Makalah Lengkap Tentang Budaya Demokrasi Di Indonesia
A. Pengertian Budaya
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
artinya rakyat dan cratos / kratein artinya berkuasa.
Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat ( agovernment of the people by the people and for the people).
Budaya demokrasi merupakanpola-pola sikap dan orientasi
politik yang bersumber dari nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya
dimiliki oleh setiap warga dari sistem politik demokrasi.
Menurut pakar politik Macridis dan Brown inti budaya
demokrasi adalah kerja sama, saling percaya menghargai keanekaragaman,
toleransi, kesama derajatan dan kompromi.
B. Prinsip-Prinsip Bduaya
Demokrasi
1.
Prinsip-prinsip Budaya
Demokrasi Secara Universal antara lain :
a.
Kekuasaan suatu negara yang
sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas
berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat dan tidak ada paksaan.
Dari dua prinsip dasar tersebut, konferensi tahun 1965
menegaskan bahwa syarat-syarat negara demokrasi sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan HAM secara
yuridis konstitusional.
b.
Adanya kebebasan mengeluarkan
pendapat.
c.
Adanya kebebasan berserikat,
berorganisasi dan beroposisi.
d.
Adanya pendidikan politik warga
negara.
e.
Adanya badan peradilan yang
bebas dan adil.
Pada dasarnya budaya demokrasi yang ada di dunia ada 2 macam :
a.
Demokrasi Konstitusional
Ciri khas Demokrasi Konstitusional bahwa pemerintahan
yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan
pemerintahan tercantum dalam konstitusi antara lain Eropa Barat, Amerika Serikat , India ,
Pakistan , Indonesia ,
Filipina dan Singapura.
b.
Demokrasi Proletar
Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan
ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi
warga negara, oleh sebab itu ajaran demokrasi komunisme bertentangan dengan
demokrasi konstitusional. Negara-negara yang menganut demokrasi komunis antara
lain Erop Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam dan Rusia.
2.
Prinsip-prinsip budaya
Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu
bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial
politik masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian
dan pandangan hidup bangsa. Hal ini tertuang dalam :
a.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
b.
Batang tubuh UUD 1945
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila antara lain :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat.
b.
Pengakuan dan perlindungan
terhadap HAM.
c.
Pemerintahan berdasarkan hukum
(konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas tidak
memihak.
e.
Pengambilan putusan atas
musyawarah.
f.
Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demokratis.
C. Proses Demokrasi Menuju
Masyarakat Madani
Pemerintahan yang kuat dan stabil adalah pemerintahan
yang didukung oleh rakyat. Dukungan rakyat dapat diperoleh apabila rakyat
dilibatkan dalam proses pelaksanaan pemerintahan secara demokratis. Semakin
tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dalam
berbagai kehidupan akan menjadikan masyarakat untuk dapat hidup mandiri dengan
tidak banyak mengharapkan bantuan dari pihak lain.
Berkaitan dengan cita-cita bangsa menuju masyarakat
madani, sebenarnya demokrasi Pancasila sudah searah dan sejalan dengan hal
itu, yaitu :
1.
Demokrasi.
2.
Rukun dan damai.
3.
Sejahtera,makmur, aman dan
damai.
4.
Sadar hukum dan mengakui
supremasi hukum.
5.
Sumber daya manusianya
berkualitas tinggi, mandiri dan profesional dengan moral dan akhlak yang
tinggi.
6.
Partai politiknya kuat dan
sangat berfungsi menampung aspirasi rakyat.
7.
Terbuka dan transparan.
8.
Mengakui dan mengjhargai
perbedaan.
9.
Memiliki integrasi nasional
yang kokoh.
10.
Hubungan negara dengan warga
negaranya setara.
Untuk mencapai konsep masyarakat madani dengan manusia
yang bersumber daya tinggi, harus dimulai dengan konsep manusia yang benar,
yaitu manusia sebagai makhluk organis ciptaan Tuhan yang baik.
D. Pelaksanaan Demokrasi Di
Indonesia
1.
Orde Lama
a.
Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno
dipercaya sebagai Presiden RI yang pertama. Untuk kelanjutan
pembentukan susunan pemerintahan, PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua Kasman Siswodimedjo.
Hasilnya antara lain sebagai berikut :
·
Terbentuknya 12 Departemen
Kenegaraan.
·
Pembagian wilayah Pemerintahan RI
menjadi 8 provinsi.
Untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat, KNIP
justru mengusung pemerintahan RI kepada sistem parlementer. Sehingga pada
tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem
parlementer (Demokrasi Liberal). Namun sistem demokrasi liberal tidak berhasil
dilaksanakan di Indonesia
karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia .
Untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
isinya mengusulkan pembuatan konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan
pembentukan MPRS dan DPAS.
b.
Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 maka
demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin. Situasi politik pada masa
demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama, yaitu : Soekarno, PKI
dan angkatan darat. Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan
terhadap pancasila dan UUD 1945 antara lain pemebentukan Nasakom (Nasionalis,
Agama, dan Komunis), Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno
sebagai “Presiden Seumur Hidup”, dan penyelewengan lainnya.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi
terpimpin jatuh setelah terjadinya peristiwa G 30 S/PKI Tahun 1965 dengan
diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah
Sebelas Maret (Supersemar).
