-->

Masalah Gelandangan Dan Hubungannya Dengan Penegakkan HAM Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sosial masyarakat, kelompok ini biasanya menempati posisi hidup sebagai kelas bawah dalam tatanan sosial masyarakat, sehingga mereka sering mengalami berbagai diskriminasi dalam segi sosial serta sering kali mereka mengalami berbagai tindakan yang kurang pada tempatnya kalau ditinjau dari sudut hak-hak sebagai warga negara.
Lahirnya kelompok masyarakat yang menjalani hidup seperti ini, biasanya disebabkan karena kurang mampunya mereka untuk bisa menempatkan diri dengan kelompok masyarakat yang mereka masuki, sehingga mereka merasa tersisihkan dan keluar dari tatanan sosial masyarakat mereka semula untuk mencari kelompok sosial baru. Tapi dalam kenyataan yang mereka temukan juga menyebabkan mereka tidak bisa beradabtasi dengan kelompok baru tersebut.
Bagi daerah perkotaan, masalah gelandangan atau tuna wisma ini, adalah merupakan masalah sosial yang sering menimbulkan berbagai aspek sosial terhadap pemerintahan kota untuk dapat mencari solusi terbaikd alam memecahkan maslaah gelandangan ini.
Hal tersebut terjadi karena, dilihat dari sudut sosial masyarakat terlihat bahwa gelandangan ini sering dijadikan sebagai objek yang tidak manusiawi dan diperlakukan seakan-akan layaknya binatang. Maka bagi masyarakat yang mempunyai moral tinggi dalam memandang nilai hakiki dari manusia, selalu berupaya untuk dapat membantu serta memperjuangkan hak-hak dari pada kelompok gelandangan ini sebagaimana layaknya menghargai kodrat manusia sebagaimana mestinya.
Tapi usaha dari sebagian masyarakat ini sering terbentur oleh beberapa hal di antaranya masalah dana dan sarana yang dapat menata kembali kehidupan sosial serta dapat membina jiwa dari pada kaum gelandangan ini untuk dapat hidup berdampingan dengan orang lain sebagaimana layaknya kehidupan sosial yang dijalani manusia lainnya, sehingga hak-hak mereka sebagai manusia yang hidup dalam satu wadah negara yang berdaulat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Masalah Gelandangan Dan Hubungannya Dengan Penegakkan HAM Di Indonesia

B.     Batasan Masalah
Untuk lebih jelas dan untuk mengarahkan tulisan ini perlu adanya keterangan yang memberi penjelasan terhadap hal-hal yang menjadi pokok pikiran untuk dapat dibahas dalam tulisan ini, antara lain adalah :
1.      Apa penyebab terjadinya Gelandangan (Tuna Wisma).
2.      Bagaimana problem yang timbul dari masalah gelandangan.
3.      Gelandangan di tinjau dari pandangan HAM.

C.    Rumusan Masalah
Karena banyaknya permasalahan yang dapat timbul dari masalah gelandangan ini, maka penulis berusaha merumuskan masalah makalah ini terhadap hal yang berkaitan dengan batasan masalah sebagai : “Masalah Gelandangan dan Hubungannya dengan Penegakkan HAM di Indonesia”.

D.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan masalah serta rumusan masalah maka tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut :
1.      Dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Pembelajaran IPS.
2.      Dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan.
3.      Dapat memberi manfaat bagi orang-orang yang menulis.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyebab Terjadinya Gelandangan (Tuna Wisma)
Manusia dalam menjalani kehidupannya lebih cenderung berkelompok dan saling berintegrasi dengan kelompok sosial lainnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup maupun sosial kehidupan lainnya. Dalam menjalani berbagai interaksi sosial tersebut perlu adanya adaptasi yang baik dari setiap individu masyarakat agar dapat bertahan hidup dengan kelompok sosial yang dimasukinya.
Tapi bagi mereka yang hidup secara gelandangan, hal tersebut merupakan suatu masalah lain, karena pada dasarnya gelandangan atau yang biasa disebut dengan Tuna Wisma pada umumnya adalah mereka-mereka yang kurang atau bahkan sama sekali tidak mempunyai tujuan hidup yang pasti, dan mereka pada dasarnya mempunyai sikap serta mental yang rapuh terhadap kehidupan.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh WP. Napitupulu, yaitu :
“Gelandangan oleh sebagian warga masyarakat dianggap mempunyai mental sakit. Mempunyai sikap patologis, sikap mental yang menyimpang, …….. (Ramdlon Naning, 1983: 46)

Lahirnya kaum gelandangan atau Tuna Wisma ini, juga dipengaruhi oleh hal-hal lain yang menjadi masalah terhadap perubahan tata nilai masyarakat, seperti misalnya disebabkan pengaruh budaya dan membawa masyarakat pada suatu pola hidup yang jauh dari rasa sosial yang sebelumnya kokoh. Sehingga masyarakat atau sebagian dari individu masyarakat yang tidak mampu mengikuti pola ini, akan mencari tempat baru dan dalam kenyataannya mereka malah makin terpisah dari kelompok sosial tersebut.
Sebagaimana pendapat Alfian yang dikutip oleh Frans Bona Sihombing, menyatakan :
“Kebudayaan adalah sebagai salah satu sumber utama sistem atau tata masyarakat. Sistem nilai itulah yang membentuk sikap mental atau pola pikir manusia dan masyarakat sebagaimana terpantul dalam pola sikap dan tingkah laku sehari-hari dalam berbagai segi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya”. (Frans Bona Sihombing, 1984: 25)

Dari keterangan diatas, dapat terlihat bahwa munculnya sistem-sistem sosial yang hidup di tengah tatanan sosial masyarakat dengan berbagai gejala yang mengiringinya akan memunculkan sistem lain bagi individu masyarakat yang tidak bisa hidup dengan tatanan hidup yang semula di tempatinya.
Maka masalah gelandangan yang terjadi adalah merupakan suatu masalah dari pada tatanan nilai budaya masyarakat yang tidak sepenuhnya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat. Masyarakat yang tidak dapat beradaptasi dengan pola baru ini, akan tersisih dari masyarakatnya dan mencoba mencari tempat hidup baru dengan cara mengelandang dari satu tempat ke tempat lainnya.

B.     Problem Yang Timbul Dari Masalah Gelandangan
Dilihat dari masalah yang berkaitan dengan kepentingan individu-individu masyarakat, masalah gelandangan tidaklah memberi pengaruh apa-apa, karena gelandangan merupakan suatu keadaan sebagian masyarakat yang mengalami sikap hidup yang tidak mampu bersosialisasi secara baik.
Sebagai gejala sosial yang sekaligus merupakan fenomena kehidupan masyarakat di perkotaan, gelandangan diduga telah ada semenjak lahirnya ciri-ciri kehidupan kota, dan hal tersebut berjalan sebagai suatu masalah yang kiranya membesar dan mereda sesuai dengan tingkat kemakmuran maupun tata nilai yang berlaku di tengah-tengah kehidupan masyarakat perkotaan.
Berbagai pandangan serta pendapat telah di kemukakan oleh beberapa pakar menyangkut keberadaan serta lahirnya kelompok masyarakat yang disebut dengan gelandangan ini, diantaranya pendapat Artidjo Alkostar, yang menyatakan keberadaan gelandangan sebagai :
“Gelandangan adalah : Insan kesepian dalam keramaian mereka disebut sebagai orang-orang hidup tidak normal, antara lain karena mereka tidak memiliki profesi yang mantap” (Ramdlon Naning, 1983: 68).

Berdasarkan pendapat di atas, dimana dengan tidak adanya jaminan kehidupan dari kaum gelandangan ini, dimana dengan tidak memiliki pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, menimbulkan rasa kekhawatiran sebagian besar masyarakat di mana kemungkinan terjadinya suatu perbuatan yang dapat mengancam ketenangan serta ketentraman masyarakat dengan ulah mereka.
Rasa khawatir yang dirasakan anggota masyarakat terhadap keberadaan kaum gelandangan sangat beralasan, karena gelandangan ini memberi contoh yang tidak baik bagi tatanan hidup sosial masyarakat. Ada kalanya kaum gelandang ini berbuat hal yang kurang baik terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

C.    Gelandangan di Tinjau Dari Pandangan HAM
Keberadaan kaum gelandangan ini, dilihat dari sudut pandangan Hak Asasi Manusia, 1948, pada pasal 1, dinyatakan bahwa :
“Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara martabat dan hak. Mereka dikarunia akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan” (James W. Nickel, 1996: 262).

Dengan demikian kalau kita lihat berdasarkan ketentuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, maka kaum gelandangan yang juga merupakan bagian dari umat manusia, maka mereka juga patut dihargai sebagaimana layaknya manusia lain yaitu setara dengan martabat dan hak-hak  sebagaimana yang dimiliki kelompok atau golongan manusia lainnya.
Maka dalam usaha menjalani sosial kehidupan mereka, harus ada pertimbangan dari kalangan masyarakat yang lain untuk mengerti akan situasi hidup yang mereka miliki, dan kalau terlihat suatu kejanggalan, maka kewajiban dari kelompok lain untuk berupaya menolong mereka untuk dapat terhindari dari maslaah yang kurang baik tersebut, yang sekaligus merupakan bukti telah terwujudnya suatu rasa persaudaraan dan sekaligus membuktikan terjalinnya rasa persatuan bangsa, (sesuai sila ke 2, 3 Pancasila).
Pada pasal 22, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang, sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing negara”. (James W. Nickel, 1996: 266)

Pernyataan tersebut merupakan suatu ketentuan atas kewajiban dari suatu negara dalam melindungi hak-hak warganya, yang juga harus di dapat oleh kaum gelandangan, dimana dalam kehidupan sosial memiliki kekurangan.
Karena merasa tidak mampu beradabtasi dengan lingkungan sosialnya tersebut, maka mereka lebih senang hidup berpindah-pindah tanpa tujuan yang pasti sehingga keadaan serta kondisi mereka lebih banyak memberikan gambaran keadaan sebagai orang yang menderita lahir dan batin.
Sebagaimana layaknya seorang warga negara, maka gelandangan juga harus mendapat perhatian dari negara, dan hal tersebut terungkap dalam pembukaan UUD '45, yang menyatakan bahwa :
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dalam pengertian yang terdapat dalam UUD'45 ini, diterima aliran pengertian negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta meliputi seluruhnya.” (Azhary, 1982: 19-20).

