Perkembangan Kasus Narkoba Di Wilayah Sumatera Barat
Pada era modern dan kapitalisme mutakhir ini, banyak
ditemukan kecanggihan dan bahkan sudah terlihat buktinya teknologi mutakhir
pada masa sekarang. Negara-negara besar telah banyak memperlihatkan hasil
teknologinya. Pada masa ini juga terjalin informasi yang bebas bahkan termasuk
perdagangan bebas. Dengan memasuki era globalisasi, teknologi informatika
berkembang dengan cepat dan sedemikian canggih, juga media cetak dan media
audio visual memiliki jangkauan yang jauh lebih luas dari pada sebelumnya.
Akibatnya banyak budaya asing yang masuk dan dampak negatifnya tidak dapat
dihindari. Kelompok usia yang sangat rentan terhadap pengaruh budaya asing
tersebut adalah anak remaja (Media Seputar Indonesia , 31 Desember 2005).
Remaja merupakan salah satu program pembenahan oleh
pemerintah dengan alasan remaja merupakan generasi penerus bangsa. Bebasnya
pergaulan anak remaja pada masa sekarang dengan banyaknya kasus penyalahgunaan
obat-obat terlarang pada anak remaja. Terlihat anak remaja mengabaikan waktu
sekolah demi kesenangan diri masing-masing dan tidak memikirkan akibat dari
perbuatan mereka yang akan memutuskan masa depannya (Muhammad Ali, 2004:9)
Masa remaja merupakan masa yang lebih sensitif, karena
merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Masa remaja ini
merupakan masa yang paling sulit dalam pengontrolan diri, oleh karena itu anak
remaja sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan seperti maraknya narkoba yang
membuat anak remaja terjerumus ke dalam pemakaian narkoba. Awalnya anak remaja bergaul dengan
teman-temannya dan mengenal narkoba, kemudian timbul keinginan untuk mencoba.
Lama kelamaan remaja akan ketergantungan dengan nakoba (Mcghie Andrew, 1996 :
65)
Narkoba merupakan satu istilah yang lazim digunakan oleh
masyarakat sebagai obat-obat terlarang yang merupakan singkatan dari narkotika
dan obat-obat berbahaya. Istilah lain yaitu naza dan napza. Naza singkatan dari
narkotika dan zat adiktif, sedangkan napza singkatan dari narkotika,
psikotropika dan zat adiktif. Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya diluar pengawasan medis atau dosis yang
ditetapkan. Yang digolongkan kedalam narkoba ialah heroin, ganja, ekstasi,
sabu-sabu, amihetamin, inhalen, morfin dan kokain. Kesemua jenis narkoba
tersebut sangat membahayakan diri manusia dengan cara pemakaian yang
berbeda-beda (Edi Karsono, 2004 : 11)
Saat ini didunia
diperkirakan terjadi 200 juta penyalahgunaan narkoba, dari jumlah tersebut
sekitar 15 juta pecandu heorin, 15 juta mengalami ketergantungan kokain, 34
juta merupakan candu zat amphetamine atau obat penenang. Menurut catatan badan
PBB yang mengurusi narkotika dan kesehatan, sebanyak 13,2 juta penduduk di 134
negara di dunia mengkonsumsi narkoba dengan menggunakan jarum suntik. Sedangkan
di Indonesia terdapat sekitar 4 juta pengguna narkotika dan obat-obat
berbahaya. Jika setiap pengguna narkoba mengkonsumsi 1 gram saja sehari,
berarti hanya dalam waktu 24 jam sebanyak 4 juta gram atau 4 ton narkoba
berbagai jenis di konsumsi penduduk Indonesia (Cyber news.com, Jakarta : 2004).
Menurut ketua pelaksana harian Badan Narkotika Nasional
(BNN), Konjen Pol. I Made Mangku Pastika, menyebut bahwa jumlah kasus narkoba
yang terungkap mulai Januari hingga September 2005 sebanyak 12.256 kasus dan
tersangka 16.706 orang, terdapat diantaranya 70 orang merupakan warga negara
asing. Sementara itu barang bukti yang dapat disita sebanyak 20 juta gram
ganja, 1 gram kokain, 17 ribu gram heorin, 93 ribu gram sabu-sabu dan 233.467
tablet ektasi. Menurut I Made Mangku Pastika, keadaan yang lebih memprihatinkan
lagi adalah pengguna barang haram itu sudah merambah kedunia anak-anak yang
masih berusia 7 tahun. (Seputar Indonesia ,
31 Desember 2005). Tahun 2007 peredaran narkoba di Sumatera Barat meningkat menjadi 263 kasus tersangkanya 343 orang.
Peredaran narkoba terbanyak usia produktif 18 - 30 tahun, umumnya kalangan
mahasiswa, pelajar dan pengangguran. Peredaran narkoba yang didapat dari Kec.
Koto Tangah terdapat sebanyak 56 kasus dengan tersangka 76 orang.
Anak remaja merupakan
bagian dari keluarga, dimana keluarga merupakan suatu sistem yang saling
berinteraksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan keluarga bahagia
sejahtera. Baik buruknya perilaku remaja dalam pergaulan sangat ditentukan oleh
keharmonisan keluarga. Keberadaan orang tua sangat dominan, dimana orang tua
berperan sebagai pelindung anak dan mengasihi anak. Orang tua juga merupakan
pendidik utama bagi anak dan sekaligus menjadi figur dan panutan. Hal ini
dikuatkan oleh pendapat Friedman (1986) bahwa keluarga mempunyai dasar utama
yaitu fungsi afektif dimana keluarga berupaya mencapai keluarga yang bahagia,
sejahtera, saling mengasihi dan menyayangi. Sedangkan fungsi lainnya adalah
fungsi sosialisasi, fungsi reproduksi, fungsi ekonomi dan fungsi perawatan
kesehatan. (Nasrul Effensi, 1998 : 3).
0 Response to "Perkembangan Kasus Narkoba Di Wilayah Sumatera Barat"
Posting Komentar