-->

Tahap-tahap Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana


1.      Pemeriksaan Tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum atau dalam perkara tersebut ia wajib didampingi penasehat hukum (Pasal 144 KUHAP).
Perkara yang wajib mendapatkan bantuan hukum, yaitu :
  1. Perkara yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih.
  2. Perkara yang tersangkanya tidak mampu yang diancam dengan lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun.
Tahap-tahap Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana

Selanjutnya dalam hal tersangka ditahan, maka dalam waktu satu (1) hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa (Pasal 122 KUHAP).
Menurut Pasal 115 KUHAP ditentukan, bahwa pada waktu penyidik sedang melakukan pemeriksaan, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar (wihtin sight and within hearing), sedangkan dalam kejahatan terhadap keamanan Negara, penasehat hukum dapat melihat jalannya pemeriksaan tapi tidak bisa mendengar (within sight but not within hearing).
Perlu ditekankan bahwa kata “dapat” dalam kalimat penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan merupakan hak atau wewenang penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Penasehat hukum dapat mempergunakannya dan dapat pula melepasnya menurut pertimbangannya sendiri.
Pemberian bantuan hukum dalam proses perkara pidana adalah suatu prinsip Negara hukum bahwa setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan persiapan pembelaan perkaranya penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka (Pasal 70 KUHAP).
Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan asas “praduga tak bersalah” yang dapat diwujudkan dalam ketentuan bahwa, adalah hal dari seseorang yang tersangkut dalam perkara pidana untuk dapat mengadakan persiapan bagi pembelaannya.
Tujuan inilah yang hendak dicapai Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam menetapkan ketentuan-ketentuan tentang bantuan hukum. Untuk itu tersangka atau terdakwa diberi kesempatan untuk mengadakan hubungan dengan orang yang memberikan bantuan hukum dengan anggota keluarga ataupun dengan teman sejawatnya (Pasal 60 KUHAP).
Pada waktu memeriksa tersangka atau terdakwa, penyidik harus menanyakan apakah ia menghendaki didengar saksi yang dapat menguntungkan baginya (saksi a decharge) dan dicatat dalam berita acara. Dalam hal demikian maka penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Dalam hukum acara pidana, pemeriksaan terharap tersangka maupun saksi dimaksudkan untuk menemukan kebenaran dalam peristiwa pidana yang bersangkutan.
Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya sehubungan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara setelitinya sesuai kata yang dipergunakan tersangka. Hasil pemeriksaan tersangka dicatat dalam berita acara yang ditandatangani penyidik dan tersangka setelah ia menyetujui isinya (pasal 118 KUHAP).
Apabila tersangka dipersangkakan melakukan tindakan tindak pidana memenuhi rumusan Pasal 21 KUHAP, maka ia dikenakan penahanan. Terhadap penahanan ini, tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan tersebut kepada penyidik yang melakukan penahanan dengan disertai alasannya.
Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka tersebut tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu. Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan tersebut disertai alasannya.
Permintaan atau permohonan ini, penyidik maupun atasan penyidik dapat menolak atau mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (Pasal 123 KUHAP).

2.      Penangguhan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugikan kepentingannya karena tindakan penahanan yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.
Berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan, satu-satunya pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan adalah “hakim”, maka menurut Pasal 31 KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhkan atau tidak adalah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing. Sebab pejabat-pejabat inilah yang mengetahui betul alasan pertimbangan untuk penangguhan tersebut, yaitu apabila tersangka atau terdakwa tidak akan mempersulit atau merugikan pemeriksaan perkara, dengan menghilangkan bukti, atau melarikan diri atau akan melakukan kejahatan lagi. Hal ini dapat dilihat pada pemeriksaan perkara dan pribadi dari tersangka atau terdakwa.
Penentuan penangguhan penahanan (schorsing) dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Yang dimaksud syarat-syarat yang telah ditentukan disini adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Penyidik, penuntut umum dan hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan apabila tesangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
Perlu ditekankan bahwa masa penangguhan penanganan itu tidak termasuk masa status tahanan. Ini berarti selama tersangka atau terdakwa berada di luar tahanan, tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan sehingga tidak dapat dipotong dengan pidana yang dijatuhkan hakim. Apabila tersangka atau terdakwa telah diberi penangguhan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka penangguhan penanganannya dapat dicabut (Pasal 31 Ayat 2 KUHAP).

3.      Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Tugas penyidikan sangat erat hubungannya dengan tugas penuntut umum karena tugas penyidikan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan tugas penuntut umum. Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik, yang kemudian dibuat suatu penuntutan oleh penuntut umum kepada hakim guna mendapatkan keputusan.
Dlam tahap penyidikan ini, sifat pemeriksaan masih merupakan usaha-usaha mencari dan meraba-raba. Penyidik menyimpulkan alat-alat bukti yang dapat dipakai sebagai bahan pembuktian taraf pertama, yang harus memberikan keyakinan kepada penuntut umum tentang apa yang sebenarnya terjadi. Untuk itu penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Cara menyerahkan berkas perkara adalah sebagai berikut :
  1. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara.
  2. Dalam hal penyidikan sudah di anggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Pasal 8 KUHAP).
Dua (2) kemungkinan untuk mengatakan bahwa penyidikan sudah selesai, yaitu :
  1. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu tujuh hari setelah penuntut umum menerima hasil penyelidikan dari penyidik, ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan sudah selesai dan merupakan kewajiban bagi penuntut umum yang diatur dalam Pasal 138 KUHAP.
  2. Penyidikan dianggap selesai jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan kekeliruan tafsir. Atas dasar Pasal 110 dan 138 KUHAP dapat menimbulkan kekeliruan penafsiran dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu ada keseragaman tafsir ataupun bahasa.
Namun adakalanya suatu perkara yang telah dilakukan penyidikan dilakukan penghentian, sebab menurut pendapat penyidik tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana. Untuk itu penyidik mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan memberikan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Pemberitahuan itu sangat penting, khususnya kepada penuntut umum berhubungan dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan sangat erat kaitannya dengan Pasal 77 dan 80 KUHAP.

4.      Penyidikan Perkara Koneksitas
Perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer. Penyelidikannya dilakukan oleh suatu tim tetap.
Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau peradilan militer yang mengadili perkasa koneksitas ini, maka diadakanlah penelitian oleh jaksa tinggi dan oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan.
Adapun yang menjadi faktor penentu dalam penelitian bersama itu adalah titik berat yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum atau kepentingan militer dan jika perlu dipertimbangkan faktor-faktor tambahan, yaitu sifat tindak pidana, peranan dan jumlah pelaku pada masing-masing pihak.
Menurut Pasal 92 KUHAP, apabila perkara diajukan ke pengadilan negeri, maka berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh tim penyidik dibubuhi cacatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara bahwa berita acara tersebut diambil alih olehnya, begitu sebaliknya.
Adapun mengenai persidangan perkara koneksitas menurut Pasal 94 KUHAP dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Dalam hal perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, majelis hakim terdiri dari ketua dan hakim anggota terdiri dari gabungan peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
  2. Dalam hal perkara pidana tersebut di adili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer, maka susunan majelis hakim terdiri dari hakim ketua dan hakim anggota secara berimbang diberi pangkat Militer Tituler.
  3. Ketentuan mengenai susunan majelis hakim tersebut berlaku juga bagi pemeriksaan tingkat banding.
Perlu ditekankan, pemeriksaan perkara koneksitas ini pada hakikatnya merupakan suatu pengecualian atau penyimpangan dari ketentuan, bahwa seseorang seharusnya dihadapkan ke depan pengadilannya masing-masing. Namun dalam hal ini kepentingan dari yustisiabel tetap mendapat perhatian sepenuhnya, sebab susunan majelis hakim yang bersidang terdiri dari gabungan antara hakim peradilan umum dan peradilan militer.
Akhirnya dapat dikemukakan bahwa koneksitas yang diatur dalam pasal 89 sampai pasal 94 KUHAP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 22 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU 14 Tahun 1970).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Tahap-tahap Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Pidana"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel