Makalah Tentang Pelayanan Kesehatan Yang Bernilai Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan yang baik dan prima
memungkinkan seseorang lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Oleh
karena itu, kesehatan menjadi salah satu hak dan kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi, agar setiap individu dapat berkarya dan menikmati kehidupan
bermartabat.
Saat ini jasa pelayanan kesehatan
makin lama makin mahal. Tingginya biaya kesehatan yang turut dikeluarkan oleh
perorangan, menyebabkan tidak semua anggota masyarakat mampu untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang baik. Kemampuan pemerintah untuk mensubsidi pelayanan
kesehatan sangat rendah. Tanpa sistem yang menjamin pembiayaan kesehatan, maka
akan semakin banyak masyarakat yang tidak mampu yang tidak memperoleh pelayanan
kesehatan sebagaimana yang mereka butuhkan.
1.2 Tujuan
- Untuk mengetahui pelayanan kesehatan yang bernilai Pancasila.
- Untuk mengetahui dasar-dasar pembangunan kesehatan.
- Agar mahasiswa dapat memahami perkembangan pelayanan kesehatan yang bernilai Pancasila sehingga mampu untuk menganalisa ilmu kesehatan yang bernilai Pancasila.
1.3 Ruang Lingkup
- Bab I Pendahuluan
Menggambarkan latar belakang masalah, tujuan, ruang
lingkup dan metode penulisan.
- Bab II Pembahasan
Membuat / membahas pelayanan kesehatan yang bernilai
Pancasila.
- Bab III
·
Kesimpulan
·
Saran
1.4 Metode Penulisan
Dalam metode penulisan ini penulis
mendapatkan sumber-sumber bacaan dari buku-buku kesehatan yang bernilai
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
Kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945. Melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Dengan tujuan mempertinggi derajat kesehatan yang artinya
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan Indonesia sehat 2010.
2.1 Pelayanan Kesehatan yang
Bernilai Pancasila
a.
Berperi Kemanusiaan
Pelayanan kesehatan yang
berperikemanusiaan yang berlandaskan Pancasila yang dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelayanan kesehatan dituntut diskriminatif serta selalu menerapkan
prinsip-prinsip kemanusiaan yang berlandaskan Pancasila. Serta memberikan
asuransi kesehatan kepada penduduk yang memang membutuhkan misalnya rakyat yang
tidak mampu.
Mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai martabat kemanusiaan. Serta melindungi dan mengangkat derajat kesehatan
masyarakat.
b.
Adil dan Merata
Masalah kesehatan masyarakat semakin
kompleks, disisi lain upaya kesehatan yang diwujudkan pemerintah belum
sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesehatan yang adil dan merata mengupayakan :
-
Mengupayakan peningkatan
kesehatan pelayanan secara bertahap.
-
Melanjutkan program darurat
pelayanan kesehatan dasar bagi keluarga miskin, rawan gizi, khususnya bagi
bayi, balita, ibu hamil dan nifas.
-
Mewujudkan sistem jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat.
-
Membangun pusat-pusat pemulihan
trauma pasca konflik.
2.2 Jaminan dan Sistem
Perlindungan Kesehatan
- Pembiayaan yang berbasis solidaritas sosial, dalam bentuk Jamkesnas yang jaminan kesehatan prabayar yang bersifat wajib untuk seluruh masyarakat guna memenuhi kebutuhan kesehatan utama setiap warga negara. Pembiayaan Jamkesnas berasal dari iuran yang diperhitungkan sebagai presentase tertentu dari penghasilan setiap keluarga.
- Pembiayaan berbasis sukarela, dalam bentuk asuransi kesehatan saat ini sedang diproses penerbitan PP.
- Pembiayaan bagi sektor informal, dalam bentuk jaminan kesehatan dan untuk masyarakat. Misalnya : dalam bentuk dana sehat dan dana sosial masyarakat yang dihimpun untuk pelayanan sosial dasar, termasuk kesehatan, misalnya dihimpun dari dana sosial keagamaan.
- Pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin dengan prinsip asuransi, dalam bentuk pembiayaan premi oleh pemerintah untuk JPK-Gakin, dengan dana subsidi bahan bakar minyak agar pemanfaatannya maksimal di berbagai tingkat pelayanan mulai dari pelayanan dasar hingga kerujukan RS.
2.3 Landasan Hukum dalam
Pelayanan Kesehatan Bernilai Pancasila
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan konstitusi WHO menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap individu.
- MPR RI UUD 1945, tanggal 10 Agustus 2002 telah melakukan perubahan kesehatan.
- Pasal 34 Ayat 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menteri Kesehatan No. 527/Menkes/Per/VII/1993 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelayanan kesehatan yang bernilai
pancasila juga didukung oleh setiap individu, masyarakat dan pemerintah itu
sendiri.
Hal ini juga melalui proses-proses :
- Dasar-dasar pembangunan kesehatan.
- Pemberdayaan kemandirian.
- Visi pembangunan kesehatan.
- Misi pembangunan kesehatan
3.2 Saran
Agar setiap mahasiswa lebih mampu
untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Pancasila, serta mahasiswa
memahami tentang konsep-konsep pelayanan kesehatan yang bernilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Gani, Ruslan, 1998. Pancasila dan Reformasi Indonesia.
Konstitusi Press. Jakarta .
Bahan Sidang Kabinet 6 Januari 2003 oleh Menteri Kesehatan.
0 Response to "Makalah Tentang Pelayanan Kesehatan Yang Bernilai Pancasila"
Posting Komentar