2.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, perasatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
a.
Orde Baru (1966 – 1998)
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde Bar
berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan
pemerintahannya. Namun stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru
mengekang kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan
perubahan demokrasi dengan merangkul ABRI.
Pada masa orde baru Indonesia dilanda krisis ekonomi
yang serius. Rakyat menuntut perubahan tata pemerintahan. Orde Baru dibawah
pimpinan Soeharto tidak bisa dipertahankan dan terpaksa mundur dari
kekuasaannya, kekuasaan pun dilimpahkan kepada B.J Habibie.
b.
Masa Reformasi (1998 –
Sekarang)
Kepemimpinan rezim B.J Habibie untuk memulai demokrasi
tidak mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat sehingga kekuasaannya tidak
dapat dipertahankan. Melalui Pemilu terpilihlah K.H Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI .
Akan tetapi K.H Abdurrahman Wahid menyalahgunakan kekuasaannya sehinga ia
tersingkir dari kekuasaannya dan digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Pada
masa ini proses pemerintahan mash sulit
untuk dikuasai sehingga ketidak puasan kembali dirasakan oleh rakyat.
E. Pemilu, Wujud Budaya
Demokrasi di Indonesia
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 diatur dalam UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilu. Tujuan dilakukannya pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila
dalam bernegara. Bentuk demokrasi yang paling cocok bagi bangsa Indonesia
adalah Demokrasi Pancasila. Pada UUD 1945 pasal 28 telah dicantumkan bahwa
setiap warga negara Indonesia
hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu.
1.
Landasan Pemilu
·
Landasan Idiil : Pancasila
·
Landasan konstitusional : UUD 1945
·
Landasan Operasional :
a)
Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
b)
UU No. 31 Tahun 2002 Tentang
Partai Politik
c)
UU No. 12 Tahun 2003 Tentang
Pemilu.
2.
Fungsi Pemilu
a)
Sarana memilih pejabat publik
(pemerintah)
b)
Sarana pertanggungjawaban
pejabat publik.
c)
Sarana pendidikan politik
Warga Negara Indonesia
memiliki 2 hak pilih :
1)
Hak pilih aktif, adalah hak
untuk wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan permusyawaratan/perwakilan
(MPR/DPR) dalam pemilu.
2)
Hak pilih pasif, adalah hak
untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam
pemilu.
Sikap masyarakat Indonesia
terhadap hak memilih dan dipilih :
1)
Menggunakan hak memilih dan
dipilih dengan sebaik-baiknya.
2)
Menghormati badan-badan
permusyawaratan/perwakilan.
3)
Menerima dan melaksanakan hasil
keputusan yang telah dilakukan secara demokratis dan benar-benar dengan itikad
baik dan rasa tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD sebagai berikut :
1)
DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan pemilu.
a)
Anggota DPR berjumlah 550
kursi.
b)
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden.
c)
Anggota DPR berdomisili di
ibukota negara RI
2)
DPD terdiri atas wakil-wakil
daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu
a)
Anggota DPD dari setiap
provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi.
b)
Jumlah seluruh anggota DPD
tidak boleh lebih sepertiga anggota DPR
c)
Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden.
d)
Anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di Ibukota negara RI.
3)
DPRD Provinsi terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
a)
Anggota DPRD provinsi
diresmikan dengan berjumlah sekurang-kurangnya 35 kursi dan sebanyak-banyaknya
100 kursi.
b)
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
c)
Anggota DPRD Provinsi
berdomisili di Ibukota Provinsi yang bersangkutan.
4)
DPRD Kabupaten/Kota terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu.
a)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
berjumlah sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 20 kursi.
b)
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
diresmikan dengan keputusab Gubernur atas nama presiden.
c)
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdomisili di Kabupaten/Kota
bersangkutan.
F. Perilaku Budaya Demokrasi
1.
Budaya Demokrasi Di Lingkungan
Keluarga
Dalam keluarga hendaknya selalu dibiasakan menyelesaikan
berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara musyawarah. Manfaat musyawarah
antara lain :
a.
Seluruh anggota keluarga merasa
punya arti atau peranan.
b.
Anggota keluarga ikut
bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
c.
Tidak ada anggota keluarga yang
merasa ditinggalkan.
d.
Semangat kekeluargaan dan
kebersamaan semakin kokoh.
2.
Budaya Demokrasi Di Lingkungan
Sekolah
a.
Menyusun tata tertib oleh seluruh
unsur di sekolah.
b.
Menyusun kelompok piket kelas.
c.
Memilih ketua osis.
d.
Melibatkan semua pihak dalam
memecahkan persoalan bersama.
3.
Budaya Demokrasi Di Lingkungan
Masyarakat
a.
Program-program pengembangan
masyarakat atau lingkungan.
b.
Pemilihan ketua RT.
4.
Budaya Demokrasi Di Lingkungan
Negara
Contohnya :
a.
Terlibat dalam Pemilu baik
memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan wakil presiden.
b.
Melalui wakil-wakilnya terlibat
dalam penyusunan UU.
c.
Melakukan pengawasan baik
terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa .
0 Response to "Makalah Lengkap Tentang Budaya Demokrasi Di Indonesia"
Posting Komentar