan belum berhasil menegakkan aturan hukum.
2.      Kasus illegal logging yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi negara setiap tahunnya.
3.      Dampak illegal logging tidak hanya dari segi ekonomi saja tapi juga dari segi ekologis yang dapat kita lihat seperti berkurangnya luas hutan Indonesia setiap tahunnya.

B.     Saran
1.      Pemerintah Pusat dan Daerah harus memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan kerusakan hutan dan illegal logging.
2.      Masyarakat yang memahami dampak negatif dalam penebangan hutan secara liar harus dapat melakukan tindakan pencegahan sebelum kejadian.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Ilmu Kealaman Dasar Tentang Illegal Logging"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel