Pengertian dan Latar Belakang Terjadinya Lembaga Sosial Menurut Para Ahli
A. Defenisi Lembaga Sosial
Istilah lembaga berasal dari kata Institution yang
menunjuk pada pengertian tentang sesuatu yang telah mapan (established). Dalam
pengertian sosiologis, lembaga dapat dilukiskan sebagai suatu organ yang
berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut R.M. Mac Iver dan CH. Page (dalam Abdulsyani,
1994:75) bahwa lembaga merupakan bentuk-bentuk atau kondisi-kondisi prosedur
yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok. Sedangkan Menurut
Mayor Polak JBAF 1979 (dalam Abdulsyani, 1994:75) menyatakan bahwa lembaga atau
social intitution, adalah suatu kompleks atau sistem peraturan dan adat
istiadat yang memepertahankan nilai-nilai yang penting.
Menurut W. Hamilton (dalam Abdulsyani, 1994:76) bahwa
lembaga merupakan tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan
dijatuhi pelbagai derajat sanksi. Kemudian Menurut Soerjono Soekanto 1982 (dalm
Abdulsyani, 1994:76) menyimpulkan menurut sudut pandang sosiologis dengan
meletakkan institusi sebagai lembaga kemasyarakatan, yaitu sebagai suatu
jaringan daripada proses-proses hubungan antar manusia antar kelompok manusia
yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya,
sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.
B. Latar Belakang Terjadinya
Lembaga Sosial
Terjadinya lembaga sosial bermula dari tumbuhnya suatu
kekuatan ikatan hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat. Ikatan hubungan
antarmanusia tersebut sangat erat kaitannya dengan keberlakuan suatu norma
sebagai patokan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti kebutuhan akan
rasa keindahan, keadilan, pendidikan, ketentraman keluarga dan sebagainya.
Menurut Soerjono Soekanto 1982 (dalam Abdulsyani,
1994:76) bahwa tumbuhnya lembaga sosial oleh karena manusia dalam hidupnya
memerlukan keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Mula-mula
norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengajar.
Dalam Sosiologi dikenal ada empat tingkatan dalam proses
pelembagaan, pertama : cara (usage)
yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua : kemudian cara berbuat ini berlanjut
dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (fokways),
yaitu perbuatan yang selalu diulang-ulang dalam setiap usaha mencapai tujuan
tertentu. Ketiga : apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau
norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur
pengawas dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
Keempat : tata kelakukan yang semakin kuat yang mencerminkan kekuatan pola
kelakukan masyarakat yang mengikat para anggotanya; tata kelakuan semacam ini
disebut adat-istiadat (custom).
Menurut Hassan Shadily 1984 (dalam Abdulsyani, 1994:77) menjelaskan bahwa adat yang oleh anggota
golongan, terutama dalam masyarakat sederhana, sangat keras dipertahankan, dan
pelanggarannya dihukum mati, yaitu antara lain: tabu, larangan keras untuk
menginjak suatu daerah yang dikatakan suci, atau berbuat salah sesuatu
perbuatan yang dilarang.
Menurut H.M. Johnson 1960 (dalam Abdulsyani, 1994:78-79)
bahwa suatu norma lembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial
tertentu, apabila dipenuhi paling sedikit tiga syarat, yakni :
- Bagian terbesar dari warga suatu sistem sosial menerima norma tersebut.
- Norma tersebut telah menjiwai bagian terbesar warga-warga sistem sosial tersebut.
- Norma tersebut bersanksi.
Menurut Soerjono Soekanto (dalam Abdulsyani,1994:79)
secara umum lembaga kemasyarakatan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok
manusia. Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu
antara lain :
- Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat.
- Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
0 Response to "Pengertian dan Latar Belakang Terjadinya Lembaga Sosial Menurut Para Ahli"
Posting Komentar