-->

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Tindak Pidana Korupsi

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Tindak Pidana Korupsi


1.      Tindak Pidana Korupsi
Fenomena korupsi dapat menjadi objek kajian dari beberapa cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu administrasi, ilmu politik, kriminologi, ilmu hukum pidana, dan sosiologi, dan sosiologi. Masing-masing cabang ilmu dapat menyorotinya dri sudut yang berbeda sesuai dengan ruang lingkupnya.
Dictionary of Justice Data Terminology mendefenisikan white collar crime sebagai non violent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan financial yang dilakukan dengan menipu oleh orang yang memiliki status pekerjan sebagai penguasa, profesional, semi profesional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaan.
Kajian kriminologi mendapatkan korupsi secara umum sebagai white collar criminal atau kejahatan kerah putih. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terlibat atau keduanya berhubungan dengan pekerjaan atau profesinya. Sesuai dengan karakteristik white collar crime, yang memang susah dilacak karena biasanya pelaku adalah orang yang memiliki status sosial tinggi (pejabat), memiliki kepandaian, berkaitan dengan pekerjaannya, yang dengannya memungkinkan pelaku bisa menyembunyikan bukti. Kriminologi menempatkan korupsi sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang khususnya yang bersumber pada penggunaan kekuasaan. Kriminologi mengkaji perkembangan bentuk-bentuk perilaku korupsi, sebab-sebabnya dan perlakuan terhadap pelaku dan korban.
Ada banyak pengertian dan defenisi tentang korupsi, tergantung dari perspektif mana kita mau mendefenisikannya. Bisa dari perspektif legal, ekonomi atau politik. Secara umum pengertian korupsi harus diletakkan dalam ranah publik. Pemberian defenisi korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu luasnya fenomena yang diamati dan sudut pandang untuk melihat fenomena tersebut. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ada yang memberikan pengertian korupsi yang luas yaitu semua bentuk penyimpangan terhadap kewajiban yang dibebankan. Yang lainnya memberikan pengertian yang sempit yaitu hanya setiap penyimpangan dalam penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Arrigo dan Claussen (2003) misalnya mendefenisikan korupsi sebagai “mengambil atau menerima suatu keuntungan buat diri sendiri yang tidak sah secara hukum dikarenakan individu tersebut mempunyai otoritas dan kekuasaan”. Jadi jelas dalam pengertian ini, segala bentuk penggelapan, pencurian terhadap dana publik untuk menguntungkan diri sendiri adalah perbuatan korupsi. 

2.      Reaksi Sosial
Secara umum ternyata ada kelas yang membedakan perlakuan sosial masyarakat, termasuk piranti/aparat hukum, terhadap berbagai jenis kejahatan yang ada. Sudah bukan rahasia bahwa polisi masih sulit meninggalkan hobi mereka untuk menyiksa para tersangka kejahatan kelas teri, hanya untuk mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan keinginan mereka. Belum lagi sebagian anggota masyarakat yang seringkali diminta atau tidak juga ikut menyumbang pukulan dan tendangan.
Sulit dijelaskan apa yang menyebabkan timbulnya perbedaan perlakuan sosial terhadap para pelaku kejahatan ini, terutama jika ditinjau dari sudut logika, meskipun keduanya sama-sama tersangka pelaku kejahatan. Padahal sesungguhnya yang membedakan hanyalah pembagian kelas kejahatan menurut standar barat. Mereka yang beresiko mendapat perlakuan kekerasan fisik adalah tersangka pelaku kejahatan kerah biru (blue collar crime), yakni merek yang di dalam tatanan masyarakat dianggap sebagai kelas buruh, kelas orang biasa, kelas the man on the street. Sementara para tersangka kasus korupsi digolongkan dalam tersangka kejahatan kerah putih (white collar crime). Mereka ini memang memiliki status sosial yang cukup baik di masyarakat, serta tentunya memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.
Koruptor memang maling berkelas. Saking berkelasnya, masyarakat bahkan media, cenderung lebih hati-hati memperlakukan mereka. Istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan kejahatan mereka menunjukkan hal itu. Sanksi moral untuk koruptor cenderung lebih ringan dibanding sanksi moral terhadap maling ayam. Orang masih bisa membungkuk hormat di hadapan orang yang sudah nyata-nyata diputus pengadilan sebagai koruptor.
Belakangan, korupsi malah cenderung dianggap sebagai perbuatan terhormat. Rasanya kurang pas kalau ada kesempatan, tapi tidak melakukan korupsi. Selain bisa menunjang semangat memuja kebendaan, korupsi juga bisa menaikkan popularitas, yang dalam skala tertentu bisa mencapai tujuan politis maupun tujuan lainnya. Bahkan kalau berhasil lolos dari jeratan hukum, terkesan ada semacam kebanggaan bahwa diri sang pelaku memiliki kehebatan luar biasa, kekebalan hukum, sekaligus barangkali ketebalan muka di atas rata-rata, sehingga membuat yang bersangkutan semakin menepuk dada.

