-->

Makalah Lengkap Tentang Budaya Demokrasi Di Indonesia


A.    Pengertian Budaya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos artinya rakyat dan cratos / kratein artinya berkuasa.
Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( agovernment of the people by the people and for the people).
Budaya demokrasi merupakanpola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga dari sistem politik demokrasi.
Menurut pakar politik Macridis dan Brown inti budaya demokrasi adalah kerja sama, saling percaya menghargai keanekaragaman, toleransi, kesama derajatan dan kompromi.

Makalah Lengkap Tentang Budaya Demokrasi Di Indonesia

B.     Prinsip-Prinsip Bduaya Demokrasi
1.      Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Secara Universal antara lain :
a.       Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat dan tidak ada paksaan.

Dari dua prinsip dasar tersebut, konferensi tahun 1965 menegaskan bahwa syarat-syarat negara demokrasi sebagai berikut :
a.       Adanya perlindungan HAM secara yuridis konstitusional.
b.      Adanya kebebasan mengeluarkan pendapat.
c.       Adanya kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi.
d.      Adanya pendidikan politik warga negara.
e.       Adanya badan peradilan yang bebas dan adil.



Pada dasarnya budaya demokrasi yang ada di dunia ada 2 macam :
a.       Demokrasi Konstitusional
Ciri khas Demokrasi Konstitusional bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi antara lain Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina dan Singapura.
b.      Demokrasi Proletar
Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negara, oleh sebab itu ajaran demokrasi komunisme bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Negara-negara yang menganut demokrasi komunis antara lain Erop Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam dan Rusia.
2.      Prinsip-prinsip budaya Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Hal ini tertuang dalam :
a.       Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
b.      Batang tubuh UUD 1945
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila antara lain :
a.       Kedaulatan di tangan rakyat.
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
c.       Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
d.      Peradilan yang bebas tidak memihak.
e.       Pengambilan putusan atas musyawarah.
f.       Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
g.      Pemilu yang demokratis.
C.    Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Pemerintahan yang kuat dan stabil adalah pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Dukungan rakyat dapat diperoleh apabila rakyat dilibatkan dalam proses pelaksanaan pemerintahan secara demokratis. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dalam berbagai kehidupan akan menjadikan masyarakat untuk dapat hidup mandiri dengan tidak banyak mengharapkan bantuan dari pihak lain.
Berkaitan dengan cita-cita bangsa menuju masyarakat madani, sebenarnya demokrasi Pancasila sudah searah dan sejalan dengan hal itu,  yaitu :
1.      Demokrasi.
2.      Rukun dan damai.
3.      Sejahtera,makmur, aman dan damai.
4.      Sadar hukum dan mengakui supremasi hukum.
5.      Sumber daya manusianya berkualitas tinggi, mandiri dan profesional dengan moral dan akhlak yang tinggi.
6.      Partai politiknya kuat dan sangat berfungsi menampung aspirasi rakyat.
7.      Terbuka dan transparan.
8.      Mengakui dan mengjhargai perbedaan.
9.      Memiliki integrasi nasional yang kokoh.
10.  Hubungan negara dengan warga negaranya setara.
Untuk mencapai konsep masyarakat madani dengan manusia yang bersumber daya tinggi, harus dimulai dengan konsep manusia yang benar, yaitu manusia sebagai makhluk organis ciptaan Tuhan yang baik.

D.    Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
1.      Orde Lama
a.       Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno dipercaya sebagai Presiden RI yang pertama. Untuk kelanjutan pembentukan susunan pemerintahan, PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua Kasman Siswodimedjo. Hasilnya antara lain sebagai berikut :
·         Terbentuknya 12 Departemen Kenegaraan.
·         Pembagian wilayah Pemerintahan RI menjadi 8 provinsi.
Untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat, KNIP justru mengusung pemerintahan RI kepada sistem parlementer. Sehingga pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal). Namun sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya mengusulkan pembuatan konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan pembentukan MPRS dan DPAS.

b.      Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin. Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama, yaitu : Soekarno, PKI dan angkatan darat. Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain pemebentukan Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis), Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai “Presiden Seumur Hidup”, dan penyelewengan lainnya.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpin jatuh setelah terjadinya peristiwa G 30 S/PKI Tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). 

