Makalah Tentang Warga Negara Yang Demokratis
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani demos berarti
rakyat dan kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat
diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan
oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan)
setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil sering disebut luber dan jurdil. Secara singkat, demokrasi
berarti “the government from the people, by the people and for the people”
(suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Dalam sejarah diketahui bahwa demokrasi telah tumbuh sejak zaman
Yunani Kuno, yakni ketika munculnya istilah Negara Kota (City State atau Polis)
Athena pada abad ke 6 – abad ke 3 sebelum masehi.
Menurut Alamudi (1991) demokrasi : sesungguhnya bukan hanya
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Lebih lanjut
Alamudi (1991) mengemukakan soko guru demokrasi yaitu (1) kedaulatan rakyat; (2) pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas; (4)
hak-hak minoritas; (5) jaminan hak asasi manusia; (6) pemilihan yang bebas dan
jujur; (7) persamaan didepan hukum; (8) proses hukum yang wajar; (9) pembatasan
pemerintah secara konstitusional; (10) prulalisme sosial, ekonomi dan politik;
(11) nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas
di gandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat
melindungi kaum minoritas. Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara
mayoritas.
Dalam masyarakat demokrasi terdapat 5 sistem tata kehidupan yaitu :
1)
Sistem personal adalah suatu
sistem yang merujuk pada orang-orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara yang terdiri datas
pemerintah dan yang diperintah.
2)
Sistem kelembagaan menujuk
kepada lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan menurut
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Sistem normatif adalah sitem
hukum dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan negara dan warga
negara.
4)
Sistem kewilayahan menunjuk
kepada seluruh wilayah teritorial yang termasuk kedalam yurisdiksi negara Indonesia .
5)
Sistem ideologis merujuk kepada
ide-ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn memuat
komponen-komponen : pengetahuan, keterampilan dan disposisi kepribadian warga
negara, yang fungsional bukan hanya dalam tataran kehidupan berbangsa dan
bernegara melainkan juga dalam masyarakat diera global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap
warga negara (1) merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat
yang berpemerintahan sendiri (2) diberi hak-hak dasar dan dibebani tanggung
jawab. Warga negara hendaknya mengerti bahwa dengan keterlibatannya dalam
kehidupan politik dan dalam masyarakat demokratis mereka dapat membantu
meningkatkan kualitas hidup dilingkungan tentangganya, masyarakatnya dan
bangsanya.
Komponen penting dalam pendidikan kewarganegaraan adalah komponen
keterampilan bermasyarakat. Agar warga negara dapat menjalankan hak-hak dan
menunaikan tanggungjawabnya mereka bukan memiliki pengetahuan berkenaan dengan
materi pokok mereka perlu pula untuk memiliki keterampilan-keterampilan
intelektual dan partisipasi yang relevan.
Keterampilan intelektual lainnya dikembangkan melalui PKn adalah (2)
keterampilan mendeskripsikan, yaitu mendeskripsikan fungsi-fungsi dan
proses-proses seperti proses pengawasan dan keseimbangan (pengawasan dari
Lembaga Legislatif atau hak uji materiel dari Mahkamah Agung) merupakan
petunjuk dari adanya pemahaman.
Untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan intelektual, PKn dalam
masyarakat demokratis harus memusatkan pada keterampilan-keterampilan.
Keterampilan-keterampilan tersebut dapat dikategorikan sebagai keterampilan
berinteraksi memantau atau mempengaruhi.
Pengembangan keterampilan berpartisipasi perlu dimulai sejak kelas
rendah sampai selesai menempuh satu jenjang persekolahan.
Komponen penting yang ketiga dari PKn, yaitu disposisi
kewarganegaraan menunjuk pada ciri-ciri watak pribadi dan watak kemasyarakatan
yang diperlakukan bagi pemeliharaan dan perbaikan demokrasi konstitusional.
0 Response to "Makalah Tentang Warga Negara Yang Demokratis"
Posting Komentar