3.      Kejahatan Tindak Pidana Korupsi
Inti dari perbuatan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (abuse of political power or authority). Pertanyaannya adalah mengapa orang menyalahgunakan kekuasaannya tersebut untuk kepentingan pribadinya? Secara psikologis, jawaban tersebut harus ditelusuri dari hal-hal yang mendasari orang berperilaku dalam suatu konteks tertentu. Menurut pandangan teori behavioris, tingkah laku seseorang adalah fungsi dari lingkungannya. Tingkah laku yang tampak adalah semata-mata hasil respons seseorang terhadap stimulus dari lingkungannya.
Secara psikologis, tentu menjadi jelas bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang tersebut bisa saja terjadi karena individu tersebut sudah memiliki kencendrungan  (sifat) untuk berbuat curang. Ini kalau penjelasannya kita alamatkan kepada karakteristik kepribadian.

4.      Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Dominannya unsur jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan rata-rata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional. Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan (policy) yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatan resmi yang pelakunya adalah Pejabat Tinggi Negara.
Di belahan bumi manapun, senantiasa terdapat kecendrungan pejabat tinggi negara yang tersangkut perkara korupsi sulit dijerat hukum. Dakwaan korupsi terhadap  beberapa petinggi negara memiliki kesamaan prinsipil, yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang disandang tatkala kejahatan itu dilakukan. Jabatan (okupasi), yang didalamnya mengandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan), menjadi instrumen utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapat dilaksanakan pelaku. Untuk menumbuhkan citra hukum ditegakkan proses hukum formal mungkin dijalankan. Tetapi berkat berbagai power (terutama politik dan uang) tersebut, hasil akhir proses itu sejak awal sudah dapat diramalkan. Mereka akan bebas dari segala tuntutan.
Itulah antara lain sebabnya, semakin tinggi tampuk jabatan yang diduduki, semakin powerfull pelaku tindak pidana ini. Oleh karena, hampir senantiasa bertalian dengan jabatan, maka tindak pidana korupsi sering pula dikelompokkan sebagai occupational crime (kejahatan jabatan), yakni kejahatan yang terlaksananya mensyaratkan adanya suatu jabatan atau jenis pekerjaan tertentu yang dilindungi undang-undang.
Seorang Kriminolog dari Kanada, Ezzat E Fattah (1997), menamakan mereka sebagai penjahat-penjahat berkekuasaan dan penjahat-penjahat yang memegang kekuasaan (powerfull criminals and criminals in power). Menurut kriminolog tersebut, penjahat-penjahat jenis tangguhan ini terdiri dari dua kelas: pertama, yang tak tersentuh (untouchable), yakni pelaku-pelaku kejahatan yang realitasnya benar-benar berada di atas hukum (above the law), seperti Hitler, Idi Amin, Pinochet, dan sebagainya pada saat mereka berkuasa. Kedua, yang tak terjangkau (unreachable). Termasuk dalam kategori ini adalah para pelaku kejahatan yang berkekuasaan (formal maupun informal) yang cukup tinggi dan sangat sulit dijangkau tangan hukum, kecuali dengan kesulitan yang besar dan dalam kondisi-kondisi khusus.

5.      Korban Tindak Pidana Korupsi
Korban korupsi tidak berwajah karena korban korupsi sering tidak langsung tampak sebagai pribadi, terutama yang terkait dengan penyelewengan uang Negara atau Rakyat. Selain itu kerugian yang diakibatkan oleh perilaku korupsi biasanya tidak dengan mudah dan cepat dirasakan oleh korban. Korupsi bisa mempunyai akibat lebih dasyat dari pada pencurian, perampokan dan pembunuhan, tanpa bisa terlihat hubungan langsung sebab-akibat karena antara keputusan/tindakan dengan konsekuensi-konsekuensi atau korban, ada jarak. Jarak itu diantarai oleh struktur atau model pengorganisasian tertentu. Untuk mengungkap kesalahan dan bisa menimpakan tanggung jawab perlu melacak serangkaian keputusan, keterlibatan banyak pelaku organisasi dalam bentang waktu dan tempat tertentu.
Dalam kehidupan keseharian timbul pemahaman bahwa koruptor tidak merasa bersalah. Oleh karena dalam melaksanakan korupsi tersebut pelakunya melibatkan banyak orang sehingga seolah-olah kejahatan ini adalah sesuatu yang biasa dan merupakan hak. Dengan melibatkan banyak pihak yang biasanya adalah orang-orang penting dalam suatu negara, maka semua harus ikut bertanggung jawab. Maka dengan kata lain kejahatan kualitas ini dapat disebut sebagai kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara (State Organization Crime), (W.. Chambliss 1968).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Tindak Pidana Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel