-->

Makalah Tentang Warga Negara Yang Demokratis


Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sering disebut luber dan jurdil. Secara singkat, demokrasi berarti “the government from the people, by the people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Warga Negara Yang Demokratis

Dalam sejarah diketahui bahwa demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani Kuno, yakni ketika munculnya istilah Negara Kota (City State atau Polis) Athena pada abad ke 6 – abad ke 3 sebelum masehi.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi : sesungguhnya bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Lebih lanjut Alamudi (1991) mengemukakan soko guru demokrasi yaitu       (1) kedaulatan rakyat; (2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas; (4) hak-hak minoritas; (5) jaminan hak asasi manusia; (6) pemilihan yang bebas dan jujur; (7) persamaan didepan hukum; (8) proses hukum yang wajar; (9) pembatasan pemerintah secara konstitusional; (10) prulalisme sosial, ekonomi dan politik; (11) nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas di gandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas. Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas.
Dalam masyarakat demokrasi terdapat 5 sistem tata kehidupan yaitu :
1)      Sistem personal adalah suatu sistem yang merujuk pada orang-orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara  yang terdiri datas pemerintah dan yang diperintah.
2)      Sistem kelembagaan menujuk kepada lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Sistem normatif adalah sitem hukum dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan negara dan warga negara.
4)      Sistem kewilayahan menunjuk kepada seluruh wilayah teritorial yang termasuk kedalam yurisdiksi negara Indonesia.
5)      Sistem ideologis merujuk kepada ide-ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn memuat komponen-komponen : pengetahuan, keterampilan dan disposisi kepribadian warga negara, yang fungsional bukan hanya dalam tataran kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam masyarakat diera global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap warga negara (1) merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri (2) diberi hak-hak dasar dan dibebani tanggung jawab. Warga negara hendaknya mengerti bahwa dengan keterlibatannya dalam kehidupan politik dan dalam masyarakat demokratis mereka dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dilingkungan tentangganya, masyarakatnya dan bangsanya.
Komponen penting dalam pendidikan kewarganegaraan adalah komponen keterampilan bermasyarakat. Agar warga negara dapat menjalankan hak-hak dan menunaikan tanggungjawabnya mereka bukan memiliki pengetahuan berkenaan dengan materi pokok mereka perlu pula untuk memiliki keterampilan-keterampilan intelektual dan partisipasi yang relevan.
Keterampilan intelektual lainnya dikembangkan melalui PKn adalah (2) keterampilan mendeskripsikan, yaitu mendeskripsikan fungsi-fungsi dan proses-proses seperti proses pengawasan dan keseimbangan (pengawasan dari Lembaga Legislatif atau hak uji materiel dari Mahkamah Agung) merupakan petunjuk dari adanya pemahaman.
Untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan intelektual, PKn dalam masyarakat demokratis harus memusatkan pada keterampilan-keterampilan. Keterampilan-keterampilan tersebut dapat dikategorikan sebagai keterampilan berinteraksi memantau atau mempengaruhi.
Pengembangan keterampilan berpartisipasi perlu dimulai sejak kelas rendah sampai selesai menempuh satu jenjang persekolahan.
Komponen penting yang ketiga dari PKn, yaitu disposisi kewarganegaraan menunjuk pada ciri-ciri watak pribadi dan watak kemasyarakatan yang diperlakukan bagi pemeliharaan dan perbaikan demokrasi konstitusional.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Tentang Warga Negara Yang Demokratis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel