Pengertian dan Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia
2.1 Pengertian Partai Politik
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi
dimana anggota-anggotanya mempunyai kehendak dan cita-cita yang sama, serta
bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional
untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Yang dimaksud partai politik menutut Undang-Undang No.
31 Tahun 2002 adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan umum.
Fungsi partai politik menurut UU No. 31 Tahun 2002 :
-
Pendidikan politik bagi
anggotanya dan masyarakat luar agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak
dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-
Penciptaan iklim yang kondusif
serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik bahwa partai politik berhak untuk mendapatkan atau memperoleh perlakuan
yang sama, sederajat dan adil dari negara, memperoleh hak cipta atas nama,
lambang dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UU 1945 dan peratuan perundang-undangan lainnya.
2.2 Perkembangan Partai
Politik di Indonesia
Beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ,
partai politik bertambah dengan pesat, sebagian diantaranya adalah
partai-partai politik yang telah ada sejak masa revolusi menentang penjajahan
Belanda dan Jepang.
Melalui Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1955 terdapat 4
partai politik yang memperoleh suara terbesar antara lain Masyumi, PNI, Partai
NU dan PKI. Pada masa ini berlaku sistem demokrasi liberal, sistem banyak
partai yang diterapkan pada masa demokrasi liberal tidak dapat berjalan dengan
lancar, karena partai politik tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kabinet
jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan dengan baik program kerjanya akibat
pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik. Tahap-tahap Pemilu tahun 1955
berlangsung tanggal 29 September 1955 bertujuan untuk memilih anggota DPR dan
tanggal 15 Desember 1955 bertujuan untuk memilih anggota konstituante.
Pada masa demokrasi terpimpin peran partai politik
berkurang sementara peran presiden sangat besar dan kuat. Pemerintah mulai mengatur
dan mengawasi secara ketat partai-partai politik, akibatnya partai politik yang
pada masa demokrasi parlementer tumbuh begitu banyak berkurang hingga tinggal 9
partai politik, yaitu :
1.
PNI 6. PSII
2.
Partai NU 7. IPKI
3.
PKI 8. PARKINDO
4.
Partai Katolik 9 PERTI
5.
Partai MURBA
Masa ini berakhir dengan adanya Gerakan 30 September PKI
(G 30 SPKI) tahun 1965 selanjutnya masuklah masa Orde Baru dengan sistem
demokrasi Pancasila.
0 Response to "Pengertian dan Sejarah Perkembangan Partai Politik Di Indonesia"
Posting Komentar