2.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, perasatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.       Orde Baru (1966 – 1998)
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde Bar berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Namun stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi dengan merangkul ABRI.
Pada masa orde baru Indonesia dilanda krisis ekonomi yang serius. Rakyat menuntut perubahan tata pemerintahan. Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto tidak bisa dipertahankan dan terpaksa mundur dari kekuasaannya, kekuasaan pun dilimpahkan kepada B.J Habibie.

b.      Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Kepemimpinan rezim B.J Habibie untuk memulai demokrasi tidak mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat sehingga kekuasaannya tidak dapat dipertahankan. Melalui Pemilu terpilihlah K.H Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Akan tetapi K.H Abdurrahman Wahid menyalahgunakan kekuasaannya sehinga ia tersingkir dari kekuasaannya dan digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Pada masa ini  proses pemerintahan mash sulit untuk dikuasai sehingga ketidak puasan kembali dirasakan oleh rakyat. 

E.     Pemilu, Wujud Budaya Demokrasi di Indonesia
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Tujuan dilakukannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam bernegara. Bentuk demokrasi yang paling cocok bagi bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Pada UUD 1945 pasal 28 telah dicantumkan bahwa setiap warga negara Indonesia hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu.
1.      Landasan Pemilu
·         Landasan Idiil                   : Pancasila
·         Landasan konstitusional   : UUD 1945
·         Landasan Operasional       :
a)      Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
b)      UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
c)      UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu.

2.      Fungsi Pemilu
a)      Sarana memilih pejabat publik (pemerintah)
b)      Sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
c)      Sarana pendidikan politik

Warga Negara Indonesia memiliki 2 hak pilih :
1)      Hak pilih aktif, adalah hak untuk wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
2)      Hak pilih pasif, adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.

Sikap masyarakat Indonesia terhadap hak memilih dan dipilih :
1)      Menggunakan hak memilih dan dipilih dengan sebaik-baiknya.
2)      Menghormati badan-badan permusyawaratan/perwakilan.
3)      Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis dan benar-benar dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.

Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai berikut :
1)      DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan pemilu.
a)      Anggota DPR berjumlah 550 kursi.
b)      Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
c)      Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2)      DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu
a)      Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi.
b)      Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih sepertiga anggota DPR
c)      Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
d)     Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di Ibukota negara RI.
3)      DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
a)      Anggota DPRD provinsi diresmikan dengan berjumlah sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
b)      Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
c)      Anggota DPRD Provinsi berdomisili di Ibukota Provinsi yang bersangkutan.
4)      DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
a)      Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 20 kursi.
b)      Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusab Gubernur atas nama presiden.
c)      Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di Kabupaten/Kota bersangkutan.

F.     Perilaku Budaya Demokrasi
1.      Budaya Demokrasi Di Lingkungan Keluarga
Dalam keluarga hendaknya selalu dibiasakan menyelesaikan berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara musyawarah. Manfaat musyawarah antara lain :
a.       Seluruh anggota keluarga merasa punya arti atau peranan.
b.      Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
c.       Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan.
d.      Semangat kekeluargaan dan kebersamaan semakin kokoh.

2.      Budaya Demokrasi Di Lingkungan Sekolah
a.       Menyusun tata tertib oleh seluruh unsur di sekolah.
b.      Menyusun kelompok piket kelas.
c.       Memilih ketua osis.
d.      Melibatkan semua pihak dalam memecahkan persoalan bersama.

3.      Budaya Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat
a.       Program-program pengembangan masyarakat atau lingkungan.
b.      Pemilihan ketua RT.

4.      Budaya Demokrasi Di Lingkungan Negara
Contohnya :
a.       Terlibat dalam Pemilu baik memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan wakil presiden.
b.      Melalui wakil-wakilnya terlibat dalam penyusunan UU.
c.       Melakukan pengawasan baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Lengkap Tentang Budaya Demokrasi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel