Pendapat Para Ahli Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau
Bagaimanakah sistem materilineal yang diatur masyarakat Minangkabau?
Mungkinkah
sistem ini akan berlangsung dan keampuhannya terjamin dalam menghadapi arus
perubahan masa yang begitu cepat.
1.
Pendapat J.V Maretin Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau
J.V. Maretin dari hasil penelitian dan pengamatannya,
berkesimpulan bahwa lambat laun sistem matrilineal akan musnah sama sekali dari
Minangkabau dan akan digantikan sistem patrilineal yang dianut oleh sebagian
masyarakat di dunia ini. Adat istiadat Minangkabau tradisional sudah mulai
musnah. Asas-asas sistem matrilineal sudah mulai tidak berlaku lagi.
Fenomena-fenomena ini dapat kita lihat dari kedudukan
mamak dalam suatu suku yang mulai memudar citranya.
Keluarga besar yang tinggal dalam suatu rumah gadang
mulai bergeser kedudukannya oleh perkembangan keluarga inti, dimana ayah atau
suami lebih dominan. Bahkan keturunan dan pembagian warisan pun tidak
berdasarkan sistem matrilineal lagi.
Gejala-gejala perubahan sosial di Minangkabau
sebagaimana yang dikemukakan Maretin, memang sedang dialami masyarakat
Minangkabau, bahkan jauh sebelum itu proses kearah perubahan itu sudah terjadi.
Namun banyak juga pengamat dan peneliti lain yang kurang
sependapat dengan Maretin ini. Mereka mengatakan bahwa perubahan yang mendasar
tidak terjadi di Minangkabau. Hal ini disebabkan oleh sistem sosialnya yang di
satu pihak sangat baku
tapi pihak lain sangat fleksibel. Sehingga dengan sistem yang baku ini muncul pepatah yang mengatakan :
Adat nan tak
lakang dek paneh
Dan tak lapuak dek
hujan.
Tapi disamping itu orang Minangkabau juga menyadari
bahwa dinamika kehidupan akan selalu membawa perubahan. Dengan demikian
perubahan itu diperkenankan, sebatas tidak melanggar hal-hal yang dianggap
fundamental. Dengan itu muncul juga pepatah mengatakan :
Tapian bisa
baralih
Duduak buliah
baranjak
Asa dilapik nan
sahalai
Asa di tanah nan
sabingkah
Dari dua pepatah di atas dapat di pahami bahwa orang
Minangkabau itu sangat kuat mempertahankan adat dan sistem yang dianggap
universal. Namun disampping itu mereka juga mengaku adanya perubahan dalam
unsur-unsur adat dan sistem itu sejauh tidak mengenai hal-hal yang dianggap
mendasar.
2.
Penelitian Prof. Mr. M. Nasroen Kesimpulannya
Prof. Mr. M. Nasroen dalam bukunya “Dasar Falsafah Adat
Minangkabau” adalah sistem sosial yang matrilineal. Sistem ini menunjukkan
keaslian adat itu sendiri, sebab sistem matrilineal merupakan sistem yang asli
dan pertama dianut oleh masyarakat di dunia ini.
Sistem ini akan tetap kuat dan berlaku dalam masyarakat
Minangkabau sampai sekarang, dia tidak akan mengalami evolusi, sehingga menjadi
sistem patrilineal sebagaimana yang dikhawatirkan Maretin. Sistem ini menjadi
langgeng dan mapan karena sistem ini memang sejiwa dengan adat Minangkabau yang
universal, yang meliputi seluruh segi kehidupan manusia, baik kehidupan secara
individu maupun kehidupan bermasyarakat.
Adat dan sistem matrilineal bersama-sama diciptakan yang
berdasarkan pengamatan terhadap alam terkembang bagi orang Minangkabau :
Alam takambang itu
Dijadikan sebagai
guru
Dengan demikian dalam membentuk sosial yang universal,
mereka juga berpedoman kepada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku pada alam. Ini bisa kita lihat misalnya dalam pepatah-pepatah
Minangkabau yang selalu menyebutkan unsur alam dalam menetapkan sesuatu yang
dijadikan adat. Mereka selalu menginterprestasikan hukum-hukum alam dan mengimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem sosial matrilineal di Minangkabau dibentuk
berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan alam yang qodrati. Secara alamiah yang mengandung,
melahirkan, menyusukan, mengajar anak berkata-kata dan mendidiknya adalah
seorang ibu. Sedangkan ayah sedikit sekali mendapat kesempatan untuk bergaul
dengan anak-anak dan memperhatikan kebutuhan-kebutuhannya. Seorang ayah lebih
banyak berada di luar rumah karena harus mencari nafkah untuk memenuhi
kebutuhan istri dan anaknya. Konsekwensinya tidak jarang terjadi anak-anak
lebih dekat dan merasa nyaman ketika berada disamping ibunya. Kondisi-kondisi
alamiah seperti inilah yang dijadikan sebagai sumber dalam menetapkan suatu
sistem sosial di Minangkabau.
Sebagai suatu sistem sosial yang ditetapkan berdasarkan
kondisi-kondisi objektif alamiah, maka sistem ini menjadi sistem yang universal
dan sangat kuat mengakar dalam masyarakat Minangkabau. Sehingga betapapun
derasnya arus perubahan yang dibawa merong-rong kekokohon posisinya, dia tetap
tegar. Misalnya arus perubahan yang dibawa arus modernisasi ataupun arus
merantau. Faktor-faktor tersebut tidak mampu menggeser kedudukan ini, bahkan
yang terjadi malah sebaliknya, faktor-faktor ini membuat posisinya semakin
kuat.
Makanya kekhawatiran akan melemahnya sistem matrelineal
dan akan bergeser oleh sistem patrilineal tidak perlu menjadi suatu ketakutan
yang berkepanjangan sebab sistem ini akan tetap dianut oleh masyarakat
Minangkabau, selama masih ada kaum ibu yang mempertahankan citranya dan
qodratnya sebagai wanita. Meskipun banyak faktor-faktor yang bertentangan
seperti faktor agama Islam yang mencoba mempertentangkan dengan sistem
patrilineal, tapi faktor ini tidak mampu menggoyahkan eksistensi ini. Dimana
sampai sekarang masyarakat Minangkabau masih menganut agama Islam, akan tetapi
dalam hal ini terjadi proses akomodasi yang seimbang. Dalam artian disatu pihak
orang Minangkabau harus menjalankan esensi ajaran Islam yang murni dan di satu
pihak mereka tetap mempertahankan keaslian adat dan sistemnya.
3.
Tanggapan Berdasarkan Pernyataan Filsuf
Sebagaimana yang telah dikemungkakan Maretin bahwa
sistem materilineal ini akan musnah sama sekali dari Minangkabau dan digantikan
patrilineal yang dianut oleh sebagian masyarakat di dunia ini. Memang pengaruh
sistem patrilineal yang dianut oleh sebagian masyarakat di dunia berdampak
besar terhadap sistem matrilineal yang dianut oleh beberapa wilayah saja. Namun
bukan berarti sistem matrilineal akan musnah, karena pengaruh seorang ibu
didalam suatu keluarga masih sangat besar, sesuai yang dikatakan oleh Prof. Mr.
M. Nasroen, selama masih ada kaum ibu yang mempertahankan citranya dan
kodratnya sebagai wanita, maka sistem matrilineal tidak akan musnah. Apalagi
sistem matrilineal ini adalah peninggalan orang-orang yang telah terdahulu
hingga sekarang masih dijalani.
0 Response to "Pendapat Para Ahli Tentang Sistem Matrilineal di Minangkabau"
Posting Komentar