Upaya Pembaharuan Pendidikan Di Indonesia Dalam Aspek Yuridis, Kurikulum dan Aspek Teknologi Pendidikan
A.
Pembaharuan
Pendidikan dalam Aspek Yuridis
Upaya pembaharuan pendidikan dalam
aspek yuridis yang cukup mendasar, karena penyelenggaraan pendidikan nasional
kita telah mempunyai pedoman yang
bersifat komprehensif, fleksibel, dan bersifat mengikat serta
berorientasi ke masa depan.
Bersifat komprehensif karena
mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional kita yang mencakup semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan.
Bersifat fleksibel karena: Pertama,
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional lebih lanjut, masih memberi peluang
untuk dilengkapi dengan peraturan pemerintah, dan keputusan menteri dan
peraturan lainnya. Kedua, adanya ketentuan yang mengatur bahwa penyelenggaraan
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan
masyarakat.
Bersifat mengikat karena dalam
pasal-pasalnya tertuang adanya sanksi apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, misalnya terdapat dalam pasal
55 dan 56 yang mengatur penggunaan dan pemakaian gelar akademik.
B. Pembaharuan dalam Aspek Kurikulum
Zaman penjajahan Belanda, kurikulum
pendidikan kita namak sederhana sekali, karena tujuannya pun sederhana. Untuk
Sekolah Rakyat misalnya hanya bertujuan menghasilkan lulusan dalam bentuk
tenaga kasar yang murah. Oleh karena itu, konten kurikulum yang dikembangkan
hanya terbatas pada kemampuan membaca, menulis dan menghitung sederhana,
dikenal dengan 3R’s (Reading, Writing and
Arithmatic). Demikian juga pada zaman Jepang, pelajaran yang diutamakan
adalah bernuansa militeristik, yakni upacara penghormatan Hinomaru, Taio
(sekarang senam kesegaran jasmani), latihan militer, kingrohosi (kerja bakti),
dan menyanyikan lagu perjuangan serta pelajaran bahasa dan tulisan Jepang.
Materi pelajaran lainnya sekalipun ada, namun tidak menjadi pelajaran yang
utama.
Demikian juga setelah Indonesia
merdeka, kurikulum kita beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan.
Hal ini misalnya dapat kita lihat pada era Orde Lama, yang diutamakan adalah
materi pendidikan yang sesai dengan doktrin yang dikembangkan pada saat itu,
misalnya terkenal pada era tersebut adanya materi pelajaran tujuh bahan zaman
orde lama dan pokok indoktrinasi (tahun 1950-1960-an). Namun kemudian zaman berubah,
setelah masuk era Orde Baru (1966), ketujuh materi bahan pokok tersebut,
ditiadakan dan diganti dengan materi pokok Pendidikan Moral Pancasila yang
diberlakukan dalam kurikulum semua jenjang pendidikan. Upaya membenahi
kurikulum dilakukan tyerus sehingga muncul kurikulum 1968. Namun, dirasakan
bahwa kurikulum itu pun belum memberikan orientasi tujuan serta pendekatan yang
jelas, sehingga disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1975 dan kurikulum 1976.
Pembaharuan yang dianggap penting dengan lahirnya kurikulum 1975 dan 1976
adalah adanya pembakuan tujuan pendidikan untuk semua pihak dan semua
tingkatan. Tujuan yang lebih tinggi dan umum ditetapkan oleh masyarakat melalui
MPR hasil pemilihan umum dalam bentuk GBHN, yang kemudian dijabarkan lagi oleh para
ahli pengembang kurikulum dalam kurikulum berbentuk GBPP (Garis-garis Besar
Program Pengajaran). Dalam GBPP tersebut disusun rumusan tujuan kelembagaan
pendidikan (institusional), yang kemudian dirinci lebih lanjut menjadi tujuan
mata pelajaran atau bidang studi (tujuan kurikuler). Penjabaran lebih lanjut
dari tujuan kurikuler tersebut adalah adanya rumusan tujuan instruksional umum
(TIU). Baru kemudian para guru dituntut untuk mengembangkan kurikulum di
sekolahnya dalam bentuk perumusan tujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih
jelas, khusus dan operasional. Perubahan yanglebih inovatif pada kurikulum 1975
adalah adanya prosedur pengembangan sistem instruksional (PPSI) yang
menggunakan pendekatan sistem dalam mengembangkan kegiatan belajar mengajar di
sekolah.
Namun kemudian apa yang ingin
dicapai dengan kurikulum tersebut belum sepenuhnya tercapai dengan efektif, di
samping itu ada tuntutan perubahan dalam beberapa aspeknya maka kurikulum
tersebut disempurnakan lagi menjadi kurikulum tahun 1984. Dalam kurikulum 1984
dikembangkan pendekatan yang memadukan dua orientasi yakni orientasi hasil (product oriented) dan orientasi proses (process oriented) yang menuntut adanya
pendekatan cara belajar siswa aktif (CBSA). Kemudian menjelang tahun 1990-an
pada kurikulum tersebut dikembangkan ula adanya muatan lokal yang terkait
dengan tuntutan sosial kultural dan lingkungan yang bervariasi. Hal ini
dipandang inovatif pada kurikulum 1984 ini antara lain adalah adanya orientasi
proses dengan CBSA-nya dan tersusunnya kurikulum muatan lokal yang menuntut
pengembangan isi dan strateginya disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya setempat.
C. Pembaharuan dalam Aspek Teknologi
Pendidikan
Pembaharuan dalam aspek teknologi
pendidikan muncul akibat adanya tuntutan yang terus meningkat yang tidak
teratasi hanya dengan cara dan upaya pemecahan yang konvensional dan
tradisional. Contoh pembaharuan aspek teknologi pendidikan adalah proyek
Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (TKPK). Menurut Yusuf Hadi
Miarso (1984: 3) teknologi pendidikan dapat dijelaskan melalui dua pendekatan.
Pertama dari sudut komunikasi, teknologi pendidikan mengacu pada teknologi
komunikasi yang dipakai dalam bidang pendidikan. Pendekatan yang kedua dari
sudut pendidikan, yang berarti sebagai teknologi pendidikan yang memanfaatkan
media komunikasi. Pendekatan yang kedua lebih menekankan pada aspek hardware dan software. Dengan demikian, teknologi pendidikan mempunyai
pengertian sebagai cara sistematis dalam merancang, melaksanakan dan menilai
keseluruhan proses belajar mengajar dalam kaitannya dengan tujuan khusus yang
telah ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pendidikan.
Upaya penerapan pembaharuan yang
telah dilakukan dalam bidang teknologi komunikasi pendidikan antara lain dalam
bentuk: Siaran Radio Pendidikan untuk penataran guru Sekolah Dasar, Sekolah
Dasar Pamong, Pengembangan SD kecil untuk menunjang penuntasan pemerataan
belajar di SD terpencil, pengembangan SMP Terbuka sebagai penerapan teknologi
pendidikan untuk pemerataan kesempatan belajar, Universitas Terbuka, televisi
pendidikan, dan Teknologi Komunikasi Pendidikan Luar Sekolah dan lain-lain dan
sekarang mulai dikembangkan teknologi perencanaan pendidikan melalui komputer.
0 Response to "Upaya Pembaharuan Pendidikan Di Indonesia Dalam Aspek Yuridis, Kurikulum dan Aspek Teknologi Pendidikan"
Posting Komentar