Dengan demikian, maka masalah gelandangan ini adalah meupakan tanggung jawab negara, dan negara sebagai wadah untuk dapat memberikan perlindungan pada seluruh masyarakat atau rakyatnya harus memikirkan bagaimana seharusnya menempatkan sebagian masyarakat yang hidup secara mengelandang diri.
Hal tersebut sangat erat sekali kaitannya dengan sila Pancasila, terutama pada sila ke dua : “Kamanusiaan Yang Adil dan Beradab”, yang secara tegas menyatakan bahwa di Indonesia prinsip ke adilan menempatkan posisi yang sangat penting agar seluruh bangsa Indonesia dapat hidup layak, dan serta merasakan keadilan dalam tatanan nilai masyarakat yang beradab (hidup dalam norma dan kaidah hukum) secara baik.
Adil yang dimaksud juga memberi makna, bahwa kaum gelandangan ini, tidak boleh diperlakukan sebagai masyarakat kelas bawah, atau masyarakat sampah sebagaimana kebiasaan beberapa individu masyarakat yang sering melakukan hal-hal yang tidak baik atau menganggap gelandangan ini sebagai binatang yang berwujud manusia. Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa sangat menentang tindakan sedemikian ini.
Maka dalam mewujudkan sila-sila Pancasila secara nyata dan konsekwen dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari kita sebagai bangsa yang besar dengan moral tinggi dan dengan kesadaran penuh harus dapat mengamalkan pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai landasan Idiil dari negara kita Indonesia.
Khusus dalam masalah yang berkenaan dengan masalah gelandangan, kalau kita tidak merasa mampu membantu mereka, hargailah hak-hak mereka sebagai manusia dengan jalan jangan mempelakukan mereka secara tidak baik, apalagi kalau kita sempat menganiaya meraka, hal tersebut sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan sekaligus bertentangan dengan sila Pancasila.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian yang telah penulis lakukan untuk dapat dijadikan pedoman serta memudahkan mengingat hal-hal penting dalam tulisan ini, maka penulis berusaha membuat suatu kesimpulan, yang antara lain adalah :
1.      Gelandangan adalah suatu kondisi kehidupan sebagian kecil golongan atau kelompok masyarakat yang secara sosiologis hidup dalam kondisi yang kurang baik dan memprihatinkan.
2.      Penyebab terjadinya gelandangan ini atau Tuna Wisma ini karena kurang mampunya mereka beradabtasi dengan tata nilai budaya atau tata cara kehidupan sosial masyarakat mereka terdahulu, sehingga mereka berusaha keluar dari kondisi lingkungan sosial tersebut untuk mencari lingkungan sosial yang baru.
3.      Sistem budaya memberi pengaruh terhadap tata nilai kehidupan sosial yang dijalani di masyarakat. Maka perubahan dari sistem budaya yang ada, akan memberi pengaruh bagi tata nilai sosial masyarakat.
4.      Masalah gelandangan adalah merupakan fenomena bagi kehidupan masyarakat perkotaan. Mereka pada umumnya adalah kaum atau kelompok yang merasa tersisih dari sosial kehidupan masyarakat lainnya, sehingga mereka hidup mengelandang atau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
5.      Perlakuan yang terjadi pada mereka oleh sebagian besar masyarakat, kalau dilihat dari sudut pandang sila Pancasila dan Deklarasi HAM, adalah sesuatu yang sangat bertentangan sekali. Karena sebagai bagian dari warga masyarakat dan sebagai warga negara, maka meraka harus dapat menikmati hidup layak dan perlakuan yang baik dari masyarakat, sebagaimana warga lainnya.

B.     Saran
Dalam rangka menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, serta dalam upaya menjunjung tinggi nilai moral dari pada Hak Asasi Manusia, maka penulis menyarankan :
1.      Pada setiap kelompok atau golongan masyarakat, agar tidak memperlakukan kaum gelandangan secara tidak baik, karena mereka juga mempunyai hak sebagaimana yang dimiliki warga lainnya.
2.      Pada Pemerintah, agar terus berusaha memperbaiki kondisi kehidupan kaum gelandangan ini, agar mereka bisa hidup berdampingan serta bersosialisasi dengan warga masyarakat lainnya.
3.      Pada Mahasiswa dan kaum terpelajar lainnya, diharapkan dapat membantu serta membimbing kaum gelandangan ini, untuk dapat hidup normal sebagaimana warga lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Azhary, (1982). Pancasila dan UUD'45, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Bona Sihombing, Frans, (1984). Demokrasi Pancasila Dalam Nilai-nilai Politik, Jakarta : Erlangga.

Naning, Ramdlon, (1983). Problema Gelandangan Dalam Tinjauan Tokoh Pendidikan dan Psikologi, Bandung : Armico.

Nickel, James W, (1996). Hak Asasi Manusia (Making Sense of Human Rights), Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Masalah Gelandangan Dan Hubungannya Dengan Penegakkan HAM Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel