-->

Pendapat Para Ahli Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau


Bagaimanakah sistem materilineal yang diatur masyarakat Minangkabau? Mungkinkah sistem ini akan berlangsung dan keampuhannya terjamin dalam menghadapi arus perubahan masa yang begitu cepat.

1.      Pendapat J.V Maretin Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau
J.V. Maretin dari hasil penelitian dan pengamatannya, berkesimpulan bahwa lambat laun sistem matrilineal akan musnah sama sekali dari Minangkabau dan akan digantikan sistem patrilineal yang dianut oleh sebagian masyarakat di dunia ini. Adat istiadat Minangkabau tradisional sudah mulai musnah. Asas-asas sistem matrilineal sudah mulai tidak berlaku lagi.
Fenomena-fenomena ini dapat kita lihat dari kedudukan mamak dalam suatu suku yang mulai memudar citranya.
Keluarga besar yang tinggal dalam suatu rumah gadang mulai bergeser kedudukannya oleh perkembangan keluarga inti, dimana ayah atau suami lebih dominan. Bahkan keturunan dan pembagian warisan pun tidak berdasarkan sistem matrilineal lagi.
Pendapat Para Ahli Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau


Gejala-gejala perubahan sosial di Minangkabau sebagaimana yang dikemukakan Maretin, memang sedang dialami masyarakat Minangkabau, bahkan jauh sebelum itu proses kearah perubahan itu sudah terjadi.
Namun banyak juga pengamat dan peneliti lain yang kurang sependapat dengan Maretin ini. Mereka mengatakan bahwa perubahan yang mendasar tidak terjadi di Minangkabau. Hal ini disebabkan oleh sistem sosialnya yang di satu pihak sangat baku tapi pihak lain sangat fleksibel. Sehingga dengan sistem yang baku ini muncul pepatah yang mengatakan :
Adat nan tak lakang dek paneh
Dan tak lapuak dek hujan.
Tapi disamping itu orang Minangkabau juga menyadari bahwa dinamika kehidupan akan selalu membawa perubahan. Dengan demikian perubahan itu diperkenankan, sebatas tidak melanggar hal-hal yang dianggap fundamental. Dengan itu muncul juga pepatah mengatakan :
Tapian bisa baralih
Duduak buliah baranjak
Asa dilapik nan sahalai
Asa di tanah nan sabingkah
Dari dua pepatah di atas dapat di pahami bahwa orang Minangkabau itu sangat kuat mempertahankan adat dan sistem yang dianggap universal. Namun disampping itu mereka juga mengaku adanya perubahan dalam unsur-unsur adat dan sistem itu sejauh tidak mengenai hal-hal yang dianggap mendasar.

2.      Penelitian Prof. Mr. M. Nasroen Kesimpulannya
Prof. Mr. M. Nasroen dalam bukunya “Dasar Falsafah Adat Minangkabau” adalah sistem sosial yang matrilineal. Sistem ini menunjukkan keaslian adat itu sendiri, sebab sistem matrilineal merupakan sistem yang asli dan pertama dianut oleh masyarakat di dunia ini.
Sistem ini akan tetap kuat dan berlaku dalam masyarakat Minangkabau sampai sekarang, dia tidak akan mengalami evolusi, sehingga menjadi sistem patrilineal sebagaimana yang dikhawatirkan Maretin. Sistem ini menjadi langgeng dan mapan karena sistem ini memang sejiwa dengan adat Minangkabau yang universal, yang meliputi seluruh segi kehidupan manusia, baik kehidupan secara individu maupun kehidupan bermasyarakat.
Adat dan sistem matrilineal bersama-sama diciptakan yang berdasarkan pengamatan terhadap alam terkembang bagi orang Minangkabau :
Alam takambang itu
Dijadikan sebagai guru
Dengan demikian dalam membentuk sosial yang universal, mereka juga berpedoman kepada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada alam. Ini bisa kita lihat misalnya dalam pepatah-pepatah Minangkabau yang selalu menyebutkan unsur alam dalam menetapkan sesuatu yang dijadikan adat. Mereka selalu menginterprestasikan hukum-hukum alam dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem sosial matrilineal di Minangkabau dibentuk berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan alam yang  qodrati. Secara alamiah yang mengandung, melahirkan, menyusukan, mengajar anak berkata-kata dan mendidiknya adalah seorang ibu. Sedangkan ayah sedikit sekali mendapat kesempatan untuk bergaul dengan anak-anak dan memperhatikan kebutuhan-kebutuhannya. Seorang ayah lebih banyak berada di luar rumah karena harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Konsekwensinya tidak jarang terjadi anak-anak lebih dekat dan merasa nyaman ketika berada disamping ibunya. Kondisi-kondisi alamiah seperti inilah yang dijadikan sebagai sumber dalam menetapkan suatu sistem sosial di Minangkabau.
Sebagai suatu sistem sosial yang ditetapkan berdasarkan kondisi-kondisi objektif alamiah, maka sistem ini menjadi sistem yang universal dan sangat kuat mengakar dalam masyarakat Minangkabau. Sehingga betapapun derasnya arus perubahan yang dibawa merong-rong kekokohon posisinya, dia tetap tegar. Misalnya arus perubahan yang dibawa arus modernisasi ataupun arus merantau. Faktor-faktor tersebut tidak mampu menggeser kedudukan ini, bahkan yang terjadi malah sebaliknya, faktor-faktor ini membuat posisinya semakin kuat.
Makanya kekhawatiran akan melemahnya sistem matrelineal dan akan bergeser oleh sistem patrilineal tidak perlu menjadi suatu ketakutan yang berkepanjangan sebab sistem ini akan tetap dianut oleh masyarakat Minangkabau, selama masih ada kaum ibu yang mempertahankan citranya dan qodratnya sebagai wanita. Meskipun banyak faktor-faktor yang bertentangan seperti faktor agama Islam yang mencoba mempertentangkan dengan sistem patrilineal, tapi faktor ini tidak mampu menggoyahkan eksistensi ini. Dimana sampai sekarang masyarakat Minangkabau masih menganut agama Islam, akan tetapi dalam hal ini terjadi proses akomodasi yang seimbang. Dalam artian disatu pihak orang Minangkabau harus menjalankan esensi ajaran Islam yang murni dan di satu pihak mereka tetap mempertahankan keaslian adat dan sistemnya.

3.      Tanggapan Berdasarkan Pernyataan Filsuf
Sebagaimana yang telah dikemungkakan Maretin bahwa sistem materilineal ini akan musnah sama sekali dari Minangkabau dan digantikan patrilineal yang dianut oleh sebagian masyarakat di dunia ini. Memang pengaruh sistem patrilineal yang dianut oleh sebagian masyarakat di dunia berdampak besar terhadap sistem matrilineal yang dianut oleh beberapa wilayah saja. Namun bukan berarti sistem matrilineal akan musnah, karena pengaruh seorang ibu didalam suatu keluarga masih sangat besar, sesuai yang dikatakan oleh Prof. Mr. M. Nasroen, selama masih ada kaum ibu yang mempertahankan citranya dan kodratnya sebagai wanita, maka sistem matrilineal tidak akan musnah. Apalagi sistem matrilineal ini adalah peninggalan orang-orang yang telah terdahulu hingga sekarang masih dijalani.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pendapat Para Ahli Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel