Diseminasi Program PUG Bagi SKPD Provinsi Di Indonesia
Pembangunan Nasional dilakukan secara menyeluruh di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sinergi antar bidang Pembangunan sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan dan tercapainya berbagai sasaran dalam RPJMN. Pada dasarnya pembangunan di setiap bidang untuk mencapai keberhasilan, tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait dengan pembangunan dibidang lainnya. Dengan pembiayaan yang terbatas, untuk mencapai efektifitas, efisiensi dan hasil yang maksimal dalam mencapai sasaran pembangunan, harus dilakukan sinkronisasi pembangunan sehingga kegiatan disetiap bidang saling terpadu, dan saling memperkuat didalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN.
Selanjutnya terdapat prinsip-prinsip pengarusutamaan Gender yang menjadi landasan operasional bagi seluruh petaksanaan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2010. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup:
Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan. Dan dengan dijiwainya prinsip-prinsip pengarusutamaan ini, akan memperkuat upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang telah dirobah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011. Sesuai dengan Permendagri tersebut seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan strategi PUG pada prinsipnya telah dilalui tiga fase yakni fase pertama 1995-2002 (fase peletakan Pondasi Dasar PUG, fase kedua periode 2002-2008 (fase pengembangan kelembagaan PUG) dan fase ketiga priode 2009 sampai sekarang (fase Pelaksanaan uji coba Anggaran Responsive Gender/ARG).
Dari fase-fase tersebut sudah banyak hasil yang telah dicapai antara lain terbitnya Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional dan tersusunnya Gender Analysis Pathway (GAP) sebagai alat analisis. Khususnya dalam tahap penyusunan perencanaan, terbentuknya berbagai kelompok kerja/pokja PUG di pusat dan daerah, Tersosialisasikannya secara lebih luas konsep gender, kesetaraan gender, PUG dan ARG walaupun pemahamannya belum optimal, terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah yang kemudian dirubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, serta di tingkat pusat telah terbentuknya Komite Perencanaan dan Pengangaran Responsive Gender (PPRG) yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappenas.
Meskipun berbagai hasil telah dicapai dalam implementasi PUG tersebut, namun berbagai permasalahan juga masih dihadapi baik ditingkat pusat khususnya lagi di tingkat daerah antara lain:
Berbagai permasalahan dimaksud harus ditangani bersama-sama dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sering memfasilitasi Pemerintah Daerah. Dalam meningkatkan pemahaman konsep gender serta aplikasi PUG agar Implementasi Pengarusutamaan Gender dapat terwujud dalam rangka percepatan PUG di Daerah. Diharapkan implementasi PUG cepat terlaksana sehingga program-program yang akan direncanakan tentunya akan mengacu pada penyusunan anggaran yang resoponsive gender sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan tentunya Pembangunanan yang Responsive Gender.
Selanjutnya terdapat prinsip-prinsip pengarusutamaan Gender yang menjadi landasan operasional bagi seluruh petaksanaan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2010. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup:
- Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
- Pengarusutamaan tata kelola Pemerintahan yang baik.
- Pengarusutamaan gender (PUG).
Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan. Dan dengan dijiwainya prinsip-prinsip pengarusutamaan ini, akan memperkuat upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang telah dirobah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011. Sesuai dengan Permendagri tersebut seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan strategi PUG pada prinsipnya telah dilalui tiga fase yakni fase pertama 1995-2002 (fase peletakan Pondasi Dasar PUG, fase kedua periode 2002-2008 (fase pengembangan kelembagaan PUG) dan fase ketiga priode 2009 sampai sekarang (fase Pelaksanaan uji coba Anggaran Responsive Gender/ARG).
Dari fase-fase tersebut sudah banyak hasil yang telah dicapai antara lain terbitnya Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional dan tersusunnya Gender Analysis Pathway (GAP) sebagai alat analisis. Khususnya dalam tahap penyusunan perencanaan, terbentuknya berbagai kelompok kerja/pokja PUG di pusat dan daerah, Tersosialisasikannya secara lebih luas konsep gender, kesetaraan gender, PUG dan ARG walaupun pemahamannya belum optimal, terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah yang kemudian dirubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, serta di tingkat pusat telah terbentuknya Komite Perencanaan dan Pengangaran Responsive Gender (PPRG) yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bappenas.
Meskipun berbagai hasil telah dicapai dalam implementasi PUG tersebut, namun berbagai permasalahan juga masih dihadapi baik ditingkat pusat khususnya lagi di tingkat daerah antara lain:
- Terbatasnya pemahaman dan keterampilan, belum semua pimpinan dan staf memahami secara komprehensif tentang PUG.
- Belum tersedianya data terpilah.
- Terbatasnya pakar/Pelatih handal yang mengerti dan memahami konsep gender serta aplikasi PUG pada saat ini sangat terbatas.
Berbagai permasalahan dimaksud harus ditangani bersama-sama dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sering memfasilitasi Pemerintah Daerah. Dalam meningkatkan pemahaman konsep gender serta aplikasi PUG agar Implementasi Pengarusutamaan Gender dapat terwujud dalam rangka percepatan PUG di Daerah. Diharapkan implementasi PUG cepat terlaksana sehingga program-program yang akan direncanakan tentunya akan mengacu pada penyusunan anggaran yang resoponsive gender sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan tentunya Pembangunanan yang Responsive Gender.
0 Response to " Diseminasi Program PUG Bagi SKPD Provinsi Di Indonesia"
Posting